Jaksa Ungkap Nama Samaran Hery Susanto, Ada John Lennon 07 hingga Komandante
Kamis, 25 Juni 2026 - 15:06 WIB
loading...
Jaksa mengungkap mantan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto menggunakan nama samaran saat berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait perusahaan tambang. Foto: Nur Khabibi
A
A
A
JAKARTA - Jaksa mengungkap mantan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto menggunakan nama samaran saat berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait perusahaan tambang. Hal itu disampaikan jaksa saat membacakan surat dakwaan Hery Susanto terkait kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel pada Kamis (25/6/2026).
"Bahwa terdakwa Hery Susanto berkomunikasi melalui pesan singkat WhatsApp dengan Agung Winarno terkait pengurusan rekomendasi terhadap beberapa perusahaan pertambangan telah menggunakan beberapa nama samaran yaitu Hery HMI, John Lennon 07, Tolkeyem, Komandante, Edy Adhimas Hery HMI Cirebon, Septian, Hery HMI, Ponakan Supir 2021, Tolkeyem MM, dengan nomor handphone antara lain sebagaimana termuat dalam surat dakwaan," ujar Jaksa.
Baca juga: Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan Hari Ini
Hery menerima uang dari perusahaan-perusahaan yang bermasalah dalam pemakaian kawasan hutan. Uang tersebut ditujukan untuk permohonan pengaktifan dan perpanjangan izin usaha pertambangan.
"Diketahui bahwa penerimaan uang dan barang melalui Agung Winarno untuk menggerakkan terdakwa Hery Susanto dalam menerbitkan LHP Ombudsman RI yang menyatakan adanya maladministrasi," katanya.
"Bahwa terdakwa Hery Susanto berkomunikasi melalui pesan singkat WhatsApp dengan Agung Winarno terkait pengurusan rekomendasi terhadap beberapa perusahaan pertambangan telah menggunakan beberapa nama samaran yaitu Hery HMI, John Lennon 07, Tolkeyem, Komandante, Edy Adhimas Hery HMI Cirebon, Septian, Hery HMI, Ponakan Supir 2021, Tolkeyem MM, dengan nomor handphone antara lain sebagaimana termuat dalam surat dakwaan," ujar Jaksa.
Baca juga: Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan Hari Ini
Hery menerima uang dari perusahaan-perusahaan yang bermasalah dalam pemakaian kawasan hutan. Uang tersebut ditujukan untuk permohonan pengaktifan dan perpanjangan izin usaha pertambangan.
"Diketahui bahwa penerimaan uang dan barang melalui Agung Winarno untuk menggerakkan terdakwa Hery Susanto dalam menerbitkan LHP Ombudsman RI yang menyatakan adanya maladministrasi," katanya.
Lihat Juga :