Argumentasi Pembelaan Hukum Imam Nahrawi
Jum'at, 26 Juni 2020 - 11:08 WIB
loading...
A
A
A
Dalam persidangan, Imam Nahrawi secara tegas meminta kepada JPU untuk melakukan konfrontir antara Miftahul Ulum dengan Sekjen KONI Pusat Ending F Hamidy, Bendahara KONI Pusat Johny E Awuy, dan PNS Kemenpora Lina Nurhasanah. Namun lagi-lagi JPU tidak mengindahkan permintaan Imam Nahrawi.
Hal tersebut semakin meyakinkan akan adanya irama nada-nada sumbang yang dipaksakan merdu guna memuluskan Imam Nahwari, mempora berprestasi masuk ke dalam dinginnya jeruji besi. Dengan tidak terungkapnya fakta-fakta sebenarnya ke mana sebenarnya aliran dana KONI Pusat Rp11,500 miliar itu kalau bukan ke Imam Nahrawi?
Semua saksi-saksi dari pihak KONI Pusat maupun Kemenpora di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mengatakan adanya aliran dana ke oknum penegak hukum untuk menutupi perkara KONI Pusat yang sedang ditangani oleh institusi penegak hukum. Namun tiba-tiba di persidangan suara itu perlahan hilang dan memudar dengan dalih adanya pembayaran oleh KONI Pusat di Inspektorat Kemenpora untuk menutupi Laporan Pertanggungjawabannya.
Imam Nahrawi dianggap melakukan tindak pidana korupsi. Padahal sudah jelas di dalam fakta persidangan Imam Nahrawi tidak terbukti melakukan segala perbuatan sebagaimana dalam surat dakwaan dan tuntutan JPU. Sangat menyedihkan jika seseorang yang datang dengan niat suci dan ikhlas untuk membangun prestasi olahraga nasional kemudian dijerumuskan oleh orang-orang yang dipercayainya.
Haruskah Imam Nahrawi dikubur dalam kesendirian, kesunyian, dan penuh tekanan batin di balik tembok prodeo bersama kematian sang dewi keadilan? Sangat miris jika ini dibiarkan terjadi.
Oleh karena Imam Nahrawi tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan demikian harusnya ia dinyatakan bebas dari seluruh dakwaan.
Di balik semua itu, Imam Nahrawi hanya berharap kepada majelis hakim untuk dapat mengabulkan permohonan sebagai justice collaborator untuk mengungkap ke mana aliran dana tersebut. Imam juga memohon kepada majelis hakim untuk memutus perkara secara arif dan bijaksana tanpa terpengaruh opini-opini yang berkembang di luar persidangan. Hanya di tangan majelis hakim, Imam Nahrawi mendapatkan keadilan di dunia.
Hal tersebut semakin meyakinkan akan adanya irama nada-nada sumbang yang dipaksakan merdu guna memuluskan Imam Nahwari, mempora berprestasi masuk ke dalam dinginnya jeruji besi. Dengan tidak terungkapnya fakta-fakta sebenarnya ke mana sebenarnya aliran dana KONI Pusat Rp11,500 miliar itu kalau bukan ke Imam Nahrawi?
Semua saksi-saksi dari pihak KONI Pusat maupun Kemenpora di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mengatakan adanya aliran dana ke oknum penegak hukum untuk menutupi perkara KONI Pusat yang sedang ditangani oleh institusi penegak hukum. Namun tiba-tiba di persidangan suara itu perlahan hilang dan memudar dengan dalih adanya pembayaran oleh KONI Pusat di Inspektorat Kemenpora untuk menutupi Laporan Pertanggungjawabannya.
Imam Nahrawi dianggap melakukan tindak pidana korupsi. Padahal sudah jelas di dalam fakta persidangan Imam Nahrawi tidak terbukti melakukan segala perbuatan sebagaimana dalam surat dakwaan dan tuntutan JPU. Sangat menyedihkan jika seseorang yang datang dengan niat suci dan ikhlas untuk membangun prestasi olahraga nasional kemudian dijerumuskan oleh orang-orang yang dipercayainya.
Haruskah Imam Nahrawi dikubur dalam kesendirian, kesunyian, dan penuh tekanan batin di balik tembok prodeo bersama kematian sang dewi keadilan? Sangat miris jika ini dibiarkan terjadi.
Oleh karena Imam Nahrawi tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan demikian harusnya ia dinyatakan bebas dari seluruh dakwaan.
Di balik semua itu, Imam Nahrawi hanya berharap kepada majelis hakim untuk dapat mengabulkan permohonan sebagai justice collaborator untuk mengungkap ke mana aliran dana tersebut. Imam juga memohon kepada majelis hakim untuk memutus perkara secara arif dan bijaksana tanpa terpengaruh opini-opini yang berkembang di luar persidangan. Hanya di tangan majelis hakim, Imam Nahrawi mendapatkan keadilan di dunia.
(poe)
Lihat Juga :