Napoleon Keberatan dengan Pasal Dakwaan Penganiayaan M Kece
Kamis, 24 Maret 2022 - 15:47 WIB
loading...
Mantan Kadivhubinter Polri, Irjen Napoleon Bonaparte merasa keberatan dengan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus penganiayaan terhadap M Kece. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri, Irjen Napoleon Bonaparte merasa keberatan dengan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus penganiayaan terhadap M Kece. Napoleon didakwa dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP, Pasal 170 ayat 1 KUHP dan Kedua, pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
"Apa dasar JPU mendakwa saya dengan Pasal 170 KUHP, karena kita tahu Pasal 170 itu pengeroyokan bersama-sama, dengan tenaga bersama gebukin Muhammad Kace," kata Napoleon di persidangan, Kamis (24/3/2022).
Napoleon bersikukuh dia tidak ada niatan membunuh atau meracuni M Kece meski dia mengakui telah meminta korban untuk menutup mulut dan mata, yang mana itu tindakan terukur. Dia juga keberatan dengan pasal alternatif, Pasal 351 ayat (1) yang didakwakan lantaran tidak ada penganiayaan berat kepada Kece.
"Tadi saudara membacakan, saya melumuri kotoran saya ke wajahnya Kace dengan terlebih dahulu mengatakan: 'tutup mata tutup mulut'. Itu yang disebut dengan tindakan terukur. Karena saya tidak berniat untuk membunuh atau meracuni," tuturnya.
"Apa dasar JPU mendakwa saya dengan Pasal 170 KUHP, karena kita tahu Pasal 170 itu pengeroyokan bersama-sama, dengan tenaga bersama gebukin Muhammad Kace," kata Napoleon di persidangan, Kamis (24/3/2022).
Napoleon bersikukuh dia tidak ada niatan membunuh atau meracuni M Kece meski dia mengakui telah meminta korban untuk menutup mulut dan mata, yang mana itu tindakan terukur. Dia juga keberatan dengan pasal alternatif, Pasal 351 ayat (1) yang didakwakan lantaran tidak ada penganiayaan berat kepada Kece.
"Tadi saudara membacakan, saya melumuri kotoran saya ke wajahnya Kace dengan terlebih dahulu mengatakan: 'tutup mata tutup mulut'. Itu yang disebut dengan tindakan terukur. Karena saya tidak berniat untuk membunuh atau meracuni," tuturnya.
Lihat Juga :