Perkembangan dan Lanskap Organisasi Cek Fakta di Indonesia
Minggu, 24 Juli 2022 - 13:41 WIB
loading...
Irma Garnesia. FOTO/DOK.PRIBADI
A
A
A
Irma Garnesia
Mahasiswa Master of Media and Communication at TU Ilmenau, Jerman
HOAKS telah dipandang sebagai salah satu ancaman terbesar bagi demokrasi. Hoaks sering digunakan untuk merujuk pada berita palsu (fake news), informasi yang salah (false information), hingga disinformasi (Kaur et al, 2018). Hoaks juga telah menjadi fenomena global, salah satu momentumnya misalnya di Amerika, ketika Donald Trump diangkat sebagai Presiden Amerika Serikat dan juga fenomena Brexit di Inggris. Pada masa ini pula mencuat politik politik pasca-kebenaran (post-truth), serta menurunnya kepercayaan pada peran media arus utama dan juga pada jurnalis (Silverman, 2015).
Hoaks di Indonesia mulai ramai tersebar pada Pemilihan Presiden 2014, Pemilihan Gubernur Jakarta 2017, hingga Pemilihan Presiden 2019 (Tomsa & Setijadi, 2018). Beberapa studi misalnya menunjukkan hoaks digunakan dengan membuat situs-situs yang secara visual terlihat seperti media berita arus utama dan digunakan sebagai propaganda dan juga perang ideologi, salah satunya pada Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2017.
Permasalahan hoaks kemudian direspons dengan berbagai inisiasi untuk melakukan cek fakta di berbagai negara. Tercatat hingga 2022 ini terdapat 88 lembaga pemeriksa fakta terverifikasi di seluruh dunia dan jumlah tersebut terus meningkat. Praktik pengecekan fakta bukanlah praktik baru dalam dunia jurnalisme. Namun, inisiatif pengecekan fakta dalam konteks saat ini, yang dirancang khusus untuk memerangi hoaks dalam lanskap media digital, dapat dikatakan masih relatif baru.
Saat ini terdapat dua model pengelolaan organisasi cek fakta: Model Ruang Berita (newsroom) dan Model NGO (Non-Governmental Organization) (Graves & Cherubini, 2016). Praktik pemeriksaan fakta dalam jurnalisme sebenarnya bukan praktik eksklusif yang muncul sebagai dampak atau reaksi dari menjamurnya hoaks.
Dalam tradisi jurnalistik, praktik pengecekan fakta telah dilakukan misalnya oleh seorang editor yang bertugas sebagai penjaga gerbang (Gate Keeper) yang melakukan pengeditan dan pemilahan artikel yang ditulis oleh para jurnalis sebelum publikasi terakhir. Namun, praktik-praktik pengecekan fakta yang berusaha mengatasi peredaran hoaks saat ini adalah kegiatan berbeda yang terpisah dari pekerjaan internal editor jurnalistik.
Mahasiswa Master of Media and Communication at TU Ilmenau, Jerman
HOAKS telah dipandang sebagai salah satu ancaman terbesar bagi demokrasi. Hoaks sering digunakan untuk merujuk pada berita palsu (fake news), informasi yang salah (false information), hingga disinformasi (Kaur et al, 2018). Hoaks juga telah menjadi fenomena global, salah satu momentumnya misalnya di Amerika, ketika Donald Trump diangkat sebagai Presiden Amerika Serikat dan juga fenomena Brexit di Inggris. Pada masa ini pula mencuat politik politik pasca-kebenaran (post-truth), serta menurunnya kepercayaan pada peran media arus utama dan juga pada jurnalis (Silverman, 2015).
Hoaks di Indonesia mulai ramai tersebar pada Pemilihan Presiden 2014, Pemilihan Gubernur Jakarta 2017, hingga Pemilihan Presiden 2019 (Tomsa & Setijadi, 2018). Beberapa studi misalnya menunjukkan hoaks digunakan dengan membuat situs-situs yang secara visual terlihat seperti media berita arus utama dan digunakan sebagai propaganda dan juga perang ideologi, salah satunya pada Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2017.
Permasalahan hoaks kemudian direspons dengan berbagai inisiasi untuk melakukan cek fakta di berbagai negara. Tercatat hingga 2022 ini terdapat 88 lembaga pemeriksa fakta terverifikasi di seluruh dunia dan jumlah tersebut terus meningkat. Praktik pengecekan fakta bukanlah praktik baru dalam dunia jurnalisme. Namun, inisiatif pengecekan fakta dalam konteks saat ini, yang dirancang khusus untuk memerangi hoaks dalam lanskap media digital, dapat dikatakan masih relatif baru.
Saat ini terdapat dua model pengelolaan organisasi cek fakta: Model Ruang Berita (newsroom) dan Model NGO (Non-Governmental Organization) (Graves & Cherubini, 2016). Praktik pemeriksaan fakta dalam jurnalisme sebenarnya bukan praktik eksklusif yang muncul sebagai dampak atau reaksi dari menjamurnya hoaks.
Dalam tradisi jurnalistik, praktik pengecekan fakta telah dilakukan misalnya oleh seorang editor yang bertugas sebagai penjaga gerbang (Gate Keeper) yang melakukan pengeditan dan pemilahan artikel yang ditulis oleh para jurnalis sebelum publikasi terakhir. Namun, praktik-praktik pengecekan fakta yang berusaha mengatasi peredaran hoaks saat ini adalah kegiatan berbeda yang terpisah dari pekerjaan internal editor jurnalistik.
Lihat Juga :