Pengetahuan Hukum Apoteker dalam Praktik Farmasi Perlu Disosialisasikan
Sabtu, 30 Juli 2022 - 15:09 WIB
loading...
Seminar hukum yang dilaksanakan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Bali di Hotel Grand Santhi, Denpasar, beberapa waktu lalu. Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Pengetahuan apoteker terhadap dunia hukum khususnya dalam praktik kefarmasian perlu disosialisasikan secara terus menerus. Hal ini disampaikan Tenaga Ahli Pengajar Bidang Hukum dan HAM Lemhannas, Irjen Pol Sumadi.
Pandangan ini diungkapkan Irjen Sumadi dalam seminar hukum yang dilaksanakan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Bali di Hotel Grand Santhi, Denpasar, beberapa waktu lalu.
"Karena sanksi pidana bisa dikenakan kepada perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, ketidak sengajaan atau karena kelalaian," kata Irjen Sumadi dalam keterangannya, Sabtu (30/7/2022).
Dijelaskan Irjen Sumadi, topik ini berkaitan dengan prosedur penangkapan penahanan, penggeledahan, dan penyitaan, hal ini sangat diperlukan sebagai pemahaman atas pengetahuan hak-hak hukum apoteker apabila mengalami hal tersebut, apakah sesuai prosedur atau tidak.
"Mengenai strategi dalam menghadapi kriminalisasi praktik Apoteker di fasilitas kesehatan," ujarnya.
Menurut Sumadi, kegiatan ini dapat menambah wawasan dan pengetahuan seluruh sejawat apoteker dalam melakukan praktik kefarmasian. "Dan ini harus disosialisasikan terus agar sejawat memahami serta tidak terjerat dalam permasalahan hukum baik perdata atau pidana," tutupnya.
Sementara Ketua PD IAI Bali Dr. apt Ketut Agus Adrianta menjelaskan, kegiatan ini memang dikhususkan untuk pembahasan mengenai regulasi, jadi sejawat apoteker mengetahui dengan jelas sanksi administrasi, perdata, pidana dan hak-hak para anggota didampingi advokat IAI.
Pandangan ini diungkapkan Irjen Sumadi dalam seminar hukum yang dilaksanakan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Bali di Hotel Grand Santhi, Denpasar, beberapa waktu lalu.
"Karena sanksi pidana bisa dikenakan kepada perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, ketidak sengajaan atau karena kelalaian," kata Irjen Sumadi dalam keterangannya, Sabtu (30/7/2022).
Dijelaskan Irjen Sumadi, topik ini berkaitan dengan prosedur penangkapan penahanan, penggeledahan, dan penyitaan, hal ini sangat diperlukan sebagai pemahaman atas pengetahuan hak-hak hukum apoteker apabila mengalami hal tersebut, apakah sesuai prosedur atau tidak.
"Mengenai strategi dalam menghadapi kriminalisasi praktik Apoteker di fasilitas kesehatan," ujarnya.
Menurut Sumadi, kegiatan ini dapat menambah wawasan dan pengetahuan seluruh sejawat apoteker dalam melakukan praktik kefarmasian. "Dan ini harus disosialisasikan terus agar sejawat memahami serta tidak terjerat dalam permasalahan hukum baik perdata atau pidana," tutupnya.
Sementara Ketua PD IAI Bali Dr. apt Ketut Agus Adrianta menjelaskan, kegiatan ini memang dikhususkan untuk pembahasan mengenai regulasi, jadi sejawat apoteker mengetahui dengan jelas sanksi administrasi, perdata, pidana dan hak-hak para anggota didampingi advokat IAI.
Lihat Juga :