Efisiensi Anggaran, KY Ngaku Tak Bisa Seleksi 19 Calon Hakim
Jum'at, 07 Februari 2025 - 12:25 WIB
loading...
Komisi Yudisial (KY) menyatakan tak bisa melaksanakan seleksi 16 calon hakim agung dan 3 calon hakim Ad Hoc HAM di Mahkamah Agung (MA). Foto/YouTube KY
A
A
A
JAKARTA - Komisi Yudisial ( KY ) menyatakan tak bisa melaksanakan seleksi 16 calon hakim agung dan 3 calon hakim Ad Hoc HAM di Mahkamah Agung ( MA ). Hal ini menyusul adanya efisiensi anggaran di KY sebagaimana instruksi yang dikeluarkan Presiden Prabowo Subianto .
Anggota KY selaku Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY M. Taufiq HZ menyampaikan bahwa keputusan ini diambil sekaligus menjawab dua surat Wakil Ketua MA Non-Yudisial perihal pengisian kekosongan jabatan Hakim Agung dan pengisian kekosongan jabatan hakim Ad Hoc HAM di MA.
Surat tersebut dikirimkan kepada KY pada 15 Januari lalu. “Sesuai undang-undang, KY harus melaksanakan pengumuman 15 hari kerja sejak diterimanya surat tersebut pada 16 Januari 2025," kata Taufiq dalam konferensi pers KY yang digelar secara daring, Jumat (7/2/2025).
Baca juga: Anggaran Disunat Rp241 Miliar, Kantor Airlangga Ganti Lampu Remang-remang
Dalam rangka pelaksanaan tugas seleksi calon Hakim Agung dan Ad Hoc pada Mahkamah Agung, dia menyampaikan bahwa KY tentunya menjunjung tinggi integritas proses seleksi dan kualitas hasil seleksi.
"Namun, sehubungan dengan efisiensi anggaran yang berpengaruh terhadap pelaksanaan tugas, Komisi Yudisial tidak dapat melaksanakan seleksi Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM pada MA untuk memenuhi permintaan MA seperti tersebut di atas. Demikian penyampaian dan jawaban surat KY terhadap MA," tutur dia.
Anggota KY selaku Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY M. Taufiq HZ menyampaikan bahwa keputusan ini diambil sekaligus menjawab dua surat Wakil Ketua MA Non-Yudisial perihal pengisian kekosongan jabatan Hakim Agung dan pengisian kekosongan jabatan hakim Ad Hoc HAM di MA.
Surat tersebut dikirimkan kepada KY pada 15 Januari lalu. “Sesuai undang-undang, KY harus melaksanakan pengumuman 15 hari kerja sejak diterimanya surat tersebut pada 16 Januari 2025," kata Taufiq dalam konferensi pers KY yang digelar secara daring, Jumat (7/2/2025).
Baca juga: Anggaran Disunat Rp241 Miliar, Kantor Airlangga Ganti Lampu Remang-remang
Dalam rangka pelaksanaan tugas seleksi calon Hakim Agung dan Ad Hoc pada Mahkamah Agung, dia menyampaikan bahwa KY tentunya menjunjung tinggi integritas proses seleksi dan kualitas hasil seleksi.
"Namun, sehubungan dengan efisiensi anggaran yang berpengaruh terhadap pelaksanaan tugas, Komisi Yudisial tidak dapat melaksanakan seleksi Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM pada MA untuk memenuhi permintaan MA seperti tersebut di atas. Demikian penyampaian dan jawaban surat KY terhadap MA," tutur dia.
Lihat Juga :