Hari Ini MK Kembali Gelar Sidang Perdana Uji Materi UU 2/2020
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini akan menggelar kembali sidang perdana pengujian formil dan materiil Undang-Undang 2 Tahun 2020. Menurut jadwal resmi MK, sidang tersebut bakal dihelat mulai pukul 13.00 WIB.
Jika Kamis pekan lalu diikuti dua pemohon, kali ini ada tiga pemohon dalam tahap pemeriksaan berkas gugatan. Mereka yaitu Ketua Majelis ProDem Iwan Sumule dan kawan-kawan (dkk), Ahmad Sabri Lubis dkk, dan Sururudin.
"Acara pemeriksaan pendahuluan pokok perkara pengujian formil dan materiil Undang-Undang 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang terhadap UUD 1945," begitu dilansir SINDOnews dari dalam laman resmi MK, Kamis (25/6/2020). ( )
Sementara itu, Ketua Majelis ProDem Iwan Sumule mengaku gugatan tersebut diajukan karena UU 2/2020 dinilai telah bertentangan dengan Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Beleid itu juga dianggapnya bisa merusak sistem negara. "UU itu itu melanggar konstitusi negara dan melanggar UUD 1945. Dan UU ini telah merusak sistem hukum kita," kata Iwan.
Kemudian, beleid tersebut juga dinilai telah menghilangkan fungsi yang seharusnya dijalankan oleh beberapa lembaga negara. Ia mencontohkan, DPR nantinya hak untuk melakukan pengawasan terhadap anggaran negara menjadi hilang. "Karena di UU itu APBN ditentukan oleh eksekutif sendiri yang menyusun. Jadi APBN diambil alih oleh pemerintah selama masa tanggap darurat COVID-19 itu diberlakukan dari 2020 sampai 2023," katanya.
Selain itu, ia juga menyatakan UU 2/2020 telah menegasikan undang-undang lain yang sudah berlaku sebelumnya. Misalnya, terhadap UU tentang Tindak Pidana Korupsi dan UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Lihat Juga: UU Pilkada Digugat ke MK, Persoalkan Syarat Domisili Calon hingga Minta Kolom Kosong di Semua Daerah
Jika Kamis pekan lalu diikuti dua pemohon, kali ini ada tiga pemohon dalam tahap pemeriksaan berkas gugatan. Mereka yaitu Ketua Majelis ProDem Iwan Sumule dan kawan-kawan (dkk), Ahmad Sabri Lubis dkk, dan Sururudin.
"Acara pemeriksaan pendahuluan pokok perkara pengujian formil dan materiil Undang-Undang 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang terhadap UUD 1945," begitu dilansir SINDOnews dari dalam laman resmi MK, Kamis (25/6/2020). ( )
Sementara itu, Ketua Majelis ProDem Iwan Sumule mengaku gugatan tersebut diajukan karena UU 2/2020 dinilai telah bertentangan dengan Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Beleid itu juga dianggapnya bisa merusak sistem negara. "UU itu itu melanggar konstitusi negara dan melanggar UUD 1945. Dan UU ini telah merusak sistem hukum kita," kata Iwan.
Kemudian, beleid tersebut juga dinilai telah menghilangkan fungsi yang seharusnya dijalankan oleh beberapa lembaga negara. Ia mencontohkan, DPR nantinya hak untuk melakukan pengawasan terhadap anggaran negara menjadi hilang. "Karena di UU itu APBN ditentukan oleh eksekutif sendiri yang menyusun. Jadi APBN diambil alih oleh pemerintah selama masa tanggap darurat COVID-19 itu diberlakukan dari 2020 sampai 2023," katanya.
Selain itu, ia juga menyatakan UU 2/2020 telah menegasikan undang-undang lain yang sudah berlaku sebelumnya. Misalnya, terhadap UU tentang Tindak Pidana Korupsi dan UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Lihat Juga: UU Pilkada Digugat ke MK, Persoalkan Syarat Domisili Calon hingga Minta Kolom Kosong di Semua Daerah
(abd)