Eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Dicegah ke Luar Negeri terkait Kasus Perintangan Penyidikan Hasto
Selasa, 04 Februari 2025 - 19:57 WIB
loading...
KPK mencegah mantan Anggota Bawaslu Agistriani Tio Fridelina ke luar negeri terkait kasus dugaan perintangan penyidikan dengan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) meminta Ditjen Imigrasi untuk mencegah mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina ke luar negeri. KPK menegaskan, pencegahan tersebut terkait kasus dugaan perintangan penyidikan dengan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto .
"(Dicegah karena kasus) Perintangan penyidikan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (4/2/2025).
Agustiani Tio dicegah ke luar negeri bersama suaminya. Namun, Tessa belum menyebutkan identitas dari suaminya. Adapun, pencegahan tersebut berlaku untuk enam bulan ke depan.
Baca juga: Kasus Hasto Kristiyanto, KPK Cegah Agustiani Tio ke Luar Negeri
"Pencegahan keluar negeri sejak tanggal 15 Januari tahun 2025 untuk perkara perintangan penyidikan," ujarnya.
"(Dicegah karena kasus) Perintangan penyidikan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (4/2/2025).
Agustiani Tio dicegah ke luar negeri bersama suaminya. Namun, Tessa belum menyebutkan identitas dari suaminya. Adapun, pencegahan tersebut berlaku untuk enam bulan ke depan.
Baca juga: Kasus Hasto Kristiyanto, KPK Cegah Agustiani Tio ke Luar Negeri
"Pencegahan keluar negeri sejak tanggal 15 Januari tahun 2025 untuk perkara perintangan penyidikan," ujarnya.
Lihat Juga :