Puskapol UI Kritik Keterwakilan Perempuan Seleksi Anggota Bawaslu Provinsi
Kamis, 28 Juli 2022 - 17:42 WIB
loading...
Wakil Direktur Eksekutif Puskapol UI Hurriyah mengkritik hasil seleksi anggota Bawaslu Provinsi belum memenuhi kuota keterwakilan perempuan. Foto/ist
A
A
A
JAKARTA - Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI) mengkritik pengumuman daftar peserta yang lolos tes tertulis dan tes psikologi seleksi calon anggota Bawaslu Provinsi pada 25 Juli 2022 lalu. Hasil tim seleksi di 24 provinsi dinilai menunjukkan kondisi yang mengkhawatirkan terkait keterwakilan perempuan .
Dari total 288 peserta yang lolos seleksi tahapan tes tertulis dan tes psikologi di 24 provinsi, terdapat 59 orang peserta perempuan atau sekitar 20,5 persen. Padahal pada Pasal 10 ayat (7) dan Pasal 92 ayat (11) UU 7/2017 dinyatakan bahwa komposisi keanggotaan KPU dan Bawaslu memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.
Hal yang sama juga diatur dalam Perbawaslu 8/2019. Pasal 5 ayat (3) dalam Perbawaslu ini juga menyatakan bahwa komposisi keanggotaan Bawaslu Provinsi memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.
Baca juga: Pekerjaan Baru Bawaslu, Awasi Kampanye Daring
Wakil Direktur Eksekutif Puskapol UI Hurriyah menyatakan hasil tersebut sekali lagi menunjukkan fakta adanya persoalan dalam pemenuhan kuota perempuan pada lembaga penyelenggara pemilu.
Dari total 288 peserta yang lolos seleksi tahapan tes tertulis dan tes psikologi di 24 provinsi, terdapat 59 orang peserta perempuan atau sekitar 20,5 persen. Padahal pada Pasal 10 ayat (7) dan Pasal 92 ayat (11) UU 7/2017 dinyatakan bahwa komposisi keanggotaan KPU dan Bawaslu memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.
Hal yang sama juga diatur dalam Perbawaslu 8/2019. Pasal 5 ayat (3) dalam Perbawaslu ini juga menyatakan bahwa komposisi keanggotaan Bawaslu Provinsi memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.
Baca juga: Pekerjaan Baru Bawaslu, Awasi Kampanye Daring
Wakil Direktur Eksekutif Puskapol UI Hurriyah menyatakan hasil tersebut sekali lagi menunjukkan fakta adanya persoalan dalam pemenuhan kuota perempuan pada lembaga penyelenggara pemilu.
Lihat Juga :