Hari Ini MK Kembali Gelar Sidang Perdana Uji Materi UU 2/2020

Kamis, 25 Juni 2020 - 10:20 WIB
loading...
Hari Ini MK Kembali...
Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini akan menggelar kembali sidang perdana pengujian formil dan materiil Undang-Undang 2 Tahun 2020. FOTO/DOK.SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini akan menggelar kembali sidang perdana pengujian formil dan materiil Undang-Undang 2 Tahun 2020. Menurut jadwal resmi MK, sidang tersebut bakal dihelat mulai pukul 13.00 WIB.

Jika Kamis pekan lalu diikuti dua pemohon, kali ini ada tiga pemohon dalam tahap pemeriksaan berkas gugatan. Mereka yaitu Ketua Majelis ProDem Iwan Sumule dan kawan-kawan (dkk), Ahmad Sabri Lubis dkk, dan Sururudin.

"Acara pemeriksaan pendahuluan pokok perkara pengujian formil dan materiil Undang-Undang 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang terhadap UUD 1945," begitu dilansir SINDOnews dari dalam laman resmi MK, Kamis (25/6/2020). (Baca juga: Telah Jadi UU, MK Putuskan Tolak Gugatan Perppu 1/2020 )

Sementara itu, Ketua Majelis ProDem Iwan Sumule mengaku gugatan tersebut diajukan karena UU 2/2020 dinilai telah bertentangan dengan Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Beleid itu juga dianggapnya bisa merusak sistem negara. "UU itu itu melanggar konstitusi negara dan melanggar UUD 1945. Dan UU ini telah merusak sistem hukum kita," kata Iwan.

Kemudian, beleid tersebut juga dinilai telah menghilangkan fungsi yang seharusnya dijalankan oleh beberapa lembaga negara. Ia mencontohkan, DPR nantinya hak untuk melakukan pengawasan terhadap anggaran negara menjadi hilang. "Karena di UU itu APBN ditentukan oleh eksekutif sendiri yang menyusun. Jadi APBN diambil alih oleh pemerintah selama masa tanggap darurat COVID-19 itu diberlakukan dari 2020 sampai 2023," katanya.

Selain itu, ia juga menyatakan UU 2/2020 telah menegasikan undang-undang lain yang sudah berlaku sebelumnya. Misalnya, terhadap UU tentang Tindak Pidana Korupsi dan UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gantikan Anwar Usman,...
Gantikan Anwar Usman, Liliek Prisbawono Adi Resmi Jadi Hakim MK usai Ucap Sumpah
Respons KPK soal MK...
Respons KPK soal MK Putuskan Hanya BPK Berhak Hitung Kerugian Negara
Aturan Uang Pensiunan...
Aturan Uang Pensiunan DPR Inkonstitusional Bersyarat, MK: Bikin UU Baru
MK Nyatakan Gugatan...
MK Nyatakan Gugatan Roy Suryo dkk Soal KUHP dan UU ITE Tidak Jelas
Tok! MK Nyatakan Penderita...
Tok! MK Nyatakan Penderita Penyakit Kronis Masuk Kategori Penyandang Disabilitas Fisik
MK Diminta Larang Keluarga...
MK Diminta Larang Keluarga Presiden dan Wapres Ikut Pilpres, PKS: Bagus juga untuk Pilkada
MK Dorong Revisi UU...
MK Dorong Revisi UU Pengelolaan Zakat, Momentum Perbaikan Tata Kelola Nasional
MK Putuskan SD-SMP Gratis,...
MK Putuskan SD-SMP Gratis, Wagub Rano: Kita Harus Lakukan Percepatan
Daftar Lengkap Musisi...
Daftar Lengkap Musisi Gugat UU Hak Cipta ke MK, Ada Ariel NOAH, BCL hingga Bernadya
Rekomendasi
Kris Tomahu, Gery &...
Kris Tomahu, Gery & Gany, dan Samuel Cipta Antusias Tampil di Konser Tehillim - The Heart of Worship
Gaung NBA Finals 2026...
Gaung NBA Finals 2026 Menghidupkan Atmosfer Basket Jakarta
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
Berita Terkini
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Infografis
2 Hari Arus Balik Lebaran,...
2 Hari Arus Balik Lebaran, 200 Ribu Kendaraan Kembali ke Jakarta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved