Memahami Perbuatan yang Dapat Dipidana

Sabtu, 27 Juli 2024 - 11:23 WIB
loading...
Memahami Perbuatan yang...
Romli Atmasasmita. Foto/Istimewa
A A A
Romli Atmsasmita

MEMAHAMI ketentuan pidana di dalam undang-undang (KUHPidana) secara awam tidaklah terlalu sulit karena awam biasa menerjemahkan suatu perbuatan melanggar undang-undang dan ada orang lain atau masyarakat yang mengalami kerugian (korban). Namun demikian, jika pemahaman dengan pendekatan teoritik, terlalu sulit untuk dipahami dengan mudah termasuk oleh Penyidik Polri dan Penyidik/Penuntut Jaksa karena banyak teori dan pendapat berkaitan dengan perbuatan yang dapat dipidana.

Syarat suatu perbuatan dapat dipidana/dihukum bukan hanya perbuatannya cocok (melanggar UU atau dengan rumusan tindak pidana dalam UU) melainkan juga masih harus diteliti, apakah pelakunya dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya? Jika perbuatan seseorang telah cocok dengan rumusan undang-undang akan tetapi perbuatan yang dilakukan karena perintah dari undang-undang (melaksanakan hukuman mati), melaksanakan perintah jabatan, atau dalam keadaan memaksa (hal-hal yang membenarkan perbuatan itu dilakukan), atau karena di bawah batas usia yang ditentukan UU maka perbuatannya tidak dapat dipertanggungjawabakan kepadanya alias dipandang tidak bersalah karenanya hakim membebaskan pelakunya dari segala tuntutan hukuman (ontslag van allerechsvervolging).

Menetapkan seseorang menjadi tersangka harus pertama ada dua alat bukti (Pasal 183 KUHP) dan Hakim memperoleh keyakinan akan kesalahan seseorang terdakwa. Jika hakim ragu-ragu akan kesalahan terdakwa maka terdakwa harus dibebaskan (in dubio pro reo). Hal ini yang terakhir ini hampir tidak terjadi pada perkara korupsi, terorisme, dan pencucian uang. Sedangkan jika mengamati fakta pada beberapa kasus tindak pidana korupsi, seharusnya ada beberapa yang menurut pengamatan penulis memenuhi asas hukum, in dubio pro reo tersebut.

Baca Juga: Fungsi Ultimum Remedium Hukum Pidana

Selain masalah pemahaman tentang perbuatan yang dipidana tersebut,masih ada beberapa masalah yang perlu disampaikan, antara lain tentang asas tiada pidana tanpa kesalahan sebagai pilarnya hukum pidana bahkan sering dikatakan pilar negara hukum. Yang dimaksud pilar di sini adalah bahwa asas fundamental hukum pidana tersebut justru lahir dari Revolusi Rakyat Prancis pada Tahun 1789 menumbangkan rezim otoritarian Monarki Absolut bentuk Kerajaan oleh Kaisar Louis VII.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Mafia Hukum dalam...
Kasus Mafia Hukum dalam Pemberantasan Korupsi
Fenomena Korupsi di...
Fenomena Korupsi di Era Pemerintahan Prabowo Subianto
Masalah Hukum Penggunaan...
Masalah Hukum Penggunaan Artificial Intelligence
Mengapa UU Pemberantasan...
Mengapa UU Pemberantasan Korupsi Perlu Diubah
Kritisi Kasus Nadiem...
Kritisi Kasus Nadiem Makarim, Romli Atmasasmita: Jaksa Melanggar KUHAP
Pengacara JK Ungkap...
Pengacara JK Ungkap Dua Dugaan Pidana Kasus Ade Armando Cs
Perusahaan Kini Bisa...
Perusahaan Kini Bisa Dipidana, FIFGROUP Perketat Aturan Penagihan Sesuai KUHP Baru 2026
Alwi Alatas Divonis...
Alwi Alatas Divonis Bebas, Majelis Hakim PN Jakut Perintahkan Segera Dibebaskan
Heboh Chat Seksual di...
Heboh Chat Seksual di Group, Puluhan Mahasiswa Fakultas Hukum UI Terancam Pidana
Rekomendasi
Eks Jubir Rumah Sakit...
Eks Jubir Rumah Sakit Israel: Dokter Zionis Selamatkan Nyawa Erdogan atas Permintaan Mossad
12 Pegawai Pajak Bantu...
12 Pegawai Pajak Bantu Pengusaha Korupsi Uang Negara Senilai Rp110 Triliun, Dijuluki 'Perampokan Abad Ini'
AEI Golf Tournament...
AEI Golf Tournament 2026 Resmi Dibuka, 144 Pegolf Ambil Bagian
Berita Terkini
MAKI Sebut Pelimpahan...
MAKI Sebut Pelimpahan Penanganan Perkara Febrie Ardiansyah Tabrak KUHAP Baru
Lantik Pengurus Golkar...
Lantik Pengurus Golkar Aceh, Bahlil Instruksikan Konsolidasi dan Tambah Kursi Legislatif
Belum Ditahan, di Mana...
Belum Ditahan, di Mana Febrie Adriansyah usai Jadi Tersangka Korupsi?
ASN Diizinkan Antar...
ASN Diizinkan Antar Anak di Hari Pertama Sekolah, Menteri PANRB: Tak Boleh Mengurangi Kualitas Pelayanan Publik
30 Pati TNI AU Naik...
30 Pati TNI AU Naik Pangkat, Danlanud Sultan Hasanuddin Pecah Bintang
Kejagung Janji Profesional...
Kejagung Janji Profesional Usut Kasus Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah
Infografis
Profil Andi Saputra,...
Profil Andi Saputra, Hakim Ad Hoc Tipikor yang Sampaikan Dissenting Opinion Vonis Nadiem
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved