Didakwa Terima Suap Rp4,8 Miliar, Hery Susanto Tak Ajukan Eksepsi
Kamis, 25 Juni 2026 - 15:28 WIB
loading...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto didakwa menerima suap Rp4,8 miliar terkait kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel. Foto/Nur Khabibi
A
A
A
JAKARTA - Mantan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau perlawanan atas dakwaan jaksa terkait kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel. Hal itu disampaikan penasihat hukum Hery usai mendengarkan surat dakwaan yang dibacakan jaksa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/6/2026).
"Tadi setelah kami konsultasi dengan prinsipal, dengan terdakwa, bahwasanya terhadap dakwaan yang sudah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, kami sepakat untuk tidak melakukan perlawanan ataupun eksepsi," kata salah penasihat hukum terdakwa.
Akan hal itu, sidang selanjutnya akan langsung ke tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi dari kubu jaksa. "Untuk bisa langsung kepada masuk proses persidangan," ujarnya.
Baca juga: Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Uang dan Rumah, Total Rp4,8 M
Diketahui, Hery Susanto didakwa menerima suap Rp4,8 miliar terkait kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel. Jumlah tersebut terdiri dari uang sebanyak Rp2,6 miliar dan rumah senilai Rp2,2 miliar.
"Tadi setelah kami konsultasi dengan prinsipal, dengan terdakwa, bahwasanya terhadap dakwaan yang sudah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, kami sepakat untuk tidak melakukan perlawanan ataupun eksepsi," kata salah penasihat hukum terdakwa.
Akan hal itu, sidang selanjutnya akan langsung ke tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi dari kubu jaksa. "Untuk bisa langsung kepada masuk proses persidangan," ujarnya.
Baca juga: Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Uang dan Rumah, Total Rp4,8 M
Diketahui, Hery Susanto didakwa menerima suap Rp4,8 miliar terkait kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel. Jumlah tersebut terdiri dari uang sebanyak Rp2,6 miliar dan rumah senilai Rp2,2 miliar.
Lihat Juga :