Pagi Ini Komnas HAM Minta Keterangan Puslabfor Polri Terkait Kasus Brigadir J
loading...
A
A
A
JAKARTA - Hari ini Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM ) memintai keterangan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri terkait insiden yang menewaskan Brigadir J atau Nopryansah Yosua Hutabarat . Komnas HAM akan meminta keterangan Puslabfor Polri terkait uji balistik senjata yang diduga digunakan untuk menewaskan Brigadir J.
Adapun pemeriksaan dijadwalkan Jumat (5/8/2022) pagi ini di Kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat. "Komnas HAM akan melakukan permintaan keterangan dari Puslabfor Polri terkait hasil uji balistik," tulis undangan yang diterima MNC Portal Indonesia.
Sebelumnya, Komnas HAM Beka Ulung Hapsara membenarkan pemeriksaan bakal dilakukan sekitar pukul 09.00 WIB. "Sampai saat ini tidak ada informasi pembatalan. Rencananya mulai pagi. Sekitar itu (jam 09.00 WIB)," kata Beka saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Kamis (4/8/2022).
Namun, Beka tidak menyebutkan siapa saja yang akan datang untuk diperiksa terkait uji balistik tersebut. "Saya belum tahu siapa saja yang datang," ucapnya.
Lebih lanjut, Beka mengatakan pihaknya mengundang melalui Timsus Polri untuk menghadirkan tim yang memeriksa uji balistik. "Kami mengundang via timsus untuk menghadirkan tim yang memeriksa soal balistik," tuturnya.
Sebagai informasi, Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J. Bharada E dijerat Pasal 338 Jo 55 dan 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Kemudian, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan telegram khusus mutasi di tubuh Polri dengan nomor TR 1628/VIII/KEP/2022/ 4 Agustus 2022. Dalam TR tersebut disebutkan bahwa Irjen Ferdy Sambo dicopot dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri. Posisinya digantikan Wakabareskrim Irjen Syahar Diantono.
Sigit mengatakan, tim Inspektorat Khusus (Irsus) telah memeriksa 25 personel kepolisian terkait dengan kasus penembakan Brigadir J. "25 personel yang saat ini telah dilakukan pemeriksaan, kita akan menjalankan proses pemeriksaan terkait dengan pelanggaran kode etik," kata Kapolri saat jumpa pers di Mabes Polri.
Adapun pemeriksaan dijadwalkan Jumat (5/8/2022) pagi ini di Kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat. "Komnas HAM akan melakukan permintaan keterangan dari Puslabfor Polri terkait hasil uji balistik," tulis undangan yang diterima MNC Portal Indonesia.
Sebelumnya, Komnas HAM Beka Ulung Hapsara membenarkan pemeriksaan bakal dilakukan sekitar pukul 09.00 WIB. "Sampai saat ini tidak ada informasi pembatalan. Rencananya mulai pagi. Sekitar itu (jam 09.00 WIB)," kata Beka saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Kamis (4/8/2022).
Namun, Beka tidak menyebutkan siapa saja yang akan datang untuk diperiksa terkait uji balistik tersebut. "Saya belum tahu siapa saja yang datang," ucapnya.
Lebih lanjut, Beka mengatakan pihaknya mengundang melalui Timsus Polri untuk menghadirkan tim yang memeriksa uji balistik. "Kami mengundang via timsus untuk menghadirkan tim yang memeriksa soal balistik," tuturnya.
Sebagai informasi, Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J. Bharada E dijerat Pasal 338 Jo 55 dan 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Kemudian, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan telegram khusus mutasi di tubuh Polri dengan nomor TR 1628/VIII/KEP/2022/ 4 Agustus 2022. Dalam TR tersebut disebutkan bahwa Irjen Ferdy Sambo dicopot dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri. Posisinya digantikan Wakabareskrim Irjen Syahar Diantono.
Sigit mengatakan, tim Inspektorat Khusus (Irsus) telah memeriksa 25 personel kepolisian terkait dengan kasus penembakan Brigadir J. "25 personel yang saat ini telah dilakukan pemeriksaan, kita akan menjalankan proses pemeriksaan terkait dengan pelanggaran kode etik," kata Kapolri saat jumpa pers di Mabes Polri.
(rca)