Hari Ini MK Kembali Gelar Sidang Perdana Uji Materi UU 2/2020

Kamis, 25 Juni 2020 - 10:20 WIB
loading...
Hari Ini MK Kembali...
Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini akan menggelar kembali sidang perdana pengujian formil dan materiil Undang-Undang 2 Tahun 2020. FOTO/DOK.SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini akan menggelar kembali sidang perdana pengujian formil dan materiil Undang-Undang 2 Tahun 2020. Menurut jadwal resmi MK, sidang tersebut bakal dihelat mulai pukul 13.00 WIB.

Jika Kamis pekan lalu diikuti dua pemohon, kali ini ada tiga pemohon dalam tahap pemeriksaan berkas gugatan. Mereka yaitu Ketua Majelis ProDem Iwan Sumule dan kawan-kawan (dkk), Ahmad Sabri Lubis dkk, dan Sururudin.

"Acara pemeriksaan pendahuluan pokok perkara pengujian formil dan materiil Undang-Undang 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang terhadap UUD 1945," begitu dilansir SINDOnews dari dalam laman resmi MK, Kamis (25/6/2020). (Baca juga: Telah Jadi UU, MK Putuskan Tolak Gugatan Perppu 1/2020 )

Sementara itu, Ketua Majelis ProDem Iwan Sumule mengaku gugatan tersebut diajukan karena UU 2/2020 dinilai telah bertentangan dengan Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Beleid itu juga dianggapnya bisa merusak sistem negara. "UU itu itu melanggar konstitusi negara dan melanggar UUD 1945. Dan UU ini telah merusak sistem hukum kita," kata Iwan.

Kemudian, beleid tersebut juga dinilai telah menghilangkan fungsi yang seharusnya dijalankan oleh beberapa lembaga negara. Ia mencontohkan, DPR nantinya hak untuk melakukan pengawasan terhadap anggaran negara menjadi hilang. "Karena di UU itu APBN ditentukan oleh eksekutif sendiri yang menyusun. Jadi APBN diambil alih oleh pemerintah selama masa tanggap darurat COVID-19 itu diberlakukan dari 2020 sampai 2023," katanya.

Selain itu, ia juga menyatakan UU 2/2020 telah menegasikan undang-undang lain yang sudah berlaku sebelumnya. Misalnya, terhadap UU tentang Tindak Pidana Korupsi dan UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MK Putuskan Pembayaran...
MK Putuskan Pembayaran Dana Pensiun Sukarela Bisa Dilakukan Sekaligus atau Berkala
MK Tolak Gugatan Dharma...
MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun Atas UU Kesehatan: Kepatuhan Warga adalah Konsekuensi Logis
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Gantikan Anwar Usman,...
Gantikan Anwar Usman, Liliek Prisbawono Adi Resmi Jadi Hakim MK usai Ucap Sumpah
Respons KPK soal MK...
Respons KPK soal MK Putuskan Hanya BPK Berhak Hitung Kerugian Negara
Aturan Uang Pensiunan...
Aturan Uang Pensiunan DPR Inkonstitusional Bersyarat, MK: Bikin UU Baru
MK Dorong Revisi UU...
MK Dorong Revisi UU Pengelolaan Zakat, Momentum Perbaikan Tata Kelola Nasional
MK Putuskan SD-SMP Gratis,...
MK Putuskan SD-SMP Gratis, Wagub Rano: Kita Harus Lakukan Percepatan
Daftar Lengkap Musisi...
Daftar Lengkap Musisi Gugat UU Hak Cipta ke MK, Ada Ariel NOAH, BCL hingga Bernadya
Rekomendasi
KTM Growth Forum 2026,...
KTM Growth Forum 2026, Bahas Kesiapan Talenta dan Suksesi Kepemimpinan
Gol Tah Dianulir VAR...
Gol Tah Dianulir VAR dan Jerman Tersingkir, Klopp: Kalau Begitu Arsenal Bukan Juara!
AKPY, BPDP dan Ditjenbun...
AKPY, BPDP dan Ditjenbun Sinergi Gelar Pelatihan Teknis 90 Pekebun Sawit
Berita Terkini
Ketika Gen Z Membawa...
Ketika Gen Z Membawa Orang Tua ke Ruang Interview
Diperiksa 4 Jam, Mantan...
Diperiksa 4 Jam, Mantan Menpora Dito Ariotedjo Dicecar 10 Pertanyaan KPK soal Kunjungan ke Arab Saudi
Ini Hal yang Memberatkan...
Ini Hal yang Memberatkan Nadiem Makarim hingga Divonis 10 Tahun Penjara
Kapolri Naikkan Pangkat...
Kapolri Naikkan Pangkat 4 Pati Polri Jadi Komjen, Ini Daftar Lengkapnya
Divonis 10 Tahun Penjara,...
Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim: Mereka Tahu Saya Tidak Bersalah
Breaking News! Nadiem...
Breaking News! Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara di Kasus Chromebook
Infografis
Iran Segera Serang Zionis...
Iran Segera Serang Zionis Israel dalam 1-2 Hari Ini
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved