Karpet Merah untuk Kejaksaan

Selasa, 08 September 2020 - 09:15 WIB
loading...
Karpet Merah untuk Kejaksaan
Foto: dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) benar-benar tancap gas. Usai membahas RUU Mahkamah Konstitusi (MK) dan mengesahkannya menjadi UU, para wakil rakyat kini menyasar Undang-Undang No 16/2004 tentang Kejaksaan (UU Kejaksaan).

Draf rancangan Undang-Undang (RUU) Kejaksaan dan naskah akademiknya telah disiapkan serta dalam waktu dekat akan dibahas. Dari berbagai perubahan yang ada, DPR seolah-olah menghamparkan karpet merah bagi Korps Adhyaksa dengan kewenangan dan peran yang luas tak berbatas. (Baca: PSG Ingin Jadikan Lionel Messi Trisula Mematikan)

Kejaksaan diposisikan sebagai badan peradilan yang menjalankan kekuasaan kehakiman di bidang eksekutif yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan UU. Jaksa bukan lagi sebagai pejabat fungsional, tapi pejabat negara.

Di sisi lain, ada klausul yang diduga sepertinya sengaja disisipkan. Di antaranya, syarat seorang jaksa agung di antaranya harus lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan jaksa. Dengan syarat ini, maka tertutup peluang bagi orang di luar lembaga. Berikutnya, Kejaksaan dapat mengangkat prajurit TNI atau pejabat lain sebagai tenaga ahli atau pejabat yang ditugaskan selain jabatan jaksa. Contoh ketentuan-ketentuan itu tidak ada dalam UU yang lama.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai, berbagai perubahan yang signifikan dalam RUU Kejaksaan menunjukkan bahwa DPR ataupun pemerintah ingin menjadikan kejaksaan sebagai lembaga yang menguasai hampir seluruh ranah penegakan hukum yang ada. Padahal kata dia, sebelumnya ada seorang anggota Komisi III DPR menyampaikan dalam satu kesempatan diskusi di sebuah televisi nasional bahwa kewenangan dan peran kejaksaan akan dipersempit.

“Dengan melihat perubahan-perubahan dalam RUU Kejaksaan yang ada, sepertinya memberikan kewenangan berlebihan dan sangat luas bagi kejaksaan, jaksa agung, dan jaksa. Jadi jaksa seolah-olah mau menguasai semua ranah. Bisa menangani berbagai kasus, termasuk di dalamnya ada ranah militer berikutnya tata usaha untuk di MK, nah itu, segala macam. Jadi banyak," ujar Fickar. (Baca juga: Gegara Resesi, Singapura Mulai Tak Ramah Pada TKI)

Menurut dia, penanganan dan penguasaan tersebut tak jauh berbeda seperti fungsi advokat atau pengacara. Artinya, dengan fungsi, kewenangan, dan peran yang luas sebagaimana dalam draf RUU Kejaksaan, maka posisi jaksa tidak ada bedanya dengan seorang advokat. Dia berpandangan, keluasan itu bisa jadi diterjemahkan oleh penyusunan atau pembuat RUU dari posisi jaksa sebagai seorang pengacara negara.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
Dadan Hindayana Cs Terjerat...
Dadan Hindayana Cs Terjerat Korupsi, DPR Perketat Pengawasan Tata Kelola di BGN
Relawan Jokowi Sebut...
Relawan Jokowi Sebut Tudingan Roy Suryo Cs Soal Ijazah Jokowi Menguras Energi
Trimedya Panjaitan Sebut...
Trimedya Panjaitan Sebut RUU HPI Sejalan dengan Semangat Prabowo Perkuat Posisi Hukum Indonesia
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Antisipasi Ancaman PHK Massal di Industri Hasil Tembakau
DPR dan Pemerintah Pastikan...
DPR dan Pemerintah Pastikan Tak Ada Kendala Besar saat Puncak Haji
Jelang Armuzna, DPR...
Jelang Armuzna, DPR Ingatkan Pemerintah soal Layanan Konsumsi dan Transportasi
Richard Lee Segera Disidang...
Richard Lee Segera Disidang usai Berkas Perkara Lengkap
Rekomendasi
Mengapa Muharram Menjadi...
Mengapa Muharram Menjadi Awal Tahun Baru Hijriah?
Jonatan Christie Tembus...
Jonatan Christie Tembus Final Indonesia Open 2026
Web3 University Tour...
Web3 University Tour 2026 Digelar ITERA Lampung, Ratusan Mahasiswa Belajar Blockchain
Berita Terkini
6 Pejabat TNI AL Berganti,...
6 Pejabat TNI AL Berganti, Kadiskomlekal hingga Kadislitbangal
Presiden Prabowo Fokus...
Presiden Prabowo Fokus pada Kebutuhan Dasar Rakyat dan Kesejahteraan Masyarakat
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Infografis
3 Taktik Cerdas Iran...
3 Taktik Cerdas Iran untuk Kalahkan AS-Israel, Salah Satunya Perang Ala Vietnam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved