Kasus Penganiayaan M Kece, Irjen Napoleon Bonaparte Dituntut 1 Tahun Penjara
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang dugaan kasus penganiayaan terhadap M Kece yang dilakukan Irjen Napoleon Bonaparte dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Di persidangan, JPU menuntut Napoleon 1 tahun penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU di persidangan yang digelar pada Kamis (11/8/2022) siang ini dengan dihadiri tim pengacara dan terdakwa Irjen Napoleon. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Djuyamto.
"Menuntut majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte dengan pidana penjara selama satu tahun," ujar JPU Andi Jaya di persidangan, Kamis (11/8/2022).
Jaksa meminta agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara dugaan kasus penganiayaan terhadap M Kece itu menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang. Dengan sengaja menghancurkan barang atau kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka.
Dalam tuntutannya itu, JPU menilai Irjen Napoleon terbukti melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Lihat Juga: Ronald Tannur Divonis Bebas, Komisi III DPR: Putusan Hakim Bertentangan dengan Rasa Keadilan
Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU di persidangan yang digelar pada Kamis (11/8/2022) siang ini dengan dihadiri tim pengacara dan terdakwa Irjen Napoleon. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Djuyamto.
"Menuntut majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte dengan pidana penjara selama satu tahun," ujar JPU Andi Jaya di persidangan, Kamis (11/8/2022).
Jaksa meminta agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara dugaan kasus penganiayaan terhadap M Kece itu menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang. Dengan sengaja menghancurkan barang atau kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka.
Dalam tuntutannya itu, JPU menilai Irjen Napoleon terbukti melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Lihat Juga: Ronald Tannur Divonis Bebas, Komisi III DPR: Putusan Hakim Bertentangan dengan Rasa Keadilan
(kri)