Kejagung Tahan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Waskita Beton

Selasa, 26 Juli 2022 - 21:07 WIB
loading...
Kejagung Tahan 4 Tersangka...
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana anak perusahaan BUMN Waskita Karya, Waskita Beton Precast pada 2016-2020. Foto/Dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana anak perusahaan BUMN Waskita Karya, Waskita Beton Precast pada 2016-2020. Salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Direktur Operasi Waskita Beton periode 2016-2018 sekaligus Direktur Pemasaran Waskita Beton periode 2018-2020 Agus Wantoro (AW).

Tiga tersangka lainnya adalah Agus Prihatmono (AP) selaku General Manager Pemasaran Waskita Beton 2016-2020, Benny Prastowo (BP) selaku staf Manager Pemasaran Area 1 Waskita Beton 2016-2019, dan Anugriatno (A) selaku pensiunan karyawan Waskita Beton. "Tim penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup dan menetapkan beberapa tersangka," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam keterangannya, Selasa (26/7/2022).

Jaksa Agung mengungkap, dugaan korupsi itu disebabkan karena para tersangka telah melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang dengan melakukan pengadaan fiktif yang tidak dapat dimanfaatkan maupun ditindaklanjuti. Pengadaan fiktif itu dilakukan Waskita Beton dengan meminjam bendera beberapa perusahaan dengan membuat surat pemesanan material fiktif, meminjam bendera vendor atau supplier, membuat tanda terima material fiktif, serta membuat surat jalan barang bukti.



"Atas perbuatan tersebut, menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,583 triliun," ungkap Burhanuddin.

Keempat tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di dua tempat berbeda. Agus Wantoro dan Benny di Rutan Salemba cabang Kejagung, sedangkan Agus Prihatmono dan Anugriatno ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat Salemba. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1333 seconds (0.1#10.140)