Kejagung Tahan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Waskita Beton

Selasa, 26 Juli 2022 - 21:07 WIB
loading...
Kejagung Tahan 4 Tersangka...
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana anak perusahaan BUMN Waskita Karya, Waskita Beton Precast pada 2016-2020. Foto/Dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana anak perusahaan BUMN Waskita Karya, Waskita Beton Precast pada 2016-2020. Salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Direktur Operasi Waskita Beton periode 2016-2018 sekaligus Direktur Pemasaran Waskita Beton periode 2018-2020 Agus Wantoro (AW).

Tiga tersangka lainnya adalah Agus Prihatmono (AP) selaku General Manager Pemasaran Waskita Beton 2016-2020, Benny Prastowo (BP) selaku staf Manager Pemasaran Area 1 Waskita Beton 2016-2019, dan Anugriatno (A) selaku pensiunan karyawan Waskita Beton. "Tim penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup dan menetapkan beberapa tersangka," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam keterangannya, Selasa (26/7/2022).

Jaksa Agung mengungkap, dugaan korupsi itu disebabkan karena para tersangka telah melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang dengan melakukan pengadaan fiktif yang tidak dapat dimanfaatkan maupun ditindaklanjuti. Pengadaan fiktif itu dilakukan Waskita Beton dengan meminjam bendera beberapa perusahaan dengan membuat surat pemesanan material fiktif, meminjam bendera vendor atau supplier, membuat tanda terima material fiktif, serta membuat surat jalan barang bukti.

Baca juga: Kejagung Periksa 2 Mantan Pejabat PT Waskita Beton

"Atas perbuatan tersebut, menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,583 triliun," ungkap Burhanuddin.

Keempat tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di dua tempat berbeda. Agus Wantoro dan Benny di Rutan Salemba cabang Kejagung, sedangkan Agus Prihatmono dan Anugriatno ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat Salemba. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pakar Hukum Sebut Kasus...
Pakar Hukum Sebut Kasus Roy Suryo Tidak Memenuhi Syarat Deponering
Brigjen LMI Jadi Tersangka...
Brigjen LMI Jadi Tersangka Korupsi MBG, Qodari: Hukum Harus Tegak Tanpa Pandang Bulu
Kolonel BU Diduga Terlibat...
Kolonel BU Diduga Terlibat Korupsi Tata Kelola MBG, Mabes TNI Koordinasi dengan Kejagung
Kejagung Siap Hadapi...
Kejagung Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Lodewyk Pusung Tersangka Kasus Tata Kelola MBG
Kejagung Ajukan Banding...
Kejagung Ajukan Banding Atas Vonis 10 Tahun Nadiem Makarim
Breaking News! Kejagung...
Breaking News! Kejagung Tetapkan Brigjen Pol LMI Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Ompreng MBG
Pemerintah Pastikan...
Pemerintah Pastikan Streamlining BUMN Transparan, Libatkan Kejaksaan Agung hingga BPK
Waskita Karya Kebut...
Waskita Karya Kebut Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B Progres Tembus 93,07 Persen
Waskita Karya Bangun...
Waskita Karya Bangun Sejumlah Proyek di Timur Tengah, Termasuk Ma'taf Ka'bah
Rekomendasi
Rebranding Fave Pamanukan...
Rebranding Fave Pamanukan Hadirkan Standar Baru Hotel Budget di Pantura
FIFA Cabut Skorsing...
FIFA Cabut Skorsing Balogun, Trump Diduga Intervensi
10 pemain Inggris Kubur...
10 pemain Inggris Kubur Mimpi Meksiko di Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Prabowo dan PM Singapura...
Prabowo dan PM Singapura Bakal Teken 26 MoU dalam Leaders' Retreat di Istana Merdeka
Usai Ramai Amplop dari...
Usai Ramai Amplop dari Bupati Kuansing, Menhut Lapor Penolakan Gratifikasi ke KPK
Oleh Soleh Dukung Perpres...
Oleh Soleh Dukung Perpres 111/2025: LGBTQ Sudah Jadi Ancaman Nonmiliter
Mengenang Suami Pertama...
Mengenang Suami Pertama Megawati dengan Tabur Bunga dan Tahlil
Makna Pemakaman Ayatollah...
Makna Pemakaman Ayatollah Ali Khamenei
DPR Soroti Maraknya...
DPR Soroti Maraknya Kampanye LGBT, Dinilai Bisa Ganggu Ketahanan Nasional
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved