Ombudsman Beberkan Dugaan Penyimpangan Peralihan Pegawai BRIN
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) membongkar dugaan penyimpangan atau permasalahan administrasi dalam peralihan pegawai kementerian dan lembaga (K/L) ke Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Ombudsman menemukan adanya permasalahan dalam tata kelola peralihan pegawai BRIN.
Ombudsman telah memeriksa proses peralihan tersebut dan sudah mengantongi keterangan dari sejumlah pihak, termasuk pimpinan BRIN. "Fakta di lapangan, dari sejumlah proses peralihan itu kami melihat ada problem terkait dengan tata kelola peralihan pegawai khususnya menyangkut pelayanan administratif kepegawaian jadi ini kuncinya sebenernya, peralihan kepegawaian jadi problem tata kelola yang terjadi di sana," kata Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng saat menggelar konferensi pers secara virtual, Kamis (30/6/2022).
Dia mengungkapkan sejumlah permasalahan yang perlu ditindaklanjuti oleh BRIN yakni, soal proses tata kelola peralihan pegawai. Salah satunya, BRIN telah secara langsung meminta aset dan anggaran kepada kementerian atau lembaga. Padahal seharusnya, kata Robert, itu menjadi tugas Kementerian Keuangan.
"Ombudsman berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan BRIN selama kurang lebih satu tahun ini secara langsung telah meminta aset dan anggaran (terkait penelitian) kepada K/L yang seharusnya menjadi tugas dari Kemenkeu khusunya dirjen pengelolaan aset yang ada di Kemenkeu," terang Robert.
Kemudian, hasil pemeriksaan Ombudsman, BRIN juga telah meminta Sumber Daya Manusia (SDM), dalam hal ini peneliti, secara langsung dari Kementerian Lembaga. Padahal, kata Robert, hal ini seharusnya menjadi tugas dan tanggung jawab dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Artinya BRIN mengalihkan secara langsung pegawai dari K/L, yang seharusnya menjadi tugas dari BKN dan Kemenpan-RB sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ucap Robert.
"Jadi sesungguhnya BRIN itu hanya menerima, proses peralihan itu harus melalui koordinasi bahkan dipimpin dalam hal ini KemenPAN-RB dan juga dari segi administrasi oleh BKN," sambungnya.
Hal tersebut, kata dia, tidak sesuai dengan Surat Edaran Menpan RB. Sebab, SE itu tertuang dalam Nomor B/601/M.SM02.03/2021 tentang Pengalihan PNS yang melaksanakan fungsi Litbangjirap dalam Jabatan Fungsional Peneliti, Perekayasa dan Teknisi Litkayasa pada Kementerian atau Lembaga ke BRIN.
Ombudsman telah memeriksa proses peralihan tersebut dan sudah mengantongi keterangan dari sejumlah pihak, termasuk pimpinan BRIN. "Fakta di lapangan, dari sejumlah proses peralihan itu kami melihat ada problem terkait dengan tata kelola peralihan pegawai khususnya menyangkut pelayanan administratif kepegawaian jadi ini kuncinya sebenernya, peralihan kepegawaian jadi problem tata kelola yang terjadi di sana," kata Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng saat menggelar konferensi pers secara virtual, Kamis (30/6/2022).
Dia mengungkapkan sejumlah permasalahan yang perlu ditindaklanjuti oleh BRIN yakni, soal proses tata kelola peralihan pegawai. Salah satunya, BRIN telah secara langsung meminta aset dan anggaran kepada kementerian atau lembaga. Padahal seharusnya, kata Robert, itu menjadi tugas Kementerian Keuangan.
"Ombudsman berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan BRIN selama kurang lebih satu tahun ini secara langsung telah meminta aset dan anggaran (terkait penelitian) kepada K/L yang seharusnya menjadi tugas dari Kemenkeu khusunya dirjen pengelolaan aset yang ada di Kemenkeu," terang Robert.
Kemudian, hasil pemeriksaan Ombudsman, BRIN juga telah meminta Sumber Daya Manusia (SDM), dalam hal ini peneliti, secara langsung dari Kementerian Lembaga. Padahal, kata Robert, hal ini seharusnya menjadi tugas dan tanggung jawab dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Artinya BRIN mengalihkan secara langsung pegawai dari K/L, yang seharusnya menjadi tugas dari BKN dan Kemenpan-RB sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ucap Robert.
"Jadi sesungguhnya BRIN itu hanya menerima, proses peralihan itu harus melalui koordinasi bahkan dipimpin dalam hal ini KemenPAN-RB dan juga dari segi administrasi oleh BKN," sambungnya.
Hal tersebut, kata dia, tidak sesuai dengan Surat Edaran Menpan RB. Sebab, SE itu tertuang dalam Nomor B/601/M.SM02.03/2021 tentang Pengalihan PNS yang melaksanakan fungsi Litbangjirap dalam Jabatan Fungsional Peneliti, Perekayasa dan Teknisi Litkayasa pada Kementerian atau Lembaga ke BRIN.