Bareskrim Terima Laporan Dugaan Pembunuhan Berencana Brigadir J

Senin, 18 Juli 2022 - 18:37 WIB
loading...
Bareskrim Terima Laporan Dugaan Pembunuhan Berencana Brigadir J
Bareskrim Polri menerima laporan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. FOTO/MPI/Azhari Sultan
A A A
JAKARTA - Bareskrim Polri menerima laporan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat . Brigadir J tewas ditembak Bharada E di Rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo .

"Yang tercantum di sini adalah soal pembunuhan berencana, pembunuhan, dan penganiayaan," kata Pengacara Keluarga Brigadir J, Johnson Panjaitan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2022).

Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/0386/VII/2022/SPKT Bareskrim Polri per Senin 18 Juli 2022. Adapun mengenai laporan soal peretasan terhadap keluarga Brigadir J, kata dia, pihak Bareskrim belum bisa menerima hal tersebut.





"Karena mereka minta untuk yang peretasan itu harus ada foto kemudian juga HP yang diretas itu," ujarnya.

Sebelumnya, pihak keluarga Brigadir J yang diwakili oleh pengacara akan melakukan pelaporan kasus dugaan pembunuhan berencana ke Bareskrim Polri. Hal ini terkait dengan kasus penembakan Brigadi J oleh Bharada E di Rumah Dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

"Kedatangan kita hari ini dalam rangka sebagai tim penasihat hukum dan atau juga kuasa dari keluarga almarhum Yosua Hutabarat untuk membuat laporan polisi tentang dugaan tindak pidana, dugaannya pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP juncto pembunuhan sebagaimana dimaksud Pasal 338 KUHP, juncto penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain juncto Pasal 351," kata pengacara keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2022).

Selain pembunuhan berencana, Kamarudin mengungkapkan bahwa pihaknya juga akan melaporkan kasus dugaan tindak pidana lainnya terkait peristiwa penembakan tersebut.

"Kemudian dugaan pencurian dan atau penggelapan handphone sebagaimana dimaksud dalam 362 KUHP juncto Pasal 372, 374 KUHP, kemudian tindak pidana meretas dan atau melakukan penyadapan yaitu tindak pidana telekomunikasi," ujarnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1127 seconds (0.1#10.140)