TGB: Sertifikasi Halal dalam RUU Cipta Kerja Harus Penuhi Kaidah Kepastian
Jum'at, 26 Juni 2020 - 20:10 WIB
loading...
Muhammad Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang (TGB) mengatakan, pemberian wewenang kepada ormas Islam untuk menetapkan kehalalan produk merupakan terobosan hukum yang patut diapresiasi. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja mengatur kemudahan penetapan halal produk. Bila selama ini penetapan kehalalan produk dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pasal 33 draf RUU Cipta Kerja memberikan kewenangan yang sama kepada organisasi masyarakat (Ormas) Islam berbadan hukum.
(Baca juga: Persis Sebut Kemudahan Perizinan dalam RUU Cipta Kerja Patut Diapresiasi)
Petinggi Ormas Islam Nahdlatul Wathan, Muhammad Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang (TGB) mengatakan, pemberian wewenang kepada ormas Islam untuk menetapkan kehalalan produk merupakan sebuah terobosan hukum yang patut diapresiasi.
Menurut TGB, ada tiga kaidah yang patut diperhatikan oleh lembaga manapun yang nantinya mendapatkan wewenang tersebut. Pertama, kaidah kepastian. (Baca juga: TGB: Kemudahan Jaminan di RUU Cipta Kerja Mampu Mendukung UMKM)
"Sertifikasi itu harus bisa diterima oleh semua. Tidak menyebabkan UMKM harus melakukan sertifikasi lain karena lembaga ini bermasalah. Perlu kepastian," kata TGB, Jumat (26/6/2020).
Kedua, kaidah efisiensi. TGB mengatakan, tidak boleh sertifikasi membangun struktur pembiayaan baru yang justru menyulitkan UMKM.
Ketiga lanjut TGB, siapapun yang diberikan kewenangan, dia harus memanfaatkan infrasturktur laboratorium dan fasilitas yang ada di setiap daerah. Hal ini dinaksudkan untuk memangkas biaya yang muncul dalam proses sertifikasi. "Karena kita punya banyak fasilitas untuk itu," kata TGB.
(Baca juga: Persis Sebut Kemudahan Perizinan dalam RUU Cipta Kerja Patut Diapresiasi)
Petinggi Ormas Islam Nahdlatul Wathan, Muhammad Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang (TGB) mengatakan, pemberian wewenang kepada ormas Islam untuk menetapkan kehalalan produk merupakan sebuah terobosan hukum yang patut diapresiasi.
Menurut TGB, ada tiga kaidah yang patut diperhatikan oleh lembaga manapun yang nantinya mendapatkan wewenang tersebut. Pertama, kaidah kepastian. (Baca juga: TGB: Kemudahan Jaminan di RUU Cipta Kerja Mampu Mendukung UMKM)
"Sertifikasi itu harus bisa diterima oleh semua. Tidak menyebabkan UMKM harus melakukan sertifikasi lain karena lembaga ini bermasalah. Perlu kepastian," kata TGB, Jumat (26/6/2020).
Kedua, kaidah efisiensi. TGB mengatakan, tidak boleh sertifikasi membangun struktur pembiayaan baru yang justru menyulitkan UMKM.
Ketiga lanjut TGB, siapapun yang diberikan kewenangan, dia harus memanfaatkan infrasturktur laboratorium dan fasilitas yang ada di setiap daerah. Hal ini dinaksudkan untuk memangkas biaya yang muncul dalam proses sertifikasi. "Karena kita punya banyak fasilitas untuk itu," kata TGB.
Lihat Juga :