Komisi III DPR Apresiasi Kinerja Kejagung Ungkap Dugaan Korupsi Waskita Beton

Jum'at, 29 Juli 2022 - 19:55 WIB
loading...
Komisi III DPR Apresiasi Kinerja Kejagung Ungkap Dugaan Korupsi Waskita Beton
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni melihat Kejagung telah bekerja cepat mengungkap berbagai kasus korupsi. FOTO/DOK.DPR
A A A
JAKARTA - Komisi III DPR mengapresiasi kinerja Jaksa Agung ST Burhanuddin yang berhasil mengungkap kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi PT Waskita Beton Precast Tbk sebanyak Rp2,5 triliun. Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Agus Wantoro, Direktur Operasional periode 2016-2018 dan Direktur Pemasaran periode 2018-2020; Agus Prihatmono, General Manager Pemasaran 2016-2020; Benny Prastowo, staf Manajer Pemasaran Area 1 Waskita Beton 2016-2019; dan Anugriatno, pensiunan karyawan Waskita Beton.

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni melihat Kejagung telah bekerja cepat mengungkap berbagai kasus korupsi di berbagai lini, termasuk BUMN.



"Saya tentunya mengapresiasi kinerja teman-teman di Kejaksaan Agung di bawah Bapak ST Burhanuddin, karena bekerja dengan cepat mengungkap berbagai kasus korupsi di berbagai kementerian/lembaga, termasuk juga BUMN," kata Sahroni dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (29/7/2022).

Menurutnya, BUMN dibuat dengan tujuan memanfaatkan sumber daya alam (SDA) negara sebesar-besarnya untuk kemakmuran setiap warga negara Indonesia (WNI). "Bunyi konstitusi kayak begitu. Jadi kalau BUMN ini pada akhirnya banyak dikorupsi, gimana rakyat bisa makmur," ujar legislator asal Tanjung Priok, Jakarta Utara ini.

Sahroni mendukung penuh Kejagung untuk memberantas korupsi di BUMN, termasuk anak dan cucu perusahaannya. BUMN harus dimaksimalkan untuk kesejahteraan warga negara.

"Saya sebagai mitra kerja mendukung penuh upaya Jaksa Agung memberantas korupsi di tubuh BUMN maupun anak-anak perusahaannya. Jangan sampai ada yang terlewat," katanya.

Baca juga: Kejagung Tahan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Waskita Beton

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan empat tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi PT Waskita Beton Precast. Kerugian negara akibat perbuatan para tersangka mencapai Rp2,5 triliun.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, kerugian itu terjadi akibat pengadaan fiktif, pengadaan barang tidak dapat dimanfaatkan, atau pengadaan tidak dapat ditindaklanjuti. Perbuatan tersebut terjadi pada kurun waktu 2016 sampai 2020. "Artinya, mangkrak," katanya dalam keterangan Selasa (26/7/2022).

Pengadaan fiktif Waskita Beton, lanjut Burhanuddin, dilakukan dengan cara meminjam bendera beberapa perusahaan. Dalam hal ini, perusahaan tersebut membuat surat pemesanan material fiktif, meminjam bendera vendor atau supplier, membuat tanda terima material fiktif, dan membuat surat jalan barang fiktif.

"Atas perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara Rp2,5 triliun. Dan ini masih akan terus berkembang. Kita tunggu saja perkembangannya," kata Burhanuddin.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1280 seconds (0.1#10.140)