Argumentasi Pembelaan Hukum Imam Nahrawi
Jum'at, 26 Juni 2020 - 11:08 WIB
loading...
A
A
A
Dugaan penerimaan Rp26,500 miliar ini diperkuat dengan jawaban KPK yang dibacakan pada 5 November 2019 atas pengajuan praperadilan yang diajukan Imam Nahrawi pada 8 Oktober 2019. KPK dalam jawaban praperadilan tidak memasukkan adanya dugaan penerimaan gratifikasi tambahan operasional perjalanan dinas menteri tahun 2015-2016 sebesar Rp4,948 miliar dan tidak memasukan penerimaan gratifikasi sebesar Rp2 miliar dari Lina Nurhasanah.
Walaupun duduk di kursi pesakitan, kesuksesan Imam Nahrawi yang membawa harum nama bangsa Indonesia tetap mendapat apresiasi dari jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Namun hanya demi menyatakan bersalah, JPU juga mengajukan pertimbangan hal–hal yang memberatkan.
Melihat perjalanan dugaan tindak pidana korupsi yang dituduhkan kepada Imam Nahrawi dari awal ditetapkannya sebagai tersangka sampai dengan dibacakannya dakwaan, di persidangan JPU sangat tidak konsisten dalam hal menentukan jumlah besaran penerimaan suap dan gratifikasi yang selalu berubah-ubah. Indikasi ketidakkonsistenan itu di antaranya pada saat awal proses penyidikan diumumkan melalui media massa sebesar Rp26,500 miliar.
Dalam dakwaan JPU yang dibacakan pada 7 Februari 2020, tiba-tiba dugaan besaran penerimaan suap dan gratifikasi terhadap Imam Nahrawi berubah menjadi Rp20,148 miliar. Dengan demikian terdapat selisih Rp6,351 miliar dari tuduhan awal saat penetapan Imam Nahrawi sebabagai tersangka.
Lantas, mengapa JPU tidak yakin dalam menentukan dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang ditetapkan pada saat penyidikan oleh penyidik?
Sejak digelarnya persidangan dengan agenda pembuktian yang dimulai pada 14 Februari 2020-8 Juni 2020, 30 saksi yang dihadirkan JPU hanya mendasarkan pada rumor, bukan apa yang dilihat, didengar, dan dialami sendiri. Tidak ada satu pun saksi di persidangan yang menyatakan memberikan uang langsung kepada Imam Nahrawi dan saksi yang dihadirkan hanya bersifat testimonium de auditu.
Di sisi lain, Imam Nahrawi mampu menghadirkan 142 bukti surat, 4 orang A de Charge atau saksi meringankan, dan 1 orang ahli hukum pidana yang mampu mematahkan dakwaan JPU. Bahwa Imam Nahrawi tidak melakukan tindak pidana korupsi.
Walaupun duduk di kursi pesakitan, kesuksesan Imam Nahrawi yang membawa harum nama bangsa Indonesia tetap mendapat apresiasi dari jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Namun hanya demi menyatakan bersalah, JPU juga mengajukan pertimbangan hal–hal yang memberatkan.
Melihat perjalanan dugaan tindak pidana korupsi yang dituduhkan kepada Imam Nahrawi dari awal ditetapkannya sebagai tersangka sampai dengan dibacakannya dakwaan, di persidangan JPU sangat tidak konsisten dalam hal menentukan jumlah besaran penerimaan suap dan gratifikasi yang selalu berubah-ubah. Indikasi ketidakkonsistenan itu di antaranya pada saat awal proses penyidikan diumumkan melalui media massa sebesar Rp26,500 miliar.
Dalam dakwaan JPU yang dibacakan pada 7 Februari 2020, tiba-tiba dugaan besaran penerimaan suap dan gratifikasi terhadap Imam Nahrawi berubah menjadi Rp20,148 miliar. Dengan demikian terdapat selisih Rp6,351 miliar dari tuduhan awal saat penetapan Imam Nahrawi sebabagai tersangka.
Lantas, mengapa JPU tidak yakin dalam menentukan dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang ditetapkan pada saat penyidikan oleh penyidik?
Sejak digelarnya persidangan dengan agenda pembuktian yang dimulai pada 14 Februari 2020-8 Juni 2020, 30 saksi yang dihadirkan JPU hanya mendasarkan pada rumor, bukan apa yang dilihat, didengar, dan dialami sendiri. Tidak ada satu pun saksi di persidangan yang menyatakan memberikan uang langsung kepada Imam Nahrawi dan saksi yang dihadirkan hanya bersifat testimonium de auditu.
Di sisi lain, Imam Nahrawi mampu menghadirkan 142 bukti surat, 4 orang A de Charge atau saksi meringankan, dan 1 orang ahli hukum pidana yang mampu mematahkan dakwaan JPU. Bahwa Imam Nahrawi tidak melakukan tindak pidana korupsi.
Lihat Juga :