Ombudsman Beberkan Dugaan Penyimpangan Peralihan Pegawai BRIN
Kamis, 30 Juni 2022 - 17:32 WIB
loading...
A
A
A
"Artinya BRIN mengalihkan secara langsung pegawai dari K/L, yang seharusnya menjadi tugas dari BKN dan Kemenpan-RB sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ucap Robert.
"Jadi sesungguhnya BRIN itu hanya menerima, proses peralihan itu harus melalui koordinasi bahkan dipimpin dalam hal ini KemenPAN-RB dan juga dari segi administrasi oleh BKN," sambungnya.
Hal tersebut, kata dia, tidak sesuai dengan Surat Edaran Menpan RB. Sebab, SE itu tertuang dalam Nomor B/601/M.SM02.03/2021 tentang Pengalihan PNS yang melaksanakan fungsi Litbangjirap dalam Jabatan Fungsional Peneliti, Perekayasa dan Teknisi Litkayasa pada Kementerian atau Lembaga ke BRIN.
Kemudian juga, Surat Edaran Menpan RB Nomor B/295/M.SM 02.03/2021 tentang Pengalihan Peneliti pada Lembaga Penelitian dan Pengembangan Kementerian atau Lembaga ke Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) tertanggal 22 Juli 2021.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Ombudsman, kata Robert, terdapat pegawai pada Kementerian atau Lembaga yang terkena konsekuensi untuk beralih ke BRIN. Padahal, pegawai tersebut lebih memilih untuk tetap menjadi pegawai di instansi semula atau asal. Hal itu juga, sambungnya, disampaikan kepada Ombudsman RI dengan berbagai alasan dan kepentingannya.
"Dari analisis kami, temuan kita di lapangan ada dua respons utama dari K/L yang terdampak ada lembaga yang hingga hari ini belum mengintegrasikan atau belum mengalihkan pegawainya kita sebut saja Komnas HAM memang sampai hari ini belum mengalihkan para pegawainya ke BRIN," ucap Robert.
Kemudian, sambung Robert, ditemukan juga Kementerian atau Lembaga yang sudah menyetujui untuk mengalihkan pegawainya. Tetapi, pegawai tersebut menolak untuk dipindahkan. Hal itu terjadi di Kementerian Pertanian; Kementerian Kelautan dan Perikanan; Kementerian Agama; Badan Narkotika Nasional dan beberapa instansi lainnya.
"Jadi sesungguhnya BRIN itu hanya menerima, proses peralihan itu harus melalui koordinasi bahkan dipimpin dalam hal ini KemenPAN-RB dan juga dari segi administrasi oleh BKN," sambungnya.
Hal tersebut, kata dia, tidak sesuai dengan Surat Edaran Menpan RB. Sebab, SE itu tertuang dalam Nomor B/601/M.SM02.03/2021 tentang Pengalihan PNS yang melaksanakan fungsi Litbangjirap dalam Jabatan Fungsional Peneliti, Perekayasa dan Teknisi Litkayasa pada Kementerian atau Lembaga ke BRIN.
Kemudian juga, Surat Edaran Menpan RB Nomor B/295/M.SM 02.03/2021 tentang Pengalihan Peneliti pada Lembaga Penelitian dan Pengembangan Kementerian atau Lembaga ke Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) tertanggal 22 Juli 2021.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Ombudsman, kata Robert, terdapat pegawai pada Kementerian atau Lembaga yang terkena konsekuensi untuk beralih ke BRIN. Padahal, pegawai tersebut lebih memilih untuk tetap menjadi pegawai di instansi semula atau asal. Hal itu juga, sambungnya, disampaikan kepada Ombudsman RI dengan berbagai alasan dan kepentingannya.
"Dari analisis kami, temuan kita di lapangan ada dua respons utama dari K/L yang terdampak ada lembaga yang hingga hari ini belum mengintegrasikan atau belum mengalihkan pegawainya kita sebut saja Komnas HAM memang sampai hari ini belum mengalihkan para pegawainya ke BRIN," ucap Robert.
Kemudian, sambung Robert, ditemukan juga Kementerian atau Lembaga yang sudah menyetujui untuk mengalihkan pegawainya. Tetapi, pegawai tersebut menolak untuk dipindahkan. Hal itu terjadi di Kementerian Pertanian; Kementerian Kelautan dan Perikanan; Kementerian Agama; Badan Narkotika Nasional dan beberapa instansi lainnya.
Lihat Juga :