Inayah Wahid, Putri Gus Dur Gugat PP Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan

Selasa, 01 Oktober 2024 - 13:53 WIB
loading...
Inayah Wahid, Putri...
Inayah Wahid putri Presiden ke-4 Abdurahman Wahid atau Gus Dur mengajukan judicial review terhadap PP Nomor 25 Tahun 2024 ke MA. Foto/SINDOnews/danandaya arya putra
A A A
JAKARTA - Inayah Wahid putri Presiden ke-4 Abdurahman Wahid atau Gus Dur bersama aktivis yang tergabung Masyarakat sipil mengajukan judicial review terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 ke Mahkamah Agung (MA). Judicial review tersebut terkait pemberian izin tambang bagi ormas keagamaan.

Dalam permohonannya, Tim Advokasi Tolak Tambang mendalilkan PP 25/2024 bukan hanya cacat secara hukum, namun juga berpotensi menjadi arena transaksi atau suap politik.

Pemberian izin tambang tanpa lelang tersebut, jelas menyalahi Pasal 75 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Baca juga: Ramai-ramai Gugat Peraturan Pemerintah soal Izin Tambang Ormas ke MA

Salah satu pemohon, Wahyu Agung Perdana, menilai gugatan ini tentunya berdampak baik untuk ormas keagamaan. Sebab dia menginginkan ormas keagamaan untuk tetap fokus pada pembinaan dan pelayanan umat.

"Secara umum, gugatan ini bagian dari itikad baik kami untuk kemudian melakukan upaya korektif terhadap PP 25/2024. Secara konstitusi, hal ini tentu mengancam, baik itu terhadap lingkungan atau pun sosial," ujar Wahyu di MA, Jakarta Pusat, Selasa (1/10/2024).

Baca juga: 16 Kombes Pol Pecah Bintang Usai Dapat Promosi Jabatan dari Kapolri, Ini Nama-namanya

Wahyu menyebut, secara substansi PP 25/2024 ini bertentangan dengan rencana jangka panjang soal transisi energi.

"Kalau kemudian pilihannya adalah upaya perlindungan lingkungan hidup, maka harusnya adalah upaya pemulihan lingkungan hidup. Bukan justru kemudian membagi-bagi IUP Tambang pada Ormas Keagamaan," tuturnya.

Sebanyak 18 pemohon yang terdiri dari 6 kelembagaan dan 12 perorangan akan mengajukan gugatan tersebut ke MA. Mereka adalah:
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Soroti Kejanggalan,...
Soroti Kejanggalan, Tim Hukum MNC Asia Surati KY dan MA untuk Awasi Sidang Banding Perkara CMNP
MK Putuskan Pembayaran...
MK Putuskan Pembayaran Dana Pensiun Sukarela Bisa Dilakukan Sekaligus atau Berkala
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Tilep Rp2 Miliar, Mantan...
Tilep Rp2 Miliar, Mantan Ketua PN Kudus Dipecat
Kapolri: ASN Sipil Duduki...
Kapolri: ASN Sipil Duduki Jabatan di Polri Akan Diatur lewat PP atau Perpres
Nahdlatul Ulama: Pesantren...
Nahdlatul Ulama: Pesantren dan Kedaulatan Masyarakat Sipil
Akademisi: Riset Advokasi...
Akademisi: Riset Advokasi Kunci Perlindungan Warga Sipil
Rekam Jejak Eks Ketua...
Rekam Jejak Eks Ketua PN Kudus yang Dipecat karena Tilep Uang Rp2 Miliar
Trump Umumkan Tarif...
Trump Umumkan Tarif Global Baru setelah Kalah di Mahkamah Agung AS
Rekomendasi
Comeback Lewat Film...
Comeback Lewat Film Seni Merayu Tuhan, Onad Ungkap Kekagumannya pada Habib Jafar
PLN EPI Dorong Bioenergi...
PLN EPI Dorong Bioenergi Jadi Motor Diversifikasi Energi Nasional
Mac and Cheese Kian...
Mac and Cheese Kian Digemari Anak Muda, Macaroni Holic Hadirkan Rasa Creamy ala Kafe
Berita Terkini
MNC Digital Entertainment...
MNC Digital Entertainment Raih Penghargaan Bisnis Indonesia Awards 2026 Kategori Media dan Hiburan
Kuasa Hukum Dokter Tifa...
Kuasa Hukum Dokter Tifa Tuding Dakwaan JPU Diskriminatif dan Ada Rekayasa Prosedur
Tim Hotman 911 Laporkan...
Tim Hotman 911 Laporkan Oknum Aparat yang Siksa Perempuan ke Bareskrim
Roy Suryo Ajukan Praperadilan...
Roy Suryo Ajukan Praperadilan di PN Jaksel, Kubu Jokowi Sebut Mengulur Waktu
HUT ke-80 Bhayangkara...
HUT ke-80 Bhayangkara Momentum Perkuat Transformasi dan Pelayanan Masyarakat
Pakar Hukum Tegaskan...
Pakar Hukum Tegaskan Karya Jurnalistik Tak Bisa Dijadikan Barang Bukti Persidangan Dokter Tifa
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved