Tangis Pilu Agustiani Tio Pecah Ceritakan Penyakitnya hingga Dicekal KPK ke Luar Negeri untuk Berobat

Senin, 03 Februari 2025 - 21:11 WIB
loading...
Tangis Pilu Agustiani...
Tangis eks anggota Bawaslu, Agustiani Tio pecah saat mendatangi kantor Komnas HAM di Jakarta Pusat, Senin (3/2/2025). Foto/Muhammad Refi Sandi
A A A
JAKARTA - Eks Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio dengan didampingi pengacaranya mendatangi kantor Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) di Jalan Latuharhary, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2025).

Agustiani datang untuk mengadukan dugaan pelanggaran HAM oleh KPK setelah terbit surat pencekalan terhadap wanita kelahiran Jakarta itu.

Baca juga: Eks Anggota Bawaslu Agustiani Usai Diperiksa KPK Terkait Hasto, Bahas BAP Lama

Diketahui, KPK menerbitkan surat bernomor B/34/DAK.00.01/23/01/2025 tertanggal 17 Januari 2025 yang isinya mencekal Agustiani ke luar negeri selama enam bulan.

Tangis Agustiani pecah kala menceritakan kondisi penyakit yang dideritanya hingga dicekal KPK untuk berobat ke luar negeri.



"Hari ini saya didampingi oleh para lawyer, terus terang sebenarnya mau mengadukan, karena saya tidak tahu apa dasarnya saya menerima pencekalan untuk berangkat ke luar negeri selama 6 bulan," ucap Agustiani sambil menangis lirih.

"Padahal pertama saya itu sudah bebas murni loh tanggal 23 April 2023, kemudian ditambah 1 tahun masa percobaan 23 April 2024 dan saya sudah dinyatakan bebas, kalaupun memang saya melakukan kesalahan kemarin, saya sudah menjalani hukuman itu sampai dengan 29 April 2024. Bahkan di dalam tahanan itu saya kehilangan ibu saya loh, itu sudah saya anggap saya ikhlas bahwa ya memang ini bagian dari hukuman yang saya terima," tambahnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Perpanjang Penahanan...
KPK Perpanjang Penahanan Eks Wamen Imipas Silmy Karim Cs selama 40 Hari
Komnas HAM Diminta Awasi...
Komnas HAM Diminta Awasi Dugaan Kriminalisasi dan Penahanan Sulaiman
iPhone XS Mantan Kepala...
iPhone XS Mantan Kepala Dinas Perizinan Jogja Dilelang KPK: Laku Rp34 Juta, tapi Belum Dilunasi Pemenang Lelang
Periksa Silmy Karim,...
Periksa Silmy Karim, KPK Telusuri Asal-usul Aset
Kasus Silmy Karim Cs,...
Kasus Silmy Karim Cs, KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar
DPR Sesalkan Anggaran...
DPR Sesalkan Anggaran Komnas HAM yang Substantif Hanya 6 Persen, Sisanya Administratif
Sinergi KPK dan BNN...
Sinergi KPK dan BNN dalam Raker Komisi III DPR Bahas Program 2027
Kenakan Rompi Tahanan,...
Kenakan Rompi Tahanan, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK
KPK Bergerak! Usai OTT...
KPK Bergerak! Usai OTT Bupati Muara Enim, Sejumlah Ruangan Penting Disegel
Rekomendasi
Momen Haru, Sarwendah...
Momen Haru, Sarwendah Antar Anak Temui Ruben Onsu Jelang Berangkat Umrah
Pradita University Terapkan...
Pradita University Terapkan Living Laboratory, Mahasiswa Kuliah Sambil Praktik di Hotel
Tips MotionTrade: Lindungi...
Tips MotionTrade: Lindungi Data Pribadi Anda dari Ancaman Sniffing di Era Investasi Digital
Berita Terkini
Jokowi Respons Penangguhan...
Jokowi Respons Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Tifa: Itu Kewenangan Kejaksaan
Kejagung Tolak Permohonan...
Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya Terkait Kasus Korupsi MBG
Pembangunan Tanpa Ekologi:...
Pembangunan Tanpa Ekologi: Keteledoran yang Harus Dibayar Mahal
Ketua BEM FH UBK yang...
Ketua BEM FH UBK yang Bertemu Gibran Ngaku Terima Uang Rp20 Juta, Wamensesneg: Nanti Saya Monitor Dulu
Prabowo Resmikan 1.151...
Prabowo Resmikan 1.151 Km Jalan Daerah: Jadi Urat Nadi Perekonomian Rakyat
Tingkatkan Layanan Kesehatan...
Tingkatkan Layanan Kesehatan di Rumah Sakit, RS Pelni Gelar Pelatihan AI
Infografis
15 Lagu Nasional Terbaik...
15 Lagu Nasional Terbaik untuk HUT Ke-80 RI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved