Bisnis dan Hak Asasi Manusia

Kamis, 04 Agustus 2022 - 15:09 WIB
loading...
Bisnis dan Hak Asasi...
Irvan Tengku Harja (Foto: Ist)
A A A
Irvan Tengku Harja
Peneliti Perkumpulan PRAKARSA dan Anggota Civil 20 Indonesia

HAK asasi manusia (HAM) merupakan bagian dari etika bisnis. Di tingkat antarbangsa, terdapat United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs) untuk mengarusutamakan isu HAM di dunia bisnis.

UNGPs atau “Prinsip-Prinsip Panduan PBB tentang Bisnis dan HAM” adalah kerangka kerja yang disahkan Komisi HAM PBB pada 2011. Ditulis John Ruggie, UNGPs terdiri dari 31 butir prinsip. UNGPs, demikian Ruggie, adalah roadmap transformasional menuju dunia di mana manusia dan perusahaan sama-sama dapat berkembang dan sejahtera.

UNGPs meletakkan tiga pilar bisnis dan HAM: tugas negara untuk melindungi HAM, tanggung jawab korporasi untuk menghormati HAM, dan akses korban atas pemulihan.

Saat pelanggaran HAM terjadi, negara harus dipastikan akses atas pemulihan yang efektif bagi korban. Selain mekanisme pengaduan hukum yang ada, UNGPs memastikan negara membuat mekanisme pengaduan non-hukum dengan kriteria: sah, dapat diakses, dapat diprediksi, adil, transparan, sesuai dengan standar HAM internasional, dan dapat dijadikan sumber pembelajaran masa depan.

Sebagai pendukung UNGPs, Indonesia telah mengambil beberapa inisiatif guna memadankan persepsi hukum nasional dengan UNGPs. Selaku national focal point bisnis dan HAM, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah membangun Gugus Tugas Nasional Bisnis dan HAM guna mengejawantahkan prinsip UNGPs dari tingkat pusat hingga daerah.

Selain itu, inisiatif progresif datang dari Komnas HAM melalui Perkomnas Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengesahan Rencana Aksi Nasional (RAN) Bisnis dan HAM. Dengan tegas, Pasal 1 ayat (1) menyatakan RAN Bisnis dan HAM merupakan pedoman pencegahan, penanganan, penyelesaian, dan pemulihan pelanggaran HAM yang melibatkan entitas bisnis.

Selanjutnya, pemerintah terus berupaya merealisasikan P5 HAM (penghormatan, pemajuan, perlindungan, penegakan, dan pemenuhan HAM) lewat RANHAM. Pertama kali diluncurkan pada 1998, kini RANHAM sudah memasuki generasi ke-5 dengan terbitnya Peraturean Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2021 tentang RANHAM 2021-2025.

Kendatipun tidak memasukkan isu bisnis dan HAM ke dalam sasaran strategis, RANHAM V menyinggungnya di salah satu kriteria keberhasilan, “Meningkatnya pengetahuan dan kesadaran sektor usaha/bisnis yang komprehensif tentang mekanisme penghormatan hak asasi manusia, terutama hak perempuan.”

Aksi Korporasi
Perusahaan harus menghindari pelanggaran HAM dan wajib mengatasi kerugian yang dialami korban terdampak aktivitas bisnis. Langkah awal yang dapat ditempuh perseroan untuk menghindari pelanggaran HAM adalah membuat kebijakan internal sebagai upaya preventif.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6403 seconds (0.1#10.140)