Argumentasi Pembelaan Hukum Imam Nahrawi

Jum'at, 26 Juni 2020 - 11:08 WIB
loading...
Argumentasi Pembelaan...
Saleh, SH., MH, Kuasa Hukum Imam Nahrawi. Foto/Dok. Pribadi
A A A
Saleh, SH., MH
Kuasa Hukum Imam Nahrawi

PERHELATAN akbar event olahraga tersebesar se-Asia yaitu Asian Games 2018 dan Asian Paragames 2018 berlangsung di Jakarta dan Palembang tanggal 18 Agustus hingga 2 September 2018 menjadi sorotan dunia. Bahkan disebut-sebut sebagai yang terbaik dalam sejarah. Asian Games dibuka dengan pertunjukan kolosal sebagai bukti kepada dunia bahwa Indonesia adalah bangsa yang besar dan mampu menyelenggarakan sebuah event bersekala Internasional.

Di bawah kepemimpinan Imam Nahrawi sebagai menteri Pemuda dan Olahraga, Indonesia mampu bertengger di peringkat keempat dengan memperoleh 31 emas, 24 perak, dan 43 perunggu. Capaian yang jauh di atas perhelatan Asian Games 4 tahun sebelumnya yang hanya memperoleh 4 emas, 5 perak, dan 11 perunggu dari 45 negara peserta.

Selain Asian Games, di pesta olahraga Asian Paragames yang berlangsung pada 6 Oktober-13 Oktober 2018, Indonesia juga memperoleh 37 emas, 47 perak, dan 51 perunggu. Pencapaian itu jauh lebih baik daripada tahun 2014 yang hanya memperoleh 9 emas, 11 perak, dan 18 perunggu.

Pujian untuk Indonesia pun datang tidak hanya dari negera peserta kontingen Asian Games dan Asian Paragames. Pujian juga datang dari penjuru dunia. Indonesia dinilai sukses sebagai tuan rumah Asian Games 2018 dan sekaligus mencapai prestasi olahraga terbaik dalam sejarah bangsa Indonesia.

Namun momen kemeriahan Asian Games dan Asian Paragames seakan sirna tiba-tiba sesaat setelah KPK menetapkan Imam Nahrawi sebagai tersangka yang diumumkan melalui media massa pada tanggal 18 September 2019. Pimpinan KPK Alexander Marwata mengumumkan bahwa Imam Nahrawi diduga melakukan tindak pidana korupsi Rp26,500 miliar.

Rinciannya Imam Nahrawi diduga telah menerima suap Rp11,800 miliar terkait pencairan Wasping I tahun 2018 dan Wasping II KONI tahun 2018. Selain itu Imam Nahrawi diduga menerima gratifikasi uang sebesar Rp14,700 miliar dalam periode 2016-2018 selama menjadi menteri Pemuda dan Olahraga.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejagung: Proyek Motor...
Kejagung: Proyek Motor Listrik BGN Rp1 Triliun Jatuh ke Vendor yang Tak Penuhi Syarat
Ketika Bumi Berhenti...
Ketika Bumi Berhenti Bersabar
Rupiah, IHSG, dan Krisis...
Rupiah, IHSG, dan Krisis Kepercayaan
PP 20/2026: Menambah...
PP 20/2026: Menambah Penerimaan Negara atau Menambah Beban UMKM?
Ujian Kapasitas Negara,...
Ujian Kapasitas Negara, Bukan Sekadar Kasus Korupsi
Terbitkan Sprindik Baru,...
Terbitkan Sprindik Baru, KPK Kembangkan Kasus DJKA Sumatera
Nama Dirjen Bea Cukai...
Nama Dirjen Bea Cukai Disebut dalam Sidang Kasus Dugaan Suap, Ini Kata Purbaya
Bareskrim Batal Periksa...
Bareskrim Batal Periksa Ketua Kadin Sultra Hari Ini, Alasan Sakit
Dugaan Korupsi Aset...
Dugaan Korupsi Aset UIN Syarif Hidayatullah Diselidiki Kejati, Mantan Rektor Turut Dipanggil
Rekomendasi
Usai Tinggalkan NCT,...
Usai Tinggalkan NCT, Mark Resmi Dirikan Perusahaan Kreatif Upper Room
DPR Sahkan Revisi UU...
DPR Sahkan Revisi UU PPSK Hari Ini, Berikut Poin-poin Lengkapnya
Pesawat Nirawak Ukraina...
Pesawat Nirawak Ukraina Serang Crimea, 4 Orang Tewas, 10 Luka
Berita Terkini
Breaking News: Noel...
Breaking News: Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara
Silmy Karim Ditahan...
Silmy Karim Ditahan KPK, Ini Respons Menteri Imipas Agus Andrianto
Kejagung: Proyek Motor...
Kejagung: Proyek Motor Listrik BGN Rp1 Triliun Jatuh ke Vendor yang Tak Penuhi Syarat
Dadan Hindayana Tersangka...
Dadan Hindayana Tersangka Dugaan Korupsi MBG, PDIP Minta Pengawasan Diperketat
Pertumbuhan 5,6%, tetapi...
Pertumbuhan 5,6%, tetapi Mengapa Investor Masih Gelisah?
Jelang Vonis Kasus Sertifikasi...
Jelang Vonis Kasus Sertifikasi K3, Noel: Kalau Saya Terbukti Peras Pengusaha Hukum Mati
Infografis
Kejaksaan, Institusi...
Kejaksaan, Institusi Penegak Hukum Paling Dipercaya Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved