Napoleon Keberatan dengan Pasal Dakwaan Penganiayaan M Kece
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri, Irjen Napoleon Bonaparte merasa keberatan dengan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus penganiayaan terhadap M Kece. Napoleon didakwa dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP, Pasal 170 ayat 1 KUHP dan Kedua, pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
"Apa dasar JPU mendakwa saya dengan Pasal 170 KUHP, karena kita tahu Pasal 170 itu pengeroyokan bersama-sama, dengan tenaga bersama gebukin Muhammad Kace," kata Napoleon di persidangan, Kamis (24/3/2022).
Napoleon bersikukuh dia tidak ada niatan membunuh atau meracuni M Kece meski dia mengakui telah meminta korban untuk menutup mulut dan mata, yang mana itu tindakan terukur. Dia juga keberatan dengan pasal alternatif, Pasal 351 ayat (1) yang didakwakan lantaran tidak ada penganiayaan berat kepada Kece.
"Tadi saudara membacakan, saya melumuri kotoran saya ke wajahnya Kace dengan terlebih dahulu mengatakan: 'tutup mata tutup mulut'. Itu yang disebut dengan tindakan terukur. Karena saya tidak berniat untuk membunuh atau meracuni," tuturnya.
Maka itu, Napoleon menyarankan Jaksa agar mendakwanya dengan Pasal 352 KUHP atau dugaan penganiayaan ringan. Pasalnya, penggunaan Pasal 351 KUHP dalam dakwaan Jaksa itu dinilai sangat berlebihan.
"Kita tahu bersama 351 ayat 1 itu penganiayaan biasa yang kita tahu berdasarkan KUHAP penjelasan KUHAP mengaitkan dengan hasil visum et repertum. Di dalam hasil visum et repertum yang saudara bacakan dalam surat dakwaan, jelas-jelas ahli digital forensik mengatakan tidak mengakibatkan luka berat," katanya.
Baca juga: Jaksa Dakwa Irjen Pol Napoleon Lakukan Penganiayaan M Kece
Lihat Juga: Ronald Tannur Divonis Bebas, Komisi III DPR: Putusan Hakim Bertentangan dengan Rasa Keadilan
"Apa dasar JPU mendakwa saya dengan Pasal 170 KUHP, karena kita tahu Pasal 170 itu pengeroyokan bersama-sama, dengan tenaga bersama gebukin Muhammad Kace," kata Napoleon di persidangan, Kamis (24/3/2022).
Napoleon bersikukuh dia tidak ada niatan membunuh atau meracuni M Kece meski dia mengakui telah meminta korban untuk menutup mulut dan mata, yang mana itu tindakan terukur. Dia juga keberatan dengan pasal alternatif, Pasal 351 ayat (1) yang didakwakan lantaran tidak ada penganiayaan berat kepada Kece.
"Tadi saudara membacakan, saya melumuri kotoran saya ke wajahnya Kace dengan terlebih dahulu mengatakan: 'tutup mata tutup mulut'. Itu yang disebut dengan tindakan terukur. Karena saya tidak berniat untuk membunuh atau meracuni," tuturnya.
Maka itu, Napoleon menyarankan Jaksa agar mendakwanya dengan Pasal 352 KUHP atau dugaan penganiayaan ringan. Pasalnya, penggunaan Pasal 351 KUHP dalam dakwaan Jaksa itu dinilai sangat berlebihan.
"Kita tahu bersama 351 ayat 1 itu penganiayaan biasa yang kita tahu berdasarkan KUHAP penjelasan KUHAP mengaitkan dengan hasil visum et repertum. Di dalam hasil visum et repertum yang saudara bacakan dalam surat dakwaan, jelas-jelas ahli digital forensik mengatakan tidak mengakibatkan luka berat," katanya.
Baca juga: Jaksa Dakwa Irjen Pol Napoleon Lakukan Penganiayaan M Kece
Lihat Juga: Ronald Tannur Divonis Bebas, Komisi III DPR: Putusan Hakim Bertentangan dengan Rasa Keadilan
(abd)