Puskapol UI Kritik Keterwakilan Perempuan Seleksi Anggota Bawaslu Provinsi

Kamis, 28 Juli 2022 - 17:42 WIB
loading...
Puskapol UI Kritik Keterwakilan...
Wakil Direktur Eksekutif Puskapol UI Hurriyah mengkritik hasil seleksi anggota Bawaslu Provinsi belum memenuhi kuota keterwakilan perempuan. Foto/ist
A A A
JAKARTA - Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI) mengkritik pengumuman daftar peserta yang lolos tes tertulis dan tes psikologi seleksi calon anggota Bawaslu Provinsi pada 25 Juli 2022 lalu. Hasil tim seleksi di 24 provinsi dinilai menunjukkan kondisi yang mengkhawatirkan terkait keterwakilan perempuan .

Dari total 288 peserta yang lolos seleksi tahapan tes tertulis dan tes psikologi di 24 provinsi, terdapat 59 orang peserta perempuan atau sekitar 20,5 persen. Padahal pada Pasal 10 ayat (7) dan Pasal 92 ayat (11) UU 7/2017 dinyatakan bahwa komposisi keanggotaan KPU dan Bawaslu memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.

Hal yang sama juga diatur dalam Perbawaslu 8/2019. Pasal 5 ayat (3) dalam Perbawaslu ini juga menyatakan bahwa komposisi keanggotaan Bawaslu Provinsi memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.

Baca juga: Pekerjaan Baru Bawaslu, Awasi Kampanye Daring

Wakil Direktur Eksekutif Puskapol UI Hurriyah menyatakan hasil tersebut sekali lagi menunjukkan fakta adanya persoalan dalam pemenuhan kuota perempuan pada lembaga penyelenggara pemilu.

”Puskapol UI mencatat masih ada beberapa persoalan terkait pemenuhan kebijakan afirmasi keterwakilan perempuan dalam proses seleksi calon anggota Bawaslu Provinsi,” ujar dia dalam pernyataan pers, dikutip Kamis (28/7/2022).

Persoalan pertama, kata Hurriyah, yaitu potret keterpilihan perempuan dalam tahapan seleksi tes tertulis dan tes psikologi. Penelusuran terhadap data hasil seleksi menunjukkan masih rendahnya pemenuhan kebijakan afirmasi keterwakilan perempuan dalam setiap tahapan seleksi.

Dari 24 provinsi, hanya ada tiga provinsi dengan persentase keterpilihan perempuan lebih dari 30 persen pada tahapan seleksi tes tertulis dan tes psikologi, yaitu Bangka Belitung, Kepulauan Riau, dan Jawa Tengah. Sementara di 21 provinsi lainnya jumlah keterpilihan perempuan masih di bawah 30 persen.

Dari 21 provinsi tersebut, sebanyak lima provinsi bahkan hanya meloloskan satu orang perempuan pada tahapan seleksi tes tertulis dan tes psikologi. Kelima provinsi tersebut adalah Riau, Nusa Tenggara Barat, Maluku Utara, Sulawesi Utara, dan Jambi.

Rendahnya jumlah keterpilihan perempuan dalam tahapan seleksi ini sangat berpotensi mempersempit peluang keterpilihan perempuan yang cukup di tahapan seleksi selanjutnya. Dampak lebih jauh tentu saja tidak terpenuhinya angka minimal 30 persen keterwakilan perempuan di Bawaslu Provinsi.



Kedua, hambatan perempuan dalam proses seleksi. Menurut Hurriyah, studi-studi Puskapol UI terdahulu menunjukkan rendahnya jumlah perempuan dalam lembaga penyelenggara pemilu tidak terlepas dari berbagai hambatan yang dialami perempuan, di antaranya faktor keterbatasan informasi mengenai mekanisme proses seleksi, lingkungan politik yang tidak sensitif gender, hingga hambatan yang bersifat sosiokultural.

Dia mengatakan, bila ingin menghadirkan Pemilu 2024 yang inklusif bagi semua kelompok, maka struktur penyelenggara pemilu yang inklusif dengan memperhatikan kesetaraan gender menjadi prasyarat penting. ”Untuk menuju hal tersebut, salah satu titik krusialnya tentu berada dalam proses seleksi yang harus mempertimbangkan keterwakilan perempuan,” ujar Hurriyah.

Persoalan ketiga, yaitu komitmen tim seleksi dalam menerapkan kebijakan afirmasi pada tiap tahapan seleksi. Puskapol UI melihat komitmen untuk mengimplementasikan kebijakan afirmatif dalam setiap tahapan seleksi belum merata di semua tim seleksi. ”Padahal, dalam bimbingan teknis tim seleksi, dorongan untuk memperhatikan keterwakilan perempuan ini sudah disampaikan,” katanya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polemik Ijazah Jokowi,...
Polemik Ijazah Jokowi, Bonatua Silalahi Gugat KPU, Bawaslu, hingga Rektor UGM
Kapolri: Banyak Pejabat...
Kapolri: Banyak Pejabat Kirim WA Minta Titipan Lolos Akpol
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
Anggota DPR Cindy Monica:...
Anggota DPR Cindy Monica: Putusan MK Perkuat Hak Politik Perempuan
MK: Parpol Melanggar...
MK: Parpol Melanggar Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan Bakal Didiskualifikasi
PKB: Jangan Justru saat...
PKB: Jangan Justru saat Terjadi Politik Uang, Bawaslunya Malah Hilang
Upaya Minimalkan Politik...
Upaya Minimalkan Politik Uang, Bawaslu Kaji Sistem Transaksi Nontunai
Ikut Seleksi Ketua OJK,...
Ikut Seleksi Ketua OJK, Friderica Widyasari Usung 8 Kebijakan Ini
KPU dan Bawaslu Bahas...
KPU dan Bawaslu Bahas Tantangan Digitalisasi Pemilu Menuju Indonesia Emas
Rekomendasi
12 Amalan Populer Hari...
12 Amalan Populer Hari Asyura 10 Muharam yang Dianjurkan Rasulullah SAW
Sering Dibully karena...
Sering Dibully karena Kondisi Fisiknya, Debi Ceper Mengaku Tak Pernah Sakit Hati
Seluruh WNI di Venezuela...
Seluruh WNI di Venezuela Aman, Gedung KBRI di Caracas Tidak Rusak
Berita Terkini
Libatkan Publik Pilih...
Libatkan Publik Pilih Logo HUT ke-81 RI, Mensesneg: Simbol Kebangsaan Milik Bersama
Boni Hargens Sebut Presisi...
Boni Hargens Sebut Presisi Jadi Fondasi Transformasi Menyeluruh di Tubuh Polri
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Uang dan Rumah, Total Rp4,8 M
Menkes Ungkap Ada Gap...
Menkes Ungkap Ada Gap Tinggi Penghasilan Dokter Spesialis: di Bone Rp3 Juta, di Mahakam Ulu Rp80 Juta
Istri Gus Yaqut Apresiasi...
Istri Gus Yaqut Apresiasi KPK Bantarkan Suaminya
Projo Ungkap Pesan Jokowi...
Projo Ungkap Pesan Jokowi di Kasus Roy Suryo dan Dokter Tifa, Apa Itu?
Infografis
Ini Rincian Gaji Anggota...
Ini Rincian Gaji Anggota DPR Jadi Rp65,5 Juta usai Pemangkasan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved