Keluarga Minta Jenazah Brigadir J Diautopsi Ulang
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pihak keluarga meminta dilakukan autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J yang tewas ditembak Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Jenazah Brigadir J telah dimakamkan Desa Suka Makmur, Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muarojambi, Jambi.
"Informasinya kami dapat dari media sudah diautopsi tetapi apakah autopsinya benar atau tidak karena ada dugaan di bawah kontrol atau pengaruh, kita tidak tahu kebenarannya. Jangan-jangan jeroannya pun sudah tidak ada di dalam, kita tidak tahu, jadi perlu autopsi ulang sama visum ulang," kata pengacara keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2022).
Kamarudin menyebut, pihaknya telah membawa sejumlah barang bukti untuk memperkuat laporan. Di antaranya temuan fakta soal luka yang ada di jasad Brigadir J.
"Bukti-buktinya sudah kami bawa antara lain perbedaan keterangan konpers Bareskrim Polri atau Mabes Polri dalam hal ini Karo Penmas Polri kemudian berbeda dengan fakta yang kami temukan yaitu informasi yang diberikan adalah tembak-menembak," ucapnya.
"Tetapi yang kami temukan adalah memang betul ada luka tembakan tapi ada juga luka sayatan, ada juga pengrusakan di bawah mata, atau penganiayaan, kemudian ada di hidung ada 2 jahitan, kemudian di bibir, kemudian di leher, kemudian di bahu sebelah kanan, kemudian ada memar di perut kanan kiri. Kemudian juga ada luka tembakan, ada juga pengerusakan jari atau jari manis," katanya.
Di sisi lain, keluarga Brigdar J yang diwakili oleh pengacara akan melakukan pelaporan kasus dugaan pembunuhan berencana ke Bareskrim Polri.
Baca juga: Pengakuan Orang Tua Brigadir J: Anaknya Penembak Jitu, Aneh Jika Bharada E Tak Terluka
"Kedatangan kita hari ini dalam rangka sebagai tim penasihat hukum dan atau juga kuasa dari keluarga almarhum Yoshua Hutabarat untuk membuat laporan polisi tentang dugaan tindak pidana dugaannya pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHPidana juncto pembunuhan sebagaimana dimaksud Pasal 338 KUHP, juncto penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain juncto Pasal 351," papar Kamarudin.
Untuk diketahui, Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat, 8 Juli 2022 sekitar pukul 17.00 WIB. Brigadir J merupakan sopir istri Ferdy Sambo. Sedangkan Bharada E merupakan ajudan Ferdy Sambo.
"Informasinya kami dapat dari media sudah diautopsi tetapi apakah autopsinya benar atau tidak karena ada dugaan di bawah kontrol atau pengaruh, kita tidak tahu kebenarannya. Jangan-jangan jeroannya pun sudah tidak ada di dalam, kita tidak tahu, jadi perlu autopsi ulang sama visum ulang," kata pengacara keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2022).
Kamarudin menyebut, pihaknya telah membawa sejumlah barang bukti untuk memperkuat laporan. Di antaranya temuan fakta soal luka yang ada di jasad Brigadir J.
"Bukti-buktinya sudah kami bawa antara lain perbedaan keterangan konpers Bareskrim Polri atau Mabes Polri dalam hal ini Karo Penmas Polri kemudian berbeda dengan fakta yang kami temukan yaitu informasi yang diberikan adalah tembak-menembak," ucapnya.
"Tetapi yang kami temukan adalah memang betul ada luka tembakan tapi ada juga luka sayatan, ada juga pengrusakan di bawah mata, atau penganiayaan, kemudian ada di hidung ada 2 jahitan, kemudian di bibir, kemudian di leher, kemudian di bahu sebelah kanan, kemudian ada memar di perut kanan kiri. Kemudian juga ada luka tembakan, ada juga pengerusakan jari atau jari manis," katanya.
Di sisi lain, keluarga Brigdar J yang diwakili oleh pengacara akan melakukan pelaporan kasus dugaan pembunuhan berencana ke Bareskrim Polri.
Baca juga: Pengakuan Orang Tua Brigadir J: Anaknya Penembak Jitu, Aneh Jika Bharada E Tak Terluka
"Kedatangan kita hari ini dalam rangka sebagai tim penasihat hukum dan atau juga kuasa dari keluarga almarhum Yoshua Hutabarat untuk membuat laporan polisi tentang dugaan tindak pidana dugaannya pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHPidana juncto pembunuhan sebagaimana dimaksud Pasal 338 KUHP, juncto penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain juncto Pasal 351," papar Kamarudin.
Untuk diketahui, Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat, 8 Juli 2022 sekitar pukul 17.00 WIB. Brigadir J merupakan sopir istri Ferdy Sambo. Sedangkan Bharada E merupakan ajudan Ferdy Sambo.
(abd)