Bisnis dan Hak Asasi Manusia

Kamis, 04 Agustus 2022 - 15:09 WIB
loading...
Bisnis dan Hak Asasi...
Irvan Tengku Harja (Foto: Ist)
A A A
Irvan Tengku Harja
Peneliti Perkumpulan PRAKARSA dan Anggota Civil 20 Indonesia

HAK asasi manusia (HAM) merupakan bagian dari etika bisnis. Di tingkat antarbangsa, terdapat United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs) untuk mengarusutamakan isu HAM di dunia bisnis.

UNGPs atau “Prinsip-Prinsip Panduan PBB tentang Bisnis dan HAM” adalah kerangka kerja yang disahkan Komisi HAM PBB pada 2011. Ditulis John Ruggie, UNGPs terdiri dari 31 butir prinsip. UNGPs, demikian Ruggie, adalah roadmap transformasional menuju dunia di mana manusia dan perusahaan sama-sama dapat berkembang dan sejahtera.

UNGPs meletakkan tiga pilar bisnis dan HAM: tugas negara untuk melindungi HAM, tanggung jawab korporasi untuk menghormati HAM, dan akses korban atas pemulihan.

Saat pelanggaran HAM terjadi, negara harus dipastikan akses atas pemulihan yang efektif bagi korban. Selain mekanisme pengaduan hukum yang ada, UNGPs memastikan negara membuat mekanisme pengaduan non-hukum dengan kriteria: sah, dapat diakses, dapat diprediksi, adil, transparan, sesuai dengan standar HAM internasional, dan dapat dijadikan sumber pembelajaran masa depan.

Sebagai pendukung UNGPs, Indonesia telah mengambil beberapa inisiatif guna memadankan persepsi hukum nasional dengan UNGPs. Selaku national focal point bisnis dan HAM, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah membangun Gugus Tugas Nasional Bisnis dan HAM guna mengejawantahkan prinsip UNGPs dari tingkat pusat hingga daerah.

Selain itu, inisiatif progresif datang dari Komnas HAM melalui Perkomnas Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengesahan Rencana Aksi Nasional (RAN) Bisnis dan HAM. Dengan tegas, Pasal 1 ayat (1) menyatakan RAN Bisnis dan HAM merupakan pedoman pencegahan, penanganan, penyelesaian, dan pemulihan pelanggaran HAM yang melibatkan entitas bisnis.

Selanjutnya, pemerintah terus berupaya merealisasikan P5 HAM (penghormatan, pemajuan, perlindungan, penegakan, dan pemenuhan HAM) lewat RANHAM. Pertama kali diluncurkan pada 1998, kini RANHAM sudah memasuki generasi ke-5 dengan terbitnya Peraturean Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2021 tentang RANHAM 2021-2025.

Kendatipun tidak memasukkan isu bisnis dan HAM ke dalam sasaran strategis, RANHAM V menyinggungnya di salah satu kriteria keberhasilan, “Meningkatnya pengetahuan dan kesadaran sektor usaha/bisnis yang komprehensif tentang mekanisme penghormatan hak asasi manusia, terutama hak perempuan.”

Aksi Korporasi
Perusahaan harus menghindari pelanggaran HAM dan wajib mengatasi kerugian yang dialami korban terdampak aktivitas bisnis. Langkah awal yang dapat ditempuh perseroan untuk menghindari pelanggaran HAM adalah membuat kebijakan internal sebagai upaya preventif.

Banyak korporasi global memiliki aturan main perihal HAM. KPMG (organisasi akuntan internasional) mencatat 62% dari 250 perusahaan teratas (menurut pemeringkatan Fortune 500) dan 100 firma dengan pendapatan tertinggi di 49 negara memiliki kebijakan internal tentang penghormatan HAM.

Di atas kertas, kepatuhan badan usaha terhadap regulasi internal dapat dilihat pada laporan tanggung jawab perusahaan (corporate responsibility report/CRR). Berdasarkan kewilayahan, sudah 75% korporasi Eropa telah memasukkan isu HAM ke dalam CRR, sedangkan di Asia Pasifik 72%, di Amerika 69%, dan 68% di Timur Tengah & Afrika (KPMG, 2017).

Serta, lebih dari 15.000 pemimpin korporasi di lebih dari 160 negara telah berkomitmen memajukan 10 Prinsip United Nations Global Compact (UNGC) yang terangkum di dalam empat tema: HAM, kerja layak (decent work), lingkungan, dan anti-korupsi. Ada dua prinsip di dalam koridor HAM: (1) bisnis harus mendukung dan menghormati perlindungan HAM yang dinyatakan secara internasional; dan (2) memastikan bahwa bisnis tidak terlibat dalam pelanggaran HAM. Di Indonesia, tercatat 82 perusahaan—terdiri dari UMKM dan perusahaan besar—terafiliasi dengan Indonesia Global Compact Network sebagai jaringan lokal UNGC.

Di samping memiliki kebijakan, juga terdapat korporasi yang mempunyai program edukasi HAM. Di antaranya adalah Mitsubishi Gas Chemical (MGC) dan PT PLN (Persero). MGC memberi pelatihan HAM bagi pekerja serta mengadakan Human Rights Week agar aktivitas bisnisnya memiliki “chemistry” HAM. Untuk menerangi perusahaannya dengan cahaya HAM, selama 2021 PLN menyelanggarakan 943 pelatihan peningkatan kompetensi pekerja tentang keberlanjutan, di antaranya soal HAM.

Untuk kepentingan transparansi dan akuntabilitas penghormatan HAM, perusahaan perlu mengungkap laporan operasi bisnisnya kepada pemangku kepentingan melalui pengungkapan tahunan (annual disclosure).

Uji Tuntas
Guna menjamin perlindungan HAM oleh negara, penghormatan HAM oleh bisnis dan terpenuhinya hak-hak korban, pemerintah perlu menetapkan uji tuntas (due diligence) HAM sebagai standar praktik berbisnis di Tanah Air. Uji tuntas diperlukan agar perusahaan memiliki metode pengelolaan potensi dan dampak HAM.

Terbilang 4 (empat) unsur uji tuntas HAM. Pertama, identifikasi dan asesmen potensi dan dampak dari aktivitas bisnis atau produk perusahaan. Kedua, melakukan asesmen terhadap (dugaan) pelanggaran HAM yang ada dan kemudian merumuskan solusi. Ketiga, mengevaluasi solusi yang diambil dalam penyelesaian kasus HAM. Keempat, mengomunikasikan proses pemulihan HAM kepada para pemangku kepentingan, teristimewa korban.

Dengan menetapkan uji tuntas HAM yang transparan dan partisipatif sebagai standar praktik bisnis nasional, Indonesia dapat menjadi panutan negara lain sekaligus memanfaatkan posisinya sebagai Ketua G20 2022 untuk mempromosikan lingkungan bisnis internasional yang ramah HAM.

Baca berita menarik lainnya di e-paper koran-sindo.com
(bmm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPR: Revisi UU HAM Harus...
DPR: Revisi UU HAM Harus Memperkuat Sistem HAM Nasional
Adhie Massardi Munculkan...
Adhie Massardi Munculkan Gagasan tentang Kementerian Hak Asasi dan Martabat Manusia
Polemik Sertifikasi...
Polemik Sertifikasi Aktivis HAM, DPR: Peran Negara Harusnya Melindungi, Bukan Menentukan
1 Mei, Papua, dan Janji...
1 Mei, Papua, dan Janji yang Belum Selesai
TPF LN HAM Dalami Unsur...
TPF LN HAM Dalami Unsur Sistematis Kericuhan Unjuk Rasa Agustus 2025
Pengamat dan Akademisi...
Pengamat dan Akademisi Dilaporkan ke Polisi, Pigai Duga Ada Skenario Memojokkan Pemerintah
WSIS Prizes 2026 PBB:...
WSIS Prizes 2026 PBB: Dua Program Digitalisasi Kemendikdasmen Diakui Dunia
Prabowo Terbitkan Aturan...
Prabowo Terbitkan Aturan Baru untuk Perkuat Peran Indonesia di UNESCO
Jerman Gagal Peroleh...
Jerman Gagal Peroleh Kursi di Dewan Keamanan PBB untuk Pertama Kali
Rekomendasi
EJAE Curi Perhatian...
EJAE Curi Perhatian di Pembukaan Piala Dunia 2026, Bawakan Lagu Resmi FIFA dalam Bahasa Korea
Polda Metro Jaya Kawal...
Polda Metro Jaya Kawal Demo Mahasiswa di Jakarta, Aparat Tak Bawa Senpi
Resmi Rujuk, Pihak Clara...
Resmi Rujuk, Pihak Clara Shinta Sebut Ada Konsekuensi Jika Suami Langgar Perjanjian Damai
Berita Terkini
Terima Audiensi DPRD...
Terima Audiensi DPRD Malaka, BNPP Bahas Peluang Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan...
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Bos Maktour Fuad Hasan Pekan Depan
Mantan Ketua Ombudsman...
Mantan Ketua Ombudsman Terima Rumah hingga Uang Miliaran di Kasus Korupsi Tambang Nikel
World Giving Report...
World Giving Report 2026: Donasi Global Turun, Indonesia Bertahan di Atas Rata-rata Dunia
Bareskrim Tangkap Kartel...
Bareskrim Tangkap Kartel Narkoba Asal Australia sebelum Terbang dengan Jet Pribadi
Dewan Pers dan Konstituen...
Dewan Pers dan Konstituen Matangkan Usulan Pengaturan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved