Hoaks dan Konspirasi dalam Fenomena Penghakiman Publik

Selasa, 26 Juli 2022 - 20:33 WIB
loading...
A A A
Politik post-truth adalah sebuah label yang ditandakan dengan fenomena umum bahwa opini masyarakat tentang isu-isu sosial lebih banyak dibentuk oleh berita palsu, termasuk hoax dan rumor, dibandingkan dengan bukti dan data yang reliabel (Glăveanu, 2017).

Terdapat contoh dalam beberapa tahun terakhir yang menunjukkan bagaimana berita palsu dapat dengan mudah memprovokasi aksi atau protes kolektif yang penuh kekerasan. Misalnya, di Jerman, berita palsu yang dibagikan di media sosial diakui sebagai faktor pemicu 'kerusuhan Chemnitz': yang melibatkan demonstrasi besar-besaran oleh kelompok sayap kanan, termasuk pendukung Neo-Nazi, yang menyerukan pemberantasan imigran Muslim (Dikov, 2018).

Di India, berita palsu penculikan anak dan pengambilan organ yang disebarkan melalui pesan WhatsApp telah memicu hukuman mati tanpa pengadilan, yang mengakibatkan tujuh orang terbunuh (Phartiyal et al., 2018). Contoh lain baru-baru ini dari Indonesia terjadi ketika berita palsu tentang komentar rasis seorang guru sekolah menengah tentang seorang siswa memicu kerusuhan di Wamena, Papua Barat, Indonesia, yang mengakibatkan kematian setidaknya dua puluh tujuh orang.

Seperti yang dikatakan oleh Rocky Gerung di media massa, publik harus bisa memisahkan apa yang faktual dan hal yang sensasional. Tantangannya adalah individu dalam memisahkan kedua hal tersebut dibutuhkan kemampuan berpikir jernih dan kritis, sayangnya individu sebagai manusia cenderung berpikir menggunakan cara yang heuristic atau simplistic, sehingga wajar jika narasi konspirasi yang berkembang bisa ditelan mentah-mentah dan dianggap sebuah kebenaran bagi mereka.

Mengapa penting untuk saya menulis ini? Karena bukan hanya publik secara umum yang terpengaruh dengan berita bohong ataupun pemikiran konspiratif yang sangat renyah, tapi para penyidik dan timsus di lapangan bisa menjadi tidak objektif dalam menangani kasus ini. Khawatir terpapar informasi di media sosial, penyidik dan timsus bisa menjadi bias dalam bekerja dan mengambil keputusan semata untuk memuaskan keinginan publik.

Jangan sampai kasus ini menjadi sebuah paradoks bagi penegakan hukum di Indonesia. Biarkan para penyidik dan timsus bekerja karena timsus ini terdiri dari pihak eksternal yang kredibel seperti Komnas HAM.

Tulisan saya ini adalah cuplikan dari sebuah fenomena yang dibedah dengan dasar penelitian sebelumnya dan teori yang kutip dalam tulisan ini. Tentu akan ada perspektif lain yang bisa menjadi penjelasan fenomena yang saat ini sedang booming. Namun pesan saya, kita sebagai publik baiknya menunggu dan jangan dulu berasumsi, biarkan timsus bekerja secara objektif dan maksimal.
(rca)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1477 seconds (0.1#10.140)