Argumentasi Pembelaan Hukum Imam Nahrawi

Jum'at, 26 Juni 2020 - 11:08 WIB
loading...
A A A
Dugaan penerimaan Rp26,500 miliar ini diperkuat dengan jawaban KPK yang dibacakan pada 5 November 2019 atas pengajuan praperadilan yang diajukan Imam Nahrawi pada 8 Oktober 2019. KPK dalam jawaban praperadilan tidak memasukkan adanya dugaan penerimaan gratifikasi tambahan operasional perjalanan dinas menteri tahun 2015-2016 sebesar Rp4,948 miliar dan tidak memasukan penerimaan gratifikasi sebesar Rp2 miliar dari Lina Nurhasanah.

Walaupun duduk di kursi pesakitan, kesuksesan Imam Nahrawi yang membawa harum nama bangsa Indonesia tetap mendapat apresiasi dari jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Namun hanya demi menyatakan bersalah, JPU juga mengajukan pertimbangan hal–hal yang memberatkan.

Melihat perjalanan dugaan tindak pidana korupsi yang dituduhkan kepada Imam Nahrawi dari awal ditetapkannya sebagai tersangka sampai dengan dibacakannya dakwaan, di persidangan JPU sangat tidak konsisten dalam hal menentukan jumlah besaran penerimaan suap dan gratifikasi yang selalu berubah-ubah. Indikasi ketidakkonsistenan itu di antaranya pada saat awal proses penyidikan diumumkan melalui media massa sebesar Rp26,500 miliar.

Dalam dakwaan JPU yang dibacakan pada 7 Februari 2020, tiba-tiba dugaan besaran penerimaan suap dan gratifikasi terhadap Imam Nahrawi berubah menjadi Rp20,148 miliar. Dengan demikian terdapat selisih Rp6,351 miliar dari tuduhan awal saat penetapan Imam Nahrawi sebabagai tersangka.

Lantas, mengapa JPU tidak yakin dalam menentukan dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang ditetapkan pada saat penyidikan oleh penyidik?

Sejak digelarnya persidangan dengan agenda pembuktian yang dimulai pada 14 Februari 2020-8 Juni 2020, 30 saksi yang dihadirkan JPU hanya mendasarkan pada rumor, bukan apa yang dilihat, didengar, dan dialami sendiri. Tidak ada satu pun saksi di persidangan yang menyatakan memberikan uang langsung kepada Imam Nahrawi dan saksi yang dihadirkan hanya bersifat testimonium de auditu.

Di sisi lain, Imam Nahrawi mampu menghadirkan 142 bukti surat, 4 orang A de Charge atau saksi meringankan, dan 1 orang ahli hukum pidana yang mampu mematahkan dakwaan JPU. Bahwa Imam Nahrawi tidak melakukan tindak pidana korupsi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Aspri John Field Ungkap...
Aspri John Field Ungkap Dibekali Kartu Kredit untuk Entertain Pejabat Bea Cukai
Kritik Baru terhadap...
Kritik Baru terhadap Putusan Arbitrase Laut China Selatan: Perspektif Realisme
Satu Dekade Laut China...
Satu Dekade Laut China Selatan: Stabilitas Kawasan Ketimbang Kontestasi
Iran, Teokrasi Islam...
Iran, Teokrasi Islam dan Pelajaran bagi Dunia Islam
Pakar: Penanganan Kasus...
Pakar: Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Jadi Ujian Besar bagi Kejagung
Soal Sosok Konglomerat...
Soal Sosok Konglomerat Tan Kian di Kasus Febrie Adriansyah, Polri: Saksi, Bukan Ditahan
Dituntut 8,5 Tahun Penjara,...
Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Gubernur Riau: JPU Abaikan Fakta Persidangan
Massa Antikorupsi Dukung...
Massa Antikorupsi Dukung Kortas Tipikor Polri dan KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi
Geledah Ruko di Cipete...
Geledah Ruko di Cipete Selatan, Polda Metro Jaya Sita Dokumen dan Komputer
Rekomendasi
Team INKAI Raih 7 Emas...
Team INKAI Raih 7 Emas di Kejuaraan Dunia SEAKF Vietnam 2026
Seiring Perang, Ekspor...
Seiring Perang, Ekspor Minyak Iran Tembus 80 Juta Barel dalam Waktu Kurang dari Sebulan
Nonton V+Short Retro...
Nonton V+Short Retro Love, Sweet Life, Microdrama Romantis dengan Alur Time Rewind
Berita Terkini
Prabowo Panggil Luhut...
Prabowo Panggil Luhut hingga Chatib Basri di Hambalang, Bahas Apa?
Mendagri Minta Pemda...
Mendagri Minta Pemda Perkuat Pasokan dan Distribusi demi Jaga Inflasi Tetap Terkendali
Gus Yahya Siap Mencalonkan...
Gus Yahya Siap Mencalonkan Kembali Jadi Ketum PBNU di Muktamar NU ke-35
KPK Geledah Rumah Anggota...
KPK Geledah Rumah Anggota BPK Bobby Rizaldi
Mendagri: Kades Harus...
Mendagri: Kades Harus Naik Kelas agar Desa Mandiri dan Bendung Urbanisasi
Pelimpahan Perkara Febrie...
Pelimpahan Perkara Febrie Adriansyah Dinilai Jadi Ujian Integritas Kejaksaan
Infografis
Kejaksaan, Institusi...
Kejaksaan, Institusi Penegak Hukum Paling Dipercaya Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved