Pemerintah Diharapkan Tak Asal Bubarkan ACT dan Lembaga Sosial Lain

Sabtu, 09 Juli 2022 - 20:47 WIB
loading...
Pemerintah Diharapkan...
Koordinator Nasional Forum Solidaritas Kemanusiaan, Sudirman Said meminta Pemerintah tidak asal membubarkan ACT dan lembaga sosial lain yang ada di Indonesia. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Pemerintah diminta tidak asal membubarkan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dan lembaga sosial lain yang ada di Indonesia. Hal ini dikatakan oleh Koordinator Nasional Forum Solidaritas Kemanusiaan, Sudirman Said.

"Kalau ada tikus, jangan lumbungnya dibakar. Kita membutuhkan lembaga-lembaga semacam itu," kata Sudirman Said, dalam diskusi Polemik Pengelolaan Dana Filantropi yang digelar Forum Solidaritas Kemanusiaan (FSK), Sabtu (9/7/2022).

Sudirman memiliki empat alasan lembaga sosial atau pengelola dana filantropi masyarakat tidak boleh dibubarkan. Pertama, secara natural, masyarakat akan semakin sejahtera dengan keberadaan lembaga sosial.

"Orang-orang yang tadinya tidak mampu jadi punya kemampuan. Kepedulian terhadap sesama menjadi makin tinggi. Jadi, kita perlu wadah lembaga (filantropi)," kata Sudirman yang merupakan Sekjen Palang Merah Indonesia (PMI).

Kedua, lembaga sosial merupakan sumber kader pemimpin sejati. Hanya orang-orang dengan skil leadership mumpuni yang bisa menjalankan lembaga sosial. Tidak bisa sembarangan orang.

"Karena kalau di pemerintahan itu kita main dengan power, dengan otoritas, hanya karena dia pejabat sehingga bisa ngatur-ngatur. Tapi di sosial, tidak ada. Hanya skill kepemimpinan yang bisa menggerakkan, karena itu jangan mematikan lembaga-lembaga sosial apapun situasinya," terangnya.

Ketiga, lembaga sosial menjadi penyangga atau pelengkap demokrasi. Lembaga sosial yang merupakan masyarakat Sipil merupakan penyeimbang antara korporasi dan negara. Lembaga sosial lahir dari rahim masyarakat.

"Dia menjadi pemberi warna tersendiri, menyuarakan panggilan publik," jelas mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Indonesia ini.

Keempat, lembaga sosial punya fleksibilitas bergerak. Dia mencontohkan Palang Merah. Salah satu protokol di dunia kemanusiaan adalah enam jam setelah kejadian bencana, relawan sudah mesti di lapangan.

Hal itu katanya, tidak mungkin dikerjakan pemerintah, karena memerlukan formalitas, tanda tangan basah, serta penyusunan budget. Singkatnya, birokrasi.

"Nah, lembaga semacam ACT atau apapun, bisa bereaksi dengan cepat. Bahkan, boleh dibilang yang paling datang duluan adalah relawan yang ada di sekitar itu," jelas Sudirman.

Karena itu dia meminta pemerintah untuk tidak membubarkan lembaga sosial seperti ACT. Lembaga sosial harus tetap dijaga, agar demokrasi di Indonesia berjalan dengan baik.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kurban, Filantropi,...
Kurban, Filantropi, dan Cara Baru Merawat Sesama
Rapat Anggota, PFI Perkuat...
Rapat Anggota, PFI Perkuat Peran Filantropi sebagai Penggerak Solusi Nasional
Rawan Ganggu Stabilitas...
Rawan Ganggu Stabilitas Nasional, Penegak Hukum Diminta Audit Aliran Dana Asing ke LSM
Presiden Prabowo dan...
Presiden Prabowo dan Raja Charles III Bahas Konservasi Gajah
Milad ke-25 BAZNAS,...
Milad ke-25 BAZNAS, Menyejahterakan Umat dengan Sinergi Asta Cita
Jejak Penebar Kebajikan...
Jejak Penebar Kebajikan 2025, Hadirkan Dampak Nyata bagi 12.850 Penerima Manfaat
Flash Sale Qurban 2026...
Flash Sale Qurban 2026 Human Initiative, Salurkan Kurban hingga Afrika
Integrasi Budaya dan...
Integrasi Budaya dan Keamanan: Emi Wiranto Raih Gelar Doktor dan Penghargaan MURI Kartini
World Bank Didesak Hentikan...
World Bank Didesak Hentikan Danai Rp140 Triliun untuk Peternakan Intensif
Rekomendasi
Timnas Indonesia Hancurkan...
Timnas Indonesia Hancurkan Oman 3-0
Iran Berniat Kembangan...
Iran Berniat Kembangan Rudal Balistik Antarbenua biar Tambah Menakutkan
Drone Terjang Galilea...
Drone Terjang Galilea Barat Beberapa Menit setelah Netanyahu Pergi
Berita Terkini
Revisi UU Polri: Batas...
Revisi UU Polri: Batas Usia dan Syarat Anggota Kompolnas Diusulkan Lebih Fleksibel
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved