Bisnis dan Hak Asasi Manusia
Kamis, 04 Agustus 2022 - 15:09 WIB
loading...
A
A
A
Untuk kepentingan transparansi dan akuntabilitas penghormatan HAM, perusahaan perlu mengungkap laporan operasi bisnisnya kepada pemangku kepentingan melalui pengungkapan tahunan (annual disclosure).
Uji Tuntas
Guna menjamin perlindungan HAM oleh negara, penghormatan HAM oleh bisnis dan terpenuhinya hak-hak korban, pemerintah perlu menetapkan uji tuntas (due diligence) HAM sebagai standar praktik berbisnis di Tanah Air. Uji tuntas diperlukan agar perusahaan memiliki metode pengelolaan potensi dan dampak HAM.
Terbilang 4 (empat) unsur uji tuntas HAM. Pertama, identifikasi dan asesmen potensi dan dampak dari aktivitas bisnis atau produk perusahaan. Kedua, melakukan asesmen terhadap (dugaan) pelanggaran HAM yang ada dan kemudian merumuskan solusi. Ketiga, mengevaluasi solusi yang diambil dalam penyelesaian kasus HAM. Keempat, mengomunikasikan proses pemulihan HAM kepada para pemangku kepentingan, teristimewa korban.
Dengan menetapkan uji tuntas HAM yang transparan dan partisipatif sebagai standar praktik bisnis nasional, Indonesia dapat menjadi panutan negara lain sekaligus memanfaatkan posisinya sebagai Ketua G20 2022 untuk mempromosikan lingkungan bisnis internasional yang ramah HAM.
Baca berita menarik lainnya di e-paper koran-sindo.com
Uji Tuntas
Guna menjamin perlindungan HAM oleh negara, penghormatan HAM oleh bisnis dan terpenuhinya hak-hak korban, pemerintah perlu menetapkan uji tuntas (due diligence) HAM sebagai standar praktik berbisnis di Tanah Air. Uji tuntas diperlukan agar perusahaan memiliki metode pengelolaan potensi dan dampak HAM.
Terbilang 4 (empat) unsur uji tuntas HAM. Pertama, identifikasi dan asesmen potensi dan dampak dari aktivitas bisnis atau produk perusahaan. Kedua, melakukan asesmen terhadap (dugaan) pelanggaran HAM yang ada dan kemudian merumuskan solusi. Ketiga, mengevaluasi solusi yang diambil dalam penyelesaian kasus HAM. Keempat, mengomunikasikan proses pemulihan HAM kepada para pemangku kepentingan, teristimewa korban.
Dengan menetapkan uji tuntas HAM yang transparan dan partisipatif sebagai standar praktik bisnis nasional, Indonesia dapat menjadi panutan negara lain sekaligus memanfaatkan posisinya sebagai Ketua G20 2022 untuk mempromosikan lingkungan bisnis internasional yang ramah HAM.
Baca berita menarik lainnya di e-paper koran-sindo.com
(bmm)
Lihat Juga :