Memahami Perbuatan yang Dapat Dipidana

Sabtu, 27 Juli 2024 - 11:23 WIB
loading...
Memahami Perbuatan yang...
Romli Atmasasmita. Foto/Istimewa
A A A
Romli Atmsasmita

MEMAHAMI ketentuan pidana di dalam undang-undang (KUHPidana) secara awam tidaklah terlalu sulit karena awam biasa menerjemahkan suatu perbuatan melanggar undang-undang dan ada orang lain atau masyarakat yang mengalami kerugian (korban). Namun demikian, jika pemahaman dengan pendekatan teoritik, terlalu sulit untuk dipahami dengan mudah termasuk oleh Penyidik Polri dan Penyidik/Penuntut Jaksa karena banyak teori dan pendapat berkaitan dengan perbuatan yang dapat dipidana.

Syarat suatu perbuatan dapat dipidana/dihukum bukan hanya perbuatannya cocok (melanggar UU atau dengan rumusan tindak pidana dalam UU) melainkan juga masih harus diteliti, apakah pelakunya dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya? Jika perbuatan seseorang telah cocok dengan rumusan undang-undang akan tetapi perbuatan yang dilakukan karena perintah dari undang-undang (melaksanakan hukuman mati), melaksanakan perintah jabatan, atau dalam keadaan memaksa (hal-hal yang membenarkan perbuatan itu dilakukan), atau karena di bawah batas usia yang ditentukan UU maka perbuatannya tidak dapat dipertanggungjawabakan kepadanya alias dipandang tidak bersalah karenanya hakim membebaskan pelakunya dari segala tuntutan hukuman (ontslag van allerechsvervolging).

Menetapkan seseorang menjadi tersangka harus pertama ada dua alat bukti (Pasal 183 KUHP) dan Hakim memperoleh keyakinan akan kesalahan seseorang terdakwa. Jika hakim ragu-ragu akan kesalahan terdakwa maka terdakwa harus dibebaskan (in dubio pro reo). Hal ini yang terakhir ini hampir tidak terjadi pada perkara korupsi, terorisme, dan pencucian uang. Sedangkan jika mengamati fakta pada beberapa kasus tindak pidana korupsi, seharusnya ada beberapa yang menurut pengamatan penulis memenuhi asas hukum, in dubio pro reo tersebut.

Baca Juga: Fungsi Ultimum Remedium Hukum Pidana

Selain masalah pemahaman tentang perbuatan yang dipidana tersebut,masih ada beberapa masalah yang perlu disampaikan, antara lain tentang asas tiada pidana tanpa kesalahan sebagai pilarnya hukum pidana bahkan sering dikatakan pilar negara hukum. Yang dimaksud pilar di sini adalah bahwa asas fundamental hukum pidana tersebut justru lahir dari Revolusi Rakyat Prancis pada Tahun 1789 menumbangkan rezim otoritarian Monarki Absolut bentuk Kerajaan oleh Kaisar Louis VII.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mengapa UU Pemberantasan...
Mengapa UU Pemberantasan Korupsi Perlu Diubah
Kritisi Kasus Nadiem...
Kritisi Kasus Nadiem Makarim, Romli Atmasasmita: Jaksa Melanggar KUHAP
Pengacara JK Ungkap...
Pengacara JK Ungkap Dua Dugaan Pidana Kasus Ade Armando Cs
Refleksi Perkara Korupsi
Refleksi Perkara Korupsi
Pakar Hukum Romli Atmasasmita:...
Pakar Hukum Romli Atmasasmita: Kasus Chromebook Ranah Administrasi, Bukan Korupsi
KLH Bakal Pidanakan...
KLH Bakal Pidanakan Pelanggar Tata Kelola Sampah di TPST Bantargebang
Perusahaan Kini Bisa...
Perusahaan Kini Bisa Dipidana, FIFGROUP Perketat Aturan Penagihan Sesuai KUHP Baru 2026
Alwi Alatas Divonis...
Alwi Alatas Divonis Bebas, Majelis Hakim PN Jakut Perintahkan Segera Dibebaskan
Heboh Chat Seksual di...
Heboh Chat Seksual di Group, Puluhan Mahasiswa Fakultas Hukum UI Terancam Pidana
Rekomendasi
Miss Indonesia 2025...
Miss Indonesia 2025 dan Liliana Tanoesoedibjo Bangun Listrik Tenaga Surya untuk Masyarakat NTT
Lewat Green Zakat, BSI...
Lewat Green Zakat, BSI Ajak Masyarakat Ubah Sampah Jadi Investasi Emas
Jurnalis AS: Trump Tak...
Jurnalis AS: Trump Tak Konsultasi dengan Israel soal Iran untuk Lemahkan Posisi Netanyahu
Berita Terkini
Penampakan Roy Suryo...
Penampakan Roy Suryo usai Ditahan: Menenteng Rompi Oranye, Enggan Komentar
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Polda Metro Jaya: Berkas Perkara Lengkap
Usai Ditangkap, Roy...
Usai Ditangkap, Roy Suryo dan Dokter Tifa Bakal Dibawa ke RS Polri
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Silmy Karim, Bukti-bukti Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Didalami
Sikapi Putusan PN Jakpus,...
Sikapi Putusan PN Jakpus, Kuasa Hukum PPP Maluku Akan Tempuh Kasasi
Penangkapan dr Tifa...
Penangkapan dr Tifa dan Ujian Negara Hukum di Tengah Polemik Ijazah Jokowi
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved