Muhammadiyah Kritik Omnibus Law Kesehatan, Dorong Filosofi Awal Dikembalikan
Rabu, 08 Februari 2023 - 15:46 WIB
loading...
Muhammadiyah bersama tujh organisasi menyampaikan 10 poin kristis terhadap omnibus law RUU Kesehatan. Foto/muhammadiyah.id
A
A
A
JAKARTA - Muhammadiyah bersama tujuh organisasi mengkritik proses pembahasan serta materi Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang dianggap melenceng dari tujuan layanan kesehatan. Karena itu, Muhammadiyah bersama tujuh organisasi tersebut akan melakukan kajian sesuai filosofi awal bidang kesehatan.
Tujuh organisasi tersebut terdiri atas lima organisasi profesi yaitu Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (AI). Dua organisasi lainnya adalah Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), dan Forum Peduli Kesehatan.
”Melalui pengalaman beraktivitas di bidang kesehatan dan ketersediaan sumberdaya kepakaran yang dimiliki, Kami akan melakukan sophistikasi kajian tentang kesehatan yang lebih esensial dan sesuai dengan filosofi awalnya, yaitu pemenuhan hak dasar bidang kesehatan, dan tak terkecuali, sebagai organisasi dakwah (Muhammadiyah), memberikan nuansa humanis-profetis di dalamnya,” ujar Ketua PP Muhammadiyah dalam pernyataan pers Muhammadiyah dan tujuh organisasi yang diterima Rabu (8/2/2023).
Baca juga: Baleg Sepakati RUU Omnibus Law Kesehatan Jadi Usulan Inisiatif DPR
Draf RUU Kesehatan telah masuk ke program legislasi nasional sejak bulan November 2022. Penyusunannya mengadopsi metode Omnibus Law yang ditandai semua urusan kesehatan di negeri ini akan diatur dalam satu undang-undang.
Selasa (7/2/2023) malam, Badan Legislasi (Baleg) menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan menjadi usul inisiatif DPR lewat rapat pleno. Dari Sembilan fraksi, delapan di antaranya menyetujui. Hanya PKS yang menolak dibahas ke tahap lanjut dengan alasan pembahasan di Baleg belum tuntas menyeluruh.
Tujuh organisasi tersebut terdiri atas lima organisasi profesi yaitu Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (AI). Dua organisasi lainnya adalah Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), dan Forum Peduli Kesehatan.
”Melalui pengalaman beraktivitas di bidang kesehatan dan ketersediaan sumberdaya kepakaran yang dimiliki, Kami akan melakukan sophistikasi kajian tentang kesehatan yang lebih esensial dan sesuai dengan filosofi awalnya, yaitu pemenuhan hak dasar bidang kesehatan, dan tak terkecuali, sebagai organisasi dakwah (Muhammadiyah), memberikan nuansa humanis-profetis di dalamnya,” ujar Ketua PP Muhammadiyah dalam pernyataan pers Muhammadiyah dan tujuh organisasi yang diterima Rabu (8/2/2023).
Baca juga: Baleg Sepakati RUU Omnibus Law Kesehatan Jadi Usulan Inisiatif DPR
Draf RUU Kesehatan telah masuk ke program legislasi nasional sejak bulan November 2022. Penyusunannya mengadopsi metode Omnibus Law yang ditandai semua urusan kesehatan di negeri ini akan diatur dalam satu undang-undang.
Selasa (7/2/2023) malam, Badan Legislasi (Baleg) menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan menjadi usul inisiatif DPR lewat rapat pleno. Dari Sembilan fraksi, delapan di antaranya menyetujui. Hanya PKS yang menolak dibahas ke tahap lanjut dengan alasan pembahasan di Baleg belum tuntas menyeluruh.
Lihat Juga :