Bisnis dan Hak Asasi Manusia
Kamis, 04 Agustus 2022 - 15:09 WIB
loading...
A
A
A
Selanjutnya, pemerintah terus berupaya merealisasikan P5 HAM (penghormatan, pemajuan, perlindungan, penegakan, dan pemenuhan HAM) lewat RANHAM. Pertama kali diluncurkan pada 1998, kini RANHAM sudah memasuki generasi ke-5 dengan terbitnya Peraturean Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2021 tentang RANHAM 2021-2025.
Kendatipun tidak memasukkan isu bisnis dan HAM ke dalam sasaran strategis, RANHAM V menyinggungnya di salah satu kriteria keberhasilan, “Meningkatnya pengetahuan dan kesadaran sektor usaha/bisnis yang komprehensif tentang mekanisme penghormatan hak asasi manusia, terutama hak perempuan.”
Aksi Korporasi
Perusahaan harus menghindari pelanggaran HAM dan wajib mengatasi kerugian yang dialami korban terdampak aktivitas bisnis. Langkah awal yang dapat ditempuh perseroan untuk menghindari pelanggaran HAM adalah membuat kebijakan internal sebagai upaya preventif.
Banyak korporasi global memiliki aturan main perihal HAM. KPMG (organisasi akuntan internasional) mencatat 62% dari 250 perusahaan teratas (menurut pemeringkatan Fortune 500) dan 100 firma dengan pendapatan tertinggi di 49 negara memiliki kebijakan internal tentang penghormatan HAM.
Di atas kertas, kepatuhan badan usaha terhadap regulasi internal dapat dilihat pada laporan tanggung jawab perusahaan (corporate responsibility report/CRR). Berdasarkan kewilayahan, sudah 75% korporasi Eropa telah memasukkan isu HAM ke dalam CRR, sedangkan di Asia Pasifik 72%, di Amerika 69%, dan 68% di Timur Tengah & Afrika (KPMG, 2017).
Serta, lebih dari 15.000 pemimpin korporasi di lebih dari 160 negara telah berkomitmen memajukan 10 Prinsip United Nations Global Compact (UNGC) yang terangkum di dalam empat tema: HAM, kerja layak (decent work), lingkungan, dan anti-korupsi. Ada dua prinsip di dalam koridor HAM: (1) bisnis harus mendukung dan menghormati perlindungan HAM yang dinyatakan secara internasional; dan (2) memastikan bahwa bisnis tidak terlibat dalam pelanggaran HAM. Di Indonesia, tercatat 82 perusahaan—terdiri dari UMKM dan perusahaan besar—terafiliasi dengan Indonesia Global Compact Network sebagai jaringan lokal UNGC.
Di samping memiliki kebijakan, juga terdapat korporasi yang mempunyai program edukasi HAM. Di antaranya adalah Mitsubishi Gas Chemical (MGC) dan PT PLN (Persero). MGC memberi pelatihan HAM bagi pekerja serta mengadakan Human Rights Week agar aktivitas bisnisnya memiliki “chemistry” HAM. Untuk menerangi perusahaannya dengan cahaya HAM, selama 2021 PLN menyelanggarakan 943 pelatihan peningkatan kompetensi pekerja tentang keberlanjutan, di antaranya soal HAM.
Kendatipun tidak memasukkan isu bisnis dan HAM ke dalam sasaran strategis, RANHAM V menyinggungnya di salah satu kriteria keberhasilan, “Meningkatnya pengetahuan dan kesadaran sektor usaha/bisnis yang komprehensif tentang mekanisme penghormatan hak asasi manusia, terutama hak perempuan.”
Aksi Korporasi
Perusahaan harus menghindari pelanggaran HAM dan wajib mengatasi kerugian yang dialami korban terdampak aktivitas bisnis. Langkah awal yang dapat ditempuh perseroan untuk menghindari pelanggaran HAM adalah membuat kebijakan internal sebagai upaya preventif.
Banyak korporasi global memiliki aturan main perihal HAM. KPMG (organisasi akuntan internasional) mencatat 62% dari 250 perusahaan teratas (menurut pemeringkatan Fortune 500) dan 100 firma dengan pendapatan tertinggi di 49 negara memiliki kebijakan internal tentang penghormatan HAM.
Di atas kertas, kepatuhan badan usaha terhadap regulasi internal dapat dilihat pada laporan tanggung jawab perusahaan (corporate responsibility report/CRR). Berdasarkan kewilayahan, sudah 75% korporasi Eropa telah memasukkan isu HAM ke dalam CRR, sedangkan di Asia Pasifik 72%, di Amerika 69%, dan 68% di Timur Tengah & Afrika (KPMG, 2017).
Serta, lebih dari 15.000 pemimpin korporasi di lebih dari 160 negara telah berkomitmen memajukan 10 Prinsip United Nations Global Compact (UNGC) yang terangkum di dalam empat tema: HAM, kerja layak (decent work), lingkungan, dan anti-korupsi. Ada dua prinsip di dalam koridor HAM: (1) bisnis harus mendukung dan menghormati perlindungan HAM yang dinyatakan secara internasional; dan (2) memastikan bahwa bisnis tidak terlibat dalam pelanggaran HAM. Di Indonesia, tercatat 82 perusahaan—terdiri dari UMKM dan perusahaan besar—terafiliasi dengan Indonesia Global Compact Network sebagai jaringan lokal UNGC.
Di samping memiliki kebijakan, juga terdapat korporasi yang mempunyai program edukasi HAM. Di antaranya adalah Mitsubishi Gas Chemical (MGC) dan PT PLN (Persero). MGC memberi pelatihan HAM bagi pekerja serta mengadakan Human Rights Week agar aktivitas bisnisnya memiliki “chemistry” HAM. Untuk menerangi perusahaannya dengan cahaya HAM, selama 2021 PLN menyelanggarakan 943 pelatihan peningkatan kompetensi pekerja tentang keberlanjutan, di antaranya soal HAM.
Lihat Juga :