Puskapol UI Kritik Keterwakilan Perempuan Seleksi Anggota Bawaslu Provinsi

Kamis, 28 Juli 2022 - 17:42 WIB
loading...
Puskapol UI Kritik Keterwakilan Perempuan Seleksi Anggota Bawaslu Provinsi
Wakil Direktur Eksekutif Puskapol UI Hurriyah mengkritik hasil seleksi anggota Bawaslu Provinsi belum memenuhi kuota keterwakilan perempuan. Foto/ist
A A A
JAKARTA - Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI) mengkritik pengumuman daftar peserta yang lolos tes tertulis dan tes psikologi seleksi calon anggota Bawaslu Provinsi pada 25 Juli 2022 lalu. Hasil tim seleksi di 24 provinsi dinilai menunjukkan kondisi yang mengkhawatirkan terkait keterwakilan perempuan .

Dari total 288 peserta yang lolos seleksi tahapan tes tertulis dan tes psikologi di 24 provinsi, terdapat 59 orang peserta perempuan atau sekitar 20,5 persen. Padahal pada Pasal 10 ayat (7) dan Pasal 92 ayat (11) UU 7/2017 dinyatakan bahwa komposisi keanggotaan KPU dan Bawaslu memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.

Hal yang sama juga diatur dalam Perbawaslu 8/2019. Pasal 5 ayat (3) dalam Perbawaslu ini juga menyatakan bahwa komposisi keanggotaan Bawaslu Provinsi memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.



Wakil Direktur Eksekutif Puskapol UI Hurriyah menyatakan hasil tersebut sekali lagi menunjukkan fakta adanya persoalan dalam pemenuhan kuota perempuan pada lembaga penyelenggara pemilu.

”Puskapol UI mencatat masih ada beberapa persoalan terkait pemenuhan kebijakan afirmasi keterwakilan perempuan dalam proses seleksi calon anggota Bawaslu Provinsi,” ujar dia dalam pernyataan pers, dikutip Kamis (28/7/2022).

Persoalan pertama, kata Hurriyah, yaitu potret keterpilihan perempuan dalam tahapan seleksi tes tertulis dan tes psikologi. Penelusuran terhadap data hasil seleksi menunjukkan masih rendahnya pemenuhan kebijakan afirmasi keterwakilan perempuan dalam setiap tahapan seleksi.

Dari 24 provinsi, hanya ada tiga provinsi dengan persentase keterpilihan perempuan lebih dari 30 persen pada tahapan seleksi tes tertulis dan tes psikologi, yaitu Bangka Belitung, Kepulauan Riau, dan Jawa Tengah. Sementara di 21 provinsi lainnya jumlah keterpilihan perempuan masih di bawah 30 persen.

Dari 21 provinsi tersebut, sebanyak lima provinsi bahkan hanya meloloskan satu orang perempuan pada tahapan seleksi tes tertulis dan tes psikologi. Kelima provinsi tersebut adalah Riau, Nusa Tenggara Barat, Maluku Utara, Sulawesi Utara, dan Jambi.

Rendahnya jumlah keterpilihan perempuan dalam tahapan seleksi ini sangat berpotensi mempersempit peluang keterpilihan perempuan yang cukup di tahapan seleksi selanjutnya. Dampak lebih jauh tentu saja tidak terpenuhinya angka minimal 30 persen keterwakilan perempuan di Bawaslu Provinsi.



Kedua, hambatan perempuan dalam proses seleksi. Menurut Hurriyah, studi-studi Puskapol UI terdahulu menunjukkan rendahnya jumlah perempuan dalam lembaga penyelenggara pemilu tidak terlepas dari berbagai hambatan yang dialami perempuan, di antaranya faktor keterbatasan informasi mengenai mekanisme proses seleksi, lingkungan politik yang tidak sensitif gender, hingga hambatan yang bersifat sosiokultural.

Dia mengatakan, bila ingin menghadirkan Pemilu 2024 yang inklusif bagi semua kelompok, maka struktur penyelenggara pemilu yang inklusif dengan memperhatikan kesetaraan gender menjadi prasyarat penting. ”Untuk menuju hal tersebut, salah satu titik krusialnya tentu berada dalam proses seleksi yang harus mempertimbangkan keterwakilan perempuan,” ujar Hurriyah.

Persoalan ketiga, yaitu komitmen tim seleksi dalam menerapkan kebijakan afirmasi pada tiap tahapan seleksi. Puskapol UI melihat komitmen untuk mengimplementasikan kebijakan afirmatif dalam setiap tahapan seleksi belum merata di semua tim seleksi. ”Padahal, dalam bimbingan teknis tim seleksi, dorongan untuk memperhatikan keterwakilan perempuan ini sudah disampaikan,” katanya.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3582 seconds (0.1#10.140)