Bareskrim Terima Laporan Dugaan Pembunuhan Berencana Brigadir J

Senin, 18 Juli 2022 - 18:37 WIB
loading...
Bareskrim Terima Laporan...
Bareskrim Polri menerima laporan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. FOTO/MPI/Azhari Sultan
A A A
JAKARTA - Bareskrim Polri menerima laporan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat . Brigadir J tewas ditembak Bharada E di Rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo .

"Yang tercantum di sini adalah soal pembunuhan berencana, pembunuhan, dan penganiayaan," kata Pengacara Keluarga Brigadir J, Johnson Panjaitan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2022).

Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/0386/VII/2022/SPKT Bareskrim Polri per Senin 18 Juli 2022. Adapun mengenai laporan soal peretasan terhadap keluarga Brigadir J, kata dia, pihak Bareskrim belum bisa menerima hal tersebut.

Baca juga: Keluarga Minta Jenazah Brigadir J Diautopsi Ulang



"Karena mereka minta untuk yang peretasan itu harus ada foto kemudian juga HP yang diretas itu," ujarnya.

Sebelumnya, pihak keluarga Brigadir J yang diwakili oleh pengacara akan melakukan pelaporan kasus dugaan pembunuhan berencana ke Bareskrim Polri. Hal ini terkait dengan kasus penembakan Brigadi J oleh Bharada E di Rumah Dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

"Kedatangan kita hari ini dalam rangka sebagai tim penasihat hukum dan atau juga kuasa dari keluarga almarhum Yosua Hutabarat untuk membuat laporan polisi tentang dugaan tindak pidana, dugaannya pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP juncto pembunuhan sebagaimana dimaksud Pasal 338 KUHP, juncto penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain juncto Pasal 351," kata pengacara keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2022).

Selain pembunuhan berencana, Kamarudin mengungkapkan bahwa pihaknya juga akan melaporkan kasus dugaan tindak pidana lainnya terkait peristiwa penembakan tersebut.

"Kemudian dugaan pencurian dan atau penggelapan handphone sebagaimana dimaksud dalam 362 KUHP juncto Pasal 372, 374 KUHP, kemudian tindak pidana meretas dan atau melakukan penyadapan yaitu tindak pidana telekomunikasi," ujarnya.

Namun, Kamarudin menyebut, pihak yang dilaporkan dalam kasus ini masih penyelidikan. Di sisi lain, Kamarudin menyebut, pihaknya telah membawa sejumlah barang bukti untuk memperkuat laporan yang dilakukannya. Di antaranya adalah temuan fakta soal luka yang ada di jenazah Brigadir J.

"Bukti-buktinya sudah kami bawa antara lain perbedaan keterangan konpers Bareskrim Polri atau Mabes Polri dalam hal ini Karo Penmas Polri kemudian berbeda dengan fakta yang kami temukan yaitu informasi yang diberikan adalah tembak menembak," ucapnya.

"Tetapi yang kami temukan adalah memang betul ada luka tembakan, tapi ada juga luka sayatan, ada juga pengrusakan di bawah mata, atau penganiayaan, kemudian ada di hidung ada 2 jahitan, kemudian di bibir, kemudian di leher, kemudian di bahu sebelah kanan, kemudian ada memar di perut kanan kiri. Kemudian juga ada luka tembakan, ada juga pengerusakan jari atau jari manis," tambahnya.

Diketahui, Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E di Rumah Dinas Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat 8 Juli 2022 sekitar pukul 17.00 WIB. Brigadir J merupakan sopir sang istri, Ferdy Sambo. Sedangkan, Bharada E merupakan ajudan dari Ferdy Sambo.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pengadilan Militer Jadwalkan...
Pengadilan Militer Jadwalkan Putusan Kasus Pembunuhan Kacab Bank pada 3 Juni 2026
Keluarga Kacab Bank...
Keluarga Kacab Bank Sesalkan Oditur Tak Tuntut 3 Terdakwa dengan Pasal Pembunuhan Berencana
Ferdy Sambo Kuliah S2...
Ferdy Sambo Kuliah S2 di Lapas Cibinong, Ini Penjelasan Ditjen Pemasyarakatan
Ferdy Sambo Kuliah S2...
Ferdy Sambo Kuliah S2 di Lapas Cibinong, Ambil Magister Teologi
Tangis Istri Kacab Bank...
Tangis Istri Kacab Bank Pecah di Ruang Sidang Ungkap Doa Anak Minta Ayahnya Pulang Sebentar
Oditur Militer Bakal...
Oditur Militer Bakal Hadirkan 17 Saksi di Persidangan Pembunuhan Kacab Bank BUMN
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Kapolri Naikkan Pangkat...
Kapolri Naikkan Pangkat Brigadir Arya Supena yang Gugur Ditembak Maling di Lampung
Polisi di Lampung Gugur...
Polisi di Lampung Gugur Ditembak Pelaku Curanmor, Sahroni: Penghinaan Atas Institusi Negara, Wajib Hukum Maksimal!
Rekomendasi
Dorong Ekonomi Desa...
Dorong Ekonomi Desa Binaan, Program Genera-Z Berbakti BCA Siap Masuki Fase Implementasi
Indonesia, Swiss, dan...
Indonesia, Swiss, dan UNDP Luncurkan Fase Baru Transformasi Lanskap Berkelanjutan di Indonesia
Gunduli Irak, Prancis...
Gunduli Irak, Prancis Segel Tiket 32 Besar Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Qodari: Haji 2026 Lancar,...
Qodari: Haji 2026 Lancar, Masa Tunggu Dipangkas dan Layanan Ditingkatkan
KPK Perpanjang Penahanan...
KPK Perpanjang Penahanan Eks Wamen Imipas Silmy Karim Cs selama 40 Hari
Prabowo Teken UU Polri,...
Prabowo Teken UU Polri, Pakar Optimistis Kepolisian Jadi Institusi yang Modern dan Presisi
6 Poin Pernyataan Roy...
6 Poin Pernyataan Roy Suryo dan Dokter Tifa setelah Penahanan Ditangguhkan
Tim Hukum Merah Putih:...
Tim Hukum Merah Putih: Tawaran RJ untuk Roy Suryo dan Dokter Tifa Bukan Ajakan Jokowi
Bukan Sekadar Insinyur,...
Bukan Sekadar Insinyur, Alumni ITS Didorong Kuasai Kepemimpinan dan Finansial
Infografis
Pakistan Bakal Borong...
Pakistan Bakal Borong 40 Jet Tempur Siluman J-35A China
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved