Sidang Dugaan Penganiayaan M Kece, Dokter Visum Beri Kesaksian Begini
Kamis, 21 Juli 2022 - 16:27 WIB
loading...
PN Jakarta Selatan kembali menggelar sidang dugaan kasus penganiayaan M Kece oleh Irjen Napoleon Bonaparte, dengan agenda pemeriksaan saksi ahli. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - PN Jakarta Selatan kembali menggelar sidang dugaan kasus penganiayaan terhadap M Kece oleh Irjen Napoleon Bonaparte pada Kamis (21/7/2022), dengan agenda pemeriksaan saksi ahli. Salah satunya ahli yang diperiksa merupakan dokter yang melakukan visum terhadap M Kece.
Sejatinya, ada tiga saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dimintai keterangannya di persidangan, satu diantaranya dokter yang melakukan visum terhadap M Kece, dr Latifah Nabila Sari. Nabilah berbicara tentang hasil visum yang dilakukannya itu.
Baca juga: Napoleon Keberatan dengan Pasal Dakwaan Penganiayaan M Kece
Latifah mengatakan, Kece mengalami luka di bagian kepala akibat kekerasan benda tumpul. Luka kekerasan benda tumpul itu bisa terjadi karena adanya pukulan ataupun benda tumpul yang mengenai kulit seseorang.
"Kekerasan benda tumpul itu, pukulan atau benda tumpul, mengenai kulit seseorang. Pukulan atau hantaman atau pengenaan pada kulit korban, apapun bentuknya," ujar Latifah di persidangan, Kamis (21/7/2022).
Sejatinya, ada tiga saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dimintai keterangannya di persidangan, satu diantaranya dokter yang melakukan visum terhadap M Kece, dr Latifah Nabila Sari. Nabilah berbicara tentang hasil visum yang dilakukannya itu.
Baca juga: Napoleon Keberatan dengan Pasal Dakwaan Penganiayaan M Kece
Latifah mengatakan, Kece mengalami luka di bagian kepala akibat kekerasan benda tumpul. Luka kekerasan benda tumpul itu bisa terjadi karena adanya pukulan ataupun benda tumpul yang mengenai kulit seseorang.
"Kekerasan benda tumpul itu, pukulan atau benda tumpul, mengenai kulit seseorang. Pukulan atau hantaman atau pengenaan pada kulit korban, apapun bentuknya," ujar Latifah di persidangan, Kamis (21/7/2022).
Lihat Juga :