Memahami Perbuatan yang Dapat Dipidana
Sabtu, 27 Juli 2024 - 11:23 WIB
loading...
Romli Atmasasmita. Foto/Istimewa
A
A
A
Romli Atmsasmita
MEMAHAMI ketentuan pidana di dalam undang-undang (KUHPidana) secara awam tidaklah terlalu sulit karena awam biasa menerjemahkan suatu perbuatan melanggar undang-undang dan ada orang lain atau masyarakat yang mengalami kerugian (korban). Namun demikian, jika pemahaman dengan pendekatan teoritik, terlalu sulit untuk dipahami dengan mudah termasuk oleh Penyidik Polri dan Penyidik/Penuntut Jaksa karena banyak teori dan pendapat berkaitan dengan perbuatan yang dapat dipidana.
Syarat suatu perbuatan dapat dipidana/dihukum bukan hanya perbuatannya cocok (melanggar UU atau dengan rumusan tindak pidana dalam UU) melainkan juga masih harus diteliti, apakah pelakunya dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya? Jika perbuatan seseorang telah cocok dengan rumusan undang-undang akan tetapi perbuatan yang dilakukan karena perintah dari undang-undang (melaksanakan hukuman mati), melaksanakan perintah jabatan, atau dalam keadaan memaksa (hal-hal yang membenarkan perbuatan itu dilakukan), atau karena di bawah batas usia yang ditentukan UU maka perbuatannya tidak dapat dipertanggungjawabakan kepadanya alias dipandang tidak bersalah karenanya hakim membebaskan pelakunya dari segala tuntutan hukuman (ontslag van allerechsvervolging).
Menetapkan seseorang menjadi tersangka harus pertama ada dua alat bukti (Pasal 183 KUHP) dan Hakim memperoleh keyakinan akan kesalahan seseorang terdakwa. Jika hakim ragu-ragu akan kesalahan terdakwa maka terdakwa harus dibebaskan (in dubio pro reo). Hal ini yang terakhir ini hampir tidak terjadi pada perkara korupsi, terorisme, dan pencucian uang. Sedangkan jika mengamati fakta pada beberapa kasus tindak pidana korupsi, seharusnya ada beberapa yang menurut pengamatan penulis memenuhi asas hukum, in dubio pro reo tersebut.
Baca Juga: Fungsi Ultimum Remedium Hukum Pidana
Selain masalah pemahaman tentang perbuatan yang dipidana tersebut,masih ada beberapa masalah yang perlu disampaikan, antara lain tentang asas tiada pidana tanpa kesalahan sebagai pilarnya hukum pidana bahkan sering dikatakan pilar negara hukum. Yang dimaksud pilar di sini adalah bahwa asas fundamental hukum pidana tersebut justru lahir dari Revolusi Rakyat Prancis pada Tahun 1789 menumbangkan rezim otoritarian Monarki Absolut bentuk Kerajaan oleh Kaisar Louis VII.
MEMAHAMI ketentuan pidana di dalam undang-undang (KUHPidana) secara awam tidaklah terlalu sulit karena awam biasa menerjemahkan suatu perbuatan melanggar undang-undang dan ada orang lain atau masyarakat yang mengalami kerugian (korban). Namun demikian, jika pemahaman dengan pendekatan teoritik, terlalu sulit untuk dipahami dengan mudah termasuk oleh Penyidik Polri dan Penyidik/Penuntut Jaksa karena banyak teori dan pendapat berkaitan dengan perbuatan yang dapat dipidana.
Syarat suatu perbuatan dapat dipidana/dihukum bukan hanya perbuatannya cocok (melanggar UU atau dengan rumusan tindak pidana dalam UU) melainkan juga masih harus diteliti, apakah pelakunya dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya? Jika perbuatan seseorang telah cocok dengan rumusan undang-undang akan tetapi perbuatan yang dilakukan karena perintah dari undang-undang (melaksanakan hukuman mati), melaksanakan perintah jabatan, atau dalam keadaan memaksa (hal-hal yang membenarkan perbuatan itu dilakukan), atau karena di bawah batas usia yang ditentukan UU maka perbuatannya tidak dapat dipertanggungjawabakan kepadanya alias dipandang tidak bersalah karenanya hakim membebaskan pelakunya dari segala tuntutan hukuman (ontslag van allerechsvervolging).
Menetapkan seseorang menjadi tersangka harus pertama ada dua alat bukti (Pasal 183 KUHP) dan Hakim memperoleh keyakinan akan kesalahan seseorang terdakwa. Jika hakim ragu-ragu akan kesalahan terdakwa maka terdakwa harus dibebaskan (in dubio pro reo). Hal ini yang terakhir ini hampir tidak terjadi pada perkara korupsi, terorisme, dan pencucian uang. Sedangkan jika mengamati fakta pada beberapa kasus tindak pidana korupsi, seharusnya ada beberapa yang menurut pengamatan penulis memenuhi asas hukum, in dubio pro reo tersebut.
Baca Juga: Fungsi Ultimum Remedium Hukum Pidana
Selain masalah pemahaman tentang perbuatan yang dipidana tersebut,masih ada beberapa masalah yang perlu disampaikan, antara lain tentang asas tiada pidana tanpa kesalahan sebagai pilarnya hukum pidana bahkan sering dikatakan pilar negara hukum. Yang dimaksud pilar di sini adalah bahwa asas fundamental hukum pidana tersebut justru lahir dari Revolusi Rakyat Prancis pada Tahun 1789 menumbangkan rezim otoritarian Monarki Absolut bentuk Kerajaan oleh Kaisar Louis VII.
Lihat Juga :