UU KPK Tak Diteken Jokowi, Bagir Manan: Itu Anomali Ketatanegaraan

Rabu, 24 Juni 2020 - 19:25 WIB
loading...
UU KPK Tak Diteken Jokowi,...
Foto/ilustrasi.SINDOnews
A A A
Pakar hukum Bagir Manan menilai hasil revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) tetap mempunyai kekuatan hukum yang sah meski tanpa tanda tangan Presiden Joko Widodo ( Jokowi ). Hanya, dia menyebutkan ada keanehan dengan orang nomor 1 di tampuk pemerintahan itu.

Menurut dia adalah sebuah anomali seorang presiden tidak membubuhkan tandatangan pada UU. Merujuk pada UUD 1945, sebuah RUU secara otomatis menjadi undang-undang dalam 30 hari walaupun tidak ditandatangani presiden. Namun, prosedur itu merupakan anomali praktek ketatanegaraan karena RUU merupakan produk kesepakatan bersama DPR dan presiden.

(Baca: Jokowi Klaim Selalu Pakai Data Sains untuk Kebijakan Penanganan Covid-19)

“Tidak mungkin Rancangan Undang-Undang KPK baru itu sampai kepada Presiden untuk disahkan tanpa terlebih dahulu ada persetujuan bersama antara DPR dan Presiden,” kata Bagir saat menjadi ahli pemohon dalam sidang uji materi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK di Mahkamah Konstitusi, Rabu (24/6/2020).

Mantan Ketua Mahkamah Agung itu menjelaskan, anomali yang dimaksud adalah prosedural maupun substansial, yaitu adalah tidak sesuai dengan asas atau prinsip umum pembentukan undang-undang yang baik. Menurut Bagir, sebagai suatu beleid atau diskresi dalam tatanan demokrasi dan negara hukum, presiden seharusnya memberikan penjelasan kepada publik terkait alasan tidak menandatangani UU KPK hasil revisi tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Usai Temui Jokowi, IKA...
Usai Temui Jokowi, IKA BEM Nusantara Akan Bertemu Gibran, Bahas Apa?
Telusuri Aset Tersangka...
Telusuri Aset Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Pengelola Apartemen
Bos Maktour Mengaku...
Bos Maktour Mengaku Kelelahan, Kembali Absen dari Pemeriksaan KPK
Jokowi Bakal Masuk PSI,...
Jokowi Bakal Masuk PSI, Deddy Sitorus PDIP: Terus Terang Kami Tidak Takut
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Roy Suryo Titip Pesan...
Roy Suryo Titip Pesan ke Massa Aksi Demo: Jangan Disusupi, Aparat Harus Humanis
Jokowi Buka Suara! Soal...
Jokowi Buka Suara! Soal Kasus Laptop Nadiem: Semua Kebijakan dari Presiden
Rekomendasi
FIFGROUP Raih Lima Penghargaan...
FIFGROUP Raih Lima Penghargaan di HR Asia Awards 2026
Fregat Rusia Tembaki...
Fregat Rusia Tembaki Kapal Pesiar Inggris, Starmer: Tindakan Sembrono
Tips MotionTrade: Kenali...
Tips MotionTrade: Kenali Hak Dasar Investor di Pasar Modal
Berita Terkini
Dua Kali Berturut PINTU...
Dua Kali Berturut PINTU Raih Penghargaan Kepatuhan Hukum
Timwas Sebut Presiden...
Timwas Sebut Presiden Prabowo Ingin Antrean Haji Dipangkas Lagi
Belajar dari Inggris,...
Belajar dari Inggris, Tembakau Alternatif Bisa Hentikan Kebiasaan Merokok
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Polisi Tahan 2 Tersangka...
Polisi Tahan 2 Tersangka Baru Kasus TPPU Tambang Emas Ilegal
PKB Instruksikan DPC...
PKB Instruksikan DPC dan DPW Berdialog dengan Mahasiswa
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved