Karpet Merah untuk Kejaksaan

Selasa, 08 September 2020 - 09:15 WIB
loading...
Karpet Merah untuk Kejaksaan
Foto: dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) benar-benar tancap gas. Usai membahas RUU Mahkamah Konstitusi (MK) dan mengesahkannya menjadi UU, para wakil rakyat kini menyasar Undang-Undang No 16/2004 tentang Kejaksaan (UU Kejaksaan).

Draf rancangan Undang-Undang (RUU) Kejaksaan dan naskah akademiknya telah disiapkan serta dalam waktu dekat akan dibahas. Dari berbagai perubahan yang ada, DPR seolah-olah menghamparkan karpet merah bagi Korps Adhyaksa dengan kewenangan dan peran yang luas tak berbatas. (Baca: PSG Ingin Jadikan Lionel Messi Trisula Mematikan)

Kejaksaan diposisikan sebagai badan peradilan yang menjalankan kekuasaan kehakiman di bidang eksekutif yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan UU. Jaksa bukan lagi sebagai pejabat fungsional, tapi pejabat negara.

Di sisi lain, ada klausul yang diduga sepertinya sengaja disisipkan. Di antaranya, syarat seorang jaksa agung di antaranya harus lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan jaksa. Dengan syarat ini, maka tertutup peluang bagi orang di luar lembaga. Berikutnya, Kejaksaan dapat mengangkat prajurit TNI atau pejabat lain sebagai tenaga ahli atau pejabat yang ditugaskan selain jabatan jaksa. Contoh ketentuan-ketentuan itu tidak ada dalam UU yang lama.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai, berbagai perubahan yang signifikan dalam RUU Kejaksaan menunjukkan bahwa DPR ataupun pemerintah ingin menjadikan kejaksaan sebagai lembaga yang menguasai hampir seluruh ranah penegakan hukum yang ada. Padahal kata dia, sebelumnya ada seorang anggota Komisi III DPR menyampaikan dalam satu kesempatan diskusi di sebuah televisi nasional bahwa kewenangan dan peran kejaksaan akan dipersempit.

“Dengan melihat perubahan-perubahan dalam RUU Kejaksaan yang ada, sepertinya memberikan kewenangan berlebihan dan sangat luas bagi kejaksaan, jaksa agung, dan jaksa. Jadi jaksa seolah-olah mau menguasai semua ranah. Bisa menangani berbagai kasus, termasuk di dalamnya ada ranah militer berikutnya tata usaha untuk di MK, nah itu, segala macam. Jadi banyak," ujar Fickar. (Baca juga: Gegara Resesi, Singapura Mulai Tak Ramah Pada TKI)

Menurut dia, penanganan dan penguasaan tersebut tak jauh berbeda seperti fungsi advokat atau pengacara. Artinya, dengan fungsi, kewenangan, dan peran yang luas sebagaimana dalam draf RUU Kejaksaan, maka posisi jaksa tidak ada bedanya dengan seorang advokat. Dia berpandangan, keluasan itu bisa jadi diterjemahkan oleh penyusunan atau pembuat RUU dari posisi jaksa sebagai seorang pengacara negara.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Jokowi Respons Penangguhan...
Jokowi Respons Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Tifa: Itu Kewenangan Kejaksaan
Penahanan Roy Suryo...
Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangguhkan Kejaksaan, Kapolri: Kewajiban Kami Telah Selesai
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Kapolri: Kegiatan Sebelum Diserahkan ke Kejaksaan
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Evaluasi Harga BBM Non-Subsidi Pascaanjloknya Harga Minyak Dunia
Singgung Peran KPRP,...
Singgung Peran KPRP, Pakar: Kritik Mahfud MD Terhadap UU Polri Sangat Aneh
Kajari Serdang Bedagai...
Kajari Serdang Bedagai Diamankan Kejagung, Diduga Tak Profesional
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Diserahkan ke Kejaksaan Hari Ini
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bergerak dari Tugu 12 Mei Reformasi Menuju Gedung DPR
Rekomendasi
Bantah Militernya Melemah,...
Bantah Militernya Melemah, Iran Klaim Selalu Membuat Terobosan yang Tak Diprediksi Musuh
Jelang Tahun Ajaran...
Jelang Tahun Ajaran Baru, Orang Tua Utamakan Sepatu Sekolah yang Nyaman dan Awet
Danone Indonesia Dorong...
Danone Indonesia Dorong Kolaborasi Lintas Sektor Percepat Praktik Bisnis Berkelanjutan
Berita Terkini
Wamensesneg: Presiden...
Wamensesneg: Presiden Sangat Paham dan Menghargai Kebebasan Akademik di Kampus
Modus Judi Online di...
Modus Judi Online di Hayam Wuruk Samarkan Aktivitas sebagai Perusahaan Teknologi
Tito Dorong Penguatan...
Tito Dorong Penguatan BNPP RI untuk Percepatan Pembangunan dan Keamanan Perbatasan
MK Tolak Gugatan Dharma...
MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun Atas UU Kesehatan: Kepatuhan Warga adalah Konsekuensi Logis
Refly Harun Desak PN...
Refly Harun Desak PN Jakarta Timur Bolehkan Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa
Latsarmil Manajer Kopdes...
Latsarmil Manajer Kopdes Dievaluasi, Istana: Insyaaallah, Tidak Terjadi Korban Lagi
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved