Bagir Manan Sebut Revisi UU KPK Meniadakan Prinsip Extra Ordinary

Kamis, 25 Juni 2020 - 08:39 WIB
loading...
Bagir Manan Sebut Revisi...
Mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan menilai UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 telah meniadakan atau sekurang-kurangnya mengurangi prinsip extra ordinary. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Korupsi bukan lagi sekedar dipandang sebagai fenomena hukum umum biasa. Sebaliknya, rasuah sudah dijadikan sebagai tindakan kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime. Selain kerugian negara yang luar biasa, korupsi telah merampas hak-hak rakyat dan berdampak begitu luas pada kehidupan bangsa dan negara.

Hal itu dikemukakan mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan saat menjadi saksi ahli dalam sidang uji formil revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) di Mahkamah Konstitusi, Rabu (24/6/2020).

Bagir menyebutkan bahwa korupsi bertali-menali dengan tatanan politik, tatanan birokrasi, tatanan sosial, dan tatanan etik. Suka atau tidak suka, korupsi merupakan hambatan yang paling nyata dalam mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih.(Baca juga: Saksi Ahli: Kuorum Paripurna Pengesahan RUU Harus Berdasarkan Kehadiran Fisik )

"Akhirnya, dapat menjadi penyebab kegagalan pemerintahan dalam mewujudkan kesejahteraan umum, sebesar-besarnya kemakmuran dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Hal semacam ini tidak hanya berdimensi domestik tetapi juga internasional,” kata Bagir saat memberikan analisis hukumnya.

Sampai saat ini, lanjut dia, korupsi masih merupakan perbuatan pidana yang luas. Tidak hanya pelaku, jumlah keuangan negara yang dikorupsi juga berdampak pada kehidupan berbangsa dan bernegara.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menteri Dody Ungkap...
Menteri Dody Ungkap Masalah Internal Kementerian PU Sangat Serius, Bongkar Berbagai Kasus termasuk Korupsi
Pakar Hukum: Penetapan...
Pakar Hukum: Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa Asal Ada 2 Alat Bukti
Prabowo: Mencuri Uang...
Prabowo: Mencuri Uang Rakyat, Saya Tidak Toleransi
Wakili 11,7 Juta Suara...
Wakili 11,7 Juta Suara Rakyat, GKSR Minta Parpol Non-Parlemen Dilibatkan Bahas Revisi UU Pemilu
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Tito Setuju Kepala Daerah Dapat Bonus dari PAD
Kasus Febrie Adriansyah,...
Kasus Febrie Adriansyah, Pengamat: Sapu Kotor Tak Bisa Bersihkan Korupsi
Uang Senilai Rp185 Miliar...
Uang Senilai Rp185 Miliar dan 40 Kg Emas Disita, Lagi-lagi Terkait Korupsi Wakil Menteri
Dana Pensiun ASN Malaysia...
Dana Pensiun ASN Malaysia Rp717 Miliar Lenyap dalam Skandal eFishery, KPK Negeri Jiran Turun Tangan
PM Irak Pernah Ditawari...
PM Irak Pernah Ditawari Suap Rp3,5 Triliun, tapi Justru Bentuk Badan Pemberantasan Korupsi
Rekomendasi
Ruben Onsu Bongkar Bukti...
Ruben Onsu Bongkar Bukti Transfer Rp11,3 Miliar untuk Rumah Sarwendah
Iran Ungkap Radar AS...
Iran Ungkap Radar AS Mengalami Malam Gelap akibat Serangan Rudal
Kerugian Ekonomi Akibat...
Kerugian Ekonomi Akibat Obesitas Anak Capai Rp5.280 Triliun, Novo Nordisk Perluas Program Pencegahan
Berita Terkini
Penampakan Alphard yang...
Penampakan Alphard yang Disita KPK Terkait Kasus Bupati Lombok Barat
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Relawan Jokowi: Jangan Salah Paham, Perkara Belum Selesai
Kemendagri Terus Perkuat...
Kemendagri Terus Perkuat Pengawasan dan Transparansi Tata Kelola Pemerintahan
Bareskrim Polri Tahan...
Bareskrim Polri Tahan 2 Bos Pabrik Gas Whip Pink
Oegroseno Buka Suara...
Oegroseno Buka Suara usai Absen dari Panggilan Kortas Tipidkor: Datang Harus Bawa Data
Mahalnya Harga Stabilitas
Mahalnya Harga Stabilitas
Infografis
Profil Abdul Wahid yang...
Profil Abdul Wahid yang Terjaring OTT KPK, Baru 8 Bulan Jadi Gubernur Riau
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved