Bagir Manan Sebut Revisi UU KPK Meniadakan Prinsip Extra Ordinary

Kamis, 25 Juni 2020 - 08:39 WIB
loading...
Bagir Manan Sebut Revisi...
Mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan menilai UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 telah meniadakan atau sekurang-kurangnya mengurangi prinsip extra ordinary. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Korupsi bukan lagi sekedar dipandang sebagai fenomena hukum umum biasa. Sebaliknya, rasuah sudah dijadikan sebagai tindakan kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime. Selain kerugian negara yang luar biasa, korupsi telah merampas hak-hak rakyat dan berdampak begitu luas pada kehidupan bangsa dan negara.

Hal itu dikemukakan mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan saat menjadi saksi ahli dalam sidang uji formil revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) di Mahkamah Konstitusi, Rabu (24/6/2020).

Bagir menyebutkan bahwa korupsi bertali-menali dengan tatanan politik, tatanan birokrasi, tatanan sosial, dan tatanan etik. Suka atau tidak suka, korupsi merupakan hambatan yang paling nyata dalam mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih.( )

"Akhirnya, dapat menjadi penyebab kegagalan pemerintahan dalam mewujudkan kesejahteraan umum, sebesar-besarnya kemakmuran dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Hal semacam ini tidak hanya berdimensi domestik tetapi juga internasional,” kata Bagir saat memberikan analisis hukumnya.

Sampai saat ini, lanjut dia, korupsi masih merupakan perbuatan pidana yang luas. Tidak hanya pelaku, jumlah keuangan negara yang dikorupsi juga berdampak pada kehidupan berbangsa dan bernegara.

Maka dari itu, Bagir menilai UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 yang merupakan hasil revisi dari UU Nomor 30 Tahun 2002 itu disusun atas dasar prinsip-prinsip baru. Bahkan, telah meniadakan atau sekurang-kurangnya mengurangi prinsip 'extra ordinary'.( )

Eks Ketua Dewan Pers Indonesia itu juga menilai bahwa dalam tatanan demokrasi, sudah semestinya perubahan mendasar mengenai UU KPK ini sangat perlu mendengar dan mempertimbangkan pendapat publik. "Demokrasi perwakilan, suara rakyat, kehendak rakyat bukan saja tidak boleh diabaikan, tetapi harus senantiasa menjadi patokan yang diikuti, termasuk dalam pembentukan undang-undang," katanya.

Menurut Bagir, berorientasi suara rakyat atau pendapat publik merupakan suatu bagian dari proses atau pembentukan suatu undang-undang yang baik. Sebagaimana diatur dalam UUD 1945, Pasal 20, Pasal 5 dan Pasal 22D, terkandung segala nilai, tatanan dan mekanisme demokrasi seperti peran pendapat publik sebagai wujud partisipasi publik untuk menjamin agar undang-undang benar-benar mencerminkan yang baik dan keadilan.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sepanjang 2024, PPATK...
Sepanjang 2024, PPATK Sebut Transaksi Tindak Pidana Korupsi Capai Rp984 Triliun
Beri Efek Jera, Hakim...
Beri Efek Jera, Hakim Penerima Suap Rp60 Miliar Harus Dihukum Maksimal
Aliran Dana Korupsi...
Aliran Dana Korupsi hingga Judi 2024 Capai Rp1.459 Triliun, Sahroni: Balikin Duitnya Semaksimal Mungkin!
8 Daerah Gelar Pemungutan...
8 Daerah Gelar Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024 pada 19 April, Ini Daftarnya
Idulfitri 1446 H, Menag:...
Idulfitri 1446 H, Menag: Momentum Tingkatkan Sinergi dan Cegah Korupsi
UU TNI yang Baru Disahkan...
UU TNI yang Baru Disahkan DPR Digugat ke MK, Puan: Tolong Baca Dahulu Isinya
Menag Tolak Tegas Praktik...
Menag Tolak Tegas Praktik Suap dalam Promosi Jabatan
Pakar Hukum Pidana Soroti...
Pakar Hukum Pidana Soroti Potensi Overpenalization dalam Gugatan PT Timah ke MK
PT Timah Gugat UU Tipikor...
PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif
Rekomendasi
Atasi Kesenjangan Pasokan...
Atasi Kesenjangan Pasokan Gas Bumi, Pemerintah Diminta Buka Kebijakan Impor
Hasil Futsal Nation...
Hasil Futsal Nation Cup 2025: Pangsuma FC ke Final usai Sikat Bintang Timur Surabaya Lewat Penalti
Putin Klaim Rusia Rebut...
Putin Klaim Rusia Rebut Kembali Kursk dari Tentara Ukraina
Berita Terkini
Tegaskan Prabowo Presiden...
Tegaskan Prabowo Presiden Konstitusional, OSO: Kita Tahu Siapa yang Mengadu Domba
3 jam yang lalu
Buka Kornas Penyuluh...
Buka Kornas Penyuluh Pertanian, Mentan Pastikan PPL Wujudkan Swasembada Pangan
4 jam yang lalu
Hadiri Pelantikan Pengurus...
Hadiri Pelantikan Pengurus Partai Hanura, Sekjen Perindo: Kita Punya DNA yang Sama
4 jam yang lalu
Menakar Tuntutan Purnawirawan...
Menakar Tuntutan Purnawirawan TNI terhadap Gibran
4 jam yang lalu
Tarif Trump dan Ilusi...
Tarif Trump dan Ilusi Perlindungan
5 jam yang lalu
Ungkap Tantangan Perempuan...
Ungkap Tantangan Perempuan di Politik, Ketua DPP Perindo: Stigma Tak Bisa Lebih Baik
5 jam yang lalu
Infografis
Donald Trump Sebut Negosiasi...
Donald Trump Sebut Negosiasi Nuklir Iran Berjalan Baik
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved