Investigasi Kecelakaan Maut Truk BBM Cibubur

Rabu, 20 Juli 2022 - 19:50 WIB
loading...
Investigasi Kecelakaan...
Totok Siswantara (Foto: Ist)
A A A
Totok Siswantara
Pengkaji Transformasi Teknologi dan Infrastruktur

POLDA Metro Jaya telah menetapkan sopir beserta kenek truk pengangkut bahan bakar minyak (BBM) Pertamina sebagai tersangka kasus kecelakaan maut yang terjadi di Cibubur, Kota Bekasi, Senin (18/7). Pihak kepolisian menyatakan penanganan kasus yang terjadi akibat kelalaian sopir sehingga mengakibatkan jatuhnya banyak korban jiwa akan dilakukan dengan tegas dan berkeadilan.

Ketegasan kepolisian dalam melakukan penegeakan hukum memang diperlukan. Dengan begitu diharapkan akan menimbulkan efek jera terhadap para awak truk yang acap kali teledor dan mengabaikan keselamatan pengguna jalan lainnya.

Kecelakaan maut truk BBM di Cibubur diduga akibat masalah klasik yakni terjadinya rem blong. Selain itu juga dipicu dengan kondisi kontur jalan. Sudah sering Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) merekomendasikan berbagai hal terkait dengan kecelakaan maut. Pihak KNKT juga sudah berulang kali merekomendasikan agar dilakukan perbaikan permukaan jalan yang berada pada lokasi ruas yang dianggap rawan.

Perlu investigasi apakah kecelakaan maut truk BBM tersebut akibat kendaraan yang kondisinya over dimension overload (ODOL). Kondisi ODOL truk BBM mestinya dilarang melewati jalan raya yang lalu lintasnya dalam kondisi padat. Truk seperti itu mestinya beroperasi pada tengah malam di mana lalu lintas dalam kondisi lengang.

Hasil investigasi KNKT terkait dengan beberapa kasus kecelakaan maut yang memakan banyak korban jiwa sebenarnya ada kesamaan pada penyebab yang berkontribusi dalam kecelakaan. Penyebab tersebut yakni prasarana dan sarana di lokasi kejadian yang tidak sesuai dengan standar keselamatan. Kondisi jalan yang rusak, geometri jalan yang menikung dan menurun tajam serta marka tepi jalan yang tidak standar.

Selain itu faktor kontribusi yang dominan adalah kondisi rem kendaraan yang kurang memenuhi persyaratan. Dan, juga kondisi pengemudi yang jam kerjanya tidak sesuai dengan kesehatan kerja. Waktu kerja bagi pengemudi kendaraan bermotor umum paling delapan jam sehari.

Pengemudi kendaraan bermotor umum setelah mengemudikan kendaraan selama empat jam berturut-turut wajib beristirahat paling singkat 30 menit atau setengah jam. Dalam hal tertentu Pengemudi dapat dipekerjakan paling lama 12 jam sehari termasuk waktu istirahat selama satu jam. Dalam penentuan tingkat kelelahan seorang pengemudi, pengamatan dapat dilakukan pada jadwal kerja dan juga perhitungan jam kerja yang bersangkutan minimal satu minggu sebelumnya.

Perusahaan angkutan harus menerapkan safety management system yang meliputi operasional kendaraan, maintenance, dan juga manajemen perusahaan. Perusahaan dilarang menugaskan pengemudi lanjut usia (lansia). Serta menyediakan pengemudi pengganti untuk rute antarkota yang waktu mengemudi per-harinya lebih dari 8 jam.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hakim MA Sarankan Penyelesaian...
Hakim MA Sarankan Penyelesaian ODOL Libatkan Seluruh Pemangku Kepentingan
APSI Desak Penerbitan...
APSI Desak Penerbitan SKB Menteri Terkait Hak dan Kewajiban Pengemudi
Peringati HUT ke-80...
Peringati HUT ke-80 RI, Gapasdap Minta Presiden Prabowo Turun Tangan Atasi ODOL
Marak Bendera One Piece...
Marak Bendera One Piece Jelang HUT RI, Sarbumusi: Kibarkan Merah Putih
PT KAI Sebut Kemenhub...
PT KAI Sebut Kemenhub hingga KNKT Selidiki Penyebab KA Argo Bromo Anggrek Anjlok
Rancangan Perpres Penguatan...
Rancangan Perpres Penguatan Logistik Nasional Atur Penerapan Zero ODOL
Menhub soal Sinyal Hijau...
Menhub soal Sinyal Hijau Sebelum Argo Bromo Tabrak KRL: Masih Didalami
KNKT Ungkap KA Argo...
KNKT Ungkap KA Argo Bromo Dapat Sinyal Hijau di Stasiun Bekasi Sebelum Tabrak KRL
KNKT: Masinis Argo Bromo...
KNKT: Masinis Argo Bromo Sempat Ngerem' 1,3 Km Sebelum Tabrak KRL di Stasiun Bekasi Timur
Rekomendasi
Toyota Tegaskan AI dan...
Toyota Tegaskan AI dan Robot Tidak Akan Gantikan Manusia
Teror Israel di Tepi...
Teror Israel di Tepi Barat Makin Mencekam, Mesir dan Spanyol Marah Besar!
Cleft Craniofacial Awareness...
Cleft Craniofacial Awareness Month 2026, RSCM Gelar Pemeriksaan Sumbing Gratis
Berita Terkini
Kabar Duka, Mantan Dubes...
Kabar Duka, Mantan Dubes Prof Bachtiar Aly Meninggal Dunia
Prabowo, Jokowi, SBY...
Prabowo, Jokowi, SBY Kompak Hadiri Pernikahan Putra Boy Thohir
Hasto Singgung Febrie...
Hasto Singgung Febrie Tak Diborgol: Peringatkan Bahaya Ketidakadilan Hukum
Hari Mangrove Sedunia,...
Hari Mangrove Sedunia, Pemerintah dan APHI Dorong Pengelolaan Berkelanjutan
Prabowo Bentuk 7 Kejari...
Prabowo Bentuk 7 Kejari Baru Lewat Perpres 40 Tahun 2026, Raja Ampat hingga Pangandaran Masuk Daftar
Indonesia Dorong Dewan...
Indonesia Dorong Dewan Keamanan PBB Perkuat Pencegahan Konflik-ASEAN dan Jadi Mitra Perdamaian
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Potong Pajak Pembelian BBM 5%
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved