Pengetahuan Hukum Apoteker dalam Praktik Farmasi Perlu Disosialisasikan

Sabtu, 30 Juli 2022 - 15:09 WIB
loading...
Pengetahuan Hukum Apoteker...
Seminar hukum yang dilaksanakan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Bali di Hotel Grand Santhi, Denpasar, beberapa waktu lalu. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Pengetahuan apoteker terhadap dunia hukum khususnya dalam praktik kefarmasian perlu disosialisasikan secara terus menerus. Hal ini disampaikan Tenaga Ahli Pengajar Bidang Hukum dan HAM Lemhannas, Irjen Pol Sumadi.

Pandangan ini diungkapkan Irjen Sumadi dalam seminar hukum yang dilaksanakan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Bali di Hotel Grand Santhi, Denpasar, beberapa waktu lalu.

"Karena sanksi pidana bisa dikenakan kepada perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, ketidak sengajaan atau karena kelalaian," kata Irjen Sumadi dalam keterangannya, Sabtu (30/7/2022).

Dijelaskan Irjen Sumadi, topik ini berkaitan dengan prosedur penangkapan penahanan, penggeledahan, dan penyitaan, hal ini sangat diperlukan sebagai pemahaman atas pengetahuan hak-hak hukum apoteker apabila mengalami hal tersebut, apakah sesuai prosedur atau tidak.

"Mengenai strategi dalam menghadapi kriminalisasi praktik Apoteker di fasilitas kesehatan," ujarnya.

Menurut Sumadi, kegiatan ini dapat menambah wawasan dan pengetahuan seluruh sejawat apoteker dalam melakukan praktik kefarmasian. "Dan ini harus disosialisasikan terus agar sejawat memahami serta tidak terjerat dalam permasalahan hukum baik perdata atau pidana," tutupnya.

Sementara Ketua PD IAI Bali Dr. apt Ketut Agus Adrianta menjelaskan, kegiatan ini memang dikhususkan untuk pembahasan mengenai regulasi, jadi sejawat apoteker mengetahui dengan jelas sanksi administrasi, perdata, pidana dan hak-hak para anggota didampingi advokat IAI.

"Apabila terkena permasalahan hukum berkaitan dengan pekerjaan kefarmasian, sehingga para anggota khususnya Bali harus benar- benar bertanggung jawab dalam melaksanakan praktik Kefarmasiannya," ungkapnya.

Advokat PP IAI Yunus Adhi Prabowo, menyampaikan apoteker harus melakukan pekerjaan yang bertanggung jawab karena permasalahan hukum itu sangat menguras energi materi dan prosesnya lama, dimulai dari penyidikan.

"Penyelidikan di kepolisian sampai tingkat upaya hukum luar biasa yaitu Peninjauan Kembali (PK), jangan sampai kelalaian kita sesaat membuat kita menyusahkan diri kita atau orang lain," tutupnya.

Diketahui, seminar yang dihadiri oleh ratusan peserta IAI baik online ataupun offline ini selian dihadiri narasumber Irjen Pol Sumadi, juga dihadiri I Made Bagus Geramata selaku Kepala BBPOM di Denpasar, Bima Anjasmoro selaku Seksi Pelaksanaan, Balai Wilayah Sungai Bali Penida, dan Advokat IAI Yunus Adhi Prabowo.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1752 seconds (0.1#10.140)