Bagir Manan Sebut Revisi UU KPK Meniadakan Prinsip Extra Ordinary

Kamis, 25 Juni 2020 - 08:39 WIB
loading...
Bagir Manan Sebut Revisi...
Mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan menilai UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 telah meniadakan atau sekurang-kurangnya mengurangi prinsip extra ordinary. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Korupsi bukan lagi sekedar dipandang sebagai fenomena hukum umum biasa. Sebaliknya, rasuah sudah dijadikan sebagai tindakan kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime. Selain kerugian negara yang luar biasa, korupsi telah merampas hak-hak rakyat dan berdampak begitu luas pada kehidupan bangsa dan negara.

Hal itu dikemukakan mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan saat menjadi saksi ahli dalam sidang uji formil revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) di Mahkamah Konstitusi, Rabu (24/6/2020).

Bagir menyebutkan bahwa korupsi bertali-menali dengan tatanan politik, tatanan birokrasi, tatanan sosial, dan tatanan etik. Suka atau tidak suka, korupsi merupakan hambatan yang paling nyata dalam mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih.( )

"Akhirnya, dapat menjadi penyebab kegagalan pemerintahan dalam mewujudkan kesejahteraan umum, sebesar-besarnya kemakmuran dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Hal semacam ini tidak hanya berdimensi domestik tetapi juga internasional,” kata Bagir saat memberikan analisis hukumnya.

Sampai saat ini, lanjut dia, korupsi masih merupakan perbuatan pidana yang luas. Tidak hanya pelaku, jumlah keuangan negara yang dikorupsi juga berdampak pada kehidupan berbangsa dan bernegara.

Maka dari itu, Bagir menilai UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 yang merupakan hasil revisi dari UU Nomor 30 Tahun 2002 itu disusun atas dasar prinsip-prinsip baru. Bahkan, telah meniadakan atau sekurang-kurangnya mengurangi prinsip 'extra ordinary'.( )

Eks Ketua Dewan Pers Indonesia itu juga menilai bahwa dalam tatanan demokrasi, sudah semestinya perubahan mendasar mengenai UU KPK ini sangat perlu mendengar dan mempertimbangkan pendapat publik. "Demokrasi perwakilan, suara rakyat, kehendak rakyat bukan saja tidak boleh diabaikan, tetapi harus senantiasa menjadi patokan yang diikuti, termasuk dalam pembentukan undang-undang," katanya.

Menurut Bagir, berorientasi suara rakyat atau pendapat publik merupakan suatu bagian dari proses atau pembentukan suatu undang-undang yang baik. Sebagaimana diatur dalam UUD 1945, Pasal 20, Pasal 5 dan Pasal 22D, terkandung segala nilai, tatanan dan mekanisme demokrasi seperti peran pendapat publik sebagai wujud partisipasi publik untuk menjamin agar undang-undang benar-benar mencerminkan yang baik dan keadilan.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menag Tolak Tegas Praktik...
Menag Tolak Tegas Praktik Suap dalam Promosi Jabatan
Pakar Hukum Pidana Soroti...
Pakar Hukum Pidana Soroti Potensi Overpenalization dalam Gugatan PT Timah ke MK
PT Timah Gugat UU Tipikor...
PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif
UU Parpol Digugat ke...
UU Parpol Digugat ke MK, Persoalkan Masa Jabatan Ketua Umum Partai Politik
Daftar 10 Orang Terima...
Daftar 10 Orang Terima Cuan Rp515 Miliar dari Kasus Korupsi Impor Gula
Sudah Benarkah Arah...
Sudah Benarkah Arah Pemberantasan Korupsi di Indonesia?
UU IKN Digugat Warga...
UU IKN Digugat Warga Dayak ke MK, HGU 100 Tahun Dipermasalahkan
Kejagung Bakal Periksa...
Kejagung Bakal Periksa Ahok soal Dugaan Korupsi Pertamina, PDIP Ungkap Ada Kejanggalan
Feri Amsari: Kasus Korupsi...
Feri Amsari: Kasus Korupsi Pertamina Tanggung Jawab Direksi hingga Menteri BUMN
Rekomendasi
8 Tanda Orang yang Mendapatkan...
8 Tanda Orang yang Mendapatkan Lailatul Qadar, Tanda Apa Saja?
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Regional JBB Salurkan Bantuan Korban Banjir di Bandung
Didukung MNC Peduli,...
Didukung MNC Peduli, PMI Jakarta Pusat Gelar Donor Darah Targetkan 2.000 Kantong
Berita Terkini
5 Pati TNI AU Memasuki...
5 Pati TNI AU Memasuki Masa Pensiun usai Mutasi TNI Maret 2025, Ini Daftar Namanya
5 menit yang lalu
Profil Laksamana TNI...
Profil Laksamana TNI (Purn) Yudo Margono, Mantan Panglima TNI yang Istrinya Seorang Polwan
5 jam yang lalu
Seret Dalang Teror Kepala...
Seret Dalang Teror Kepala Babi dan Bangkai Tikus di Kantor Tempo ke Meja Hijau!
7 jam yang lalu
Diktis Kemenag Apresiasi...
Diktis Kemenag Apresiasi UIN Jakarta Masuk QS WUR
7 jam yang lalu
Rencana Pencabutan Moratorium...
Rencana Pencabutan Moratorium Penempatan Pekerja Migran ke Arab Saudi Disambut Beragam
8 jam yang lalu
Kapolri Perintahkan...
Kapolri Perintahkan Bareskrim Usut Tuntas Teror Kepala Babi dan Bangkai Tikus di Kantor Tempo
8 jam yang lalu
Infografis
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan,...
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan, UU IKN Digugat Warga Dayak ke MK
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved