Saksi Ahli: Kuorum Paripurna Pengesahan RUU Harus Berdasarkan Kehadiran Fisik

Rabu, 24 Juni 2020 - 21:31 WIB
loading...
Saksi Ahli: Kuorum Paripurna...
Foto/ilustrasi.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kuorum rapat paripurna DPR dalam pengesahan rancangan undang-undang (RUU) semestinya dihitung berdasarkan kehadiran fisik anggota DPR, bukan dari daftar hadir.

Hal ini diungkapkan Bagir Manan saat memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam siding gugatan uji materi UU Nomor 19/2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) di di Mahkamah Konstitusi, Rabu (24/6/2020).

Berdasarkan keterangan pemohon, pengesahan DPR atas revisi UU KPK itu tidak memenuhi kuorum karena tidak dihadiri minimal 50 persen tambah 1 anggota DPR.

“Seandainya hal ini terbukti benar, pengesahan persetujuan rancangan UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 tersebut menjadi undang-undang bukan sekedar cacat hukum, tetapi tidak sah karena itu batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” papar Bagir saat memberikan keterangan sebagai ahli pemohon di MK, Rabu (24/6).

Pakar hukum dari Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto yang juga menjadi saksi ahli, berpendapat senada. Ia mengatakan ada tiga esensi mengapa rapat paripurna harus kuorum secara fisik.

Pertama, DPR sebagai lembaga representatif harus menyampaikan aspirasi dari yang diwakili. Penyampaian itu harus ada wujudnya yang bisa dilihat dan didengar dalam suatu pengambilan keputusan.

“Bentuk konkret dalam konsep pelaksanaan perwakilan ini, (wakil rakyat) hadir dalam gedung tersebut sehingga dia bisa mengungkapkan ini rasa rakyat, ini pendapatnya,” terang Aan secara daring.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Di Sidang Paripurna,...
Di Sidang Paripurna, Ketua Komisi III Puji Listyo Sigit Prabowo Salah Satu Kapolri Terbaik
Anggota DPD RI Muhammad...
Anggota DPD RI Muhammad Hidayattollah Soroti Jalan Rusak di Sidang Paripurna
Di Sidang Paripurna...
Di Sidang Paripurna DPR, Prabowo: Kekayaan Mengalir ke Luar Negeri Jadi Penyebab Gaji Guru Kecil
Gantikan Anwar Usman,...
Gantikan Anwar Usman, Liliek Prisbawono Adi Resmi Jadi Hakim MK usai Ucap Sumpah
Respons KPK soal MK...
Respons KPK soal MK Putuskan Hanya BPK Berhak Hitung Kerugian Negara
Aturan Uang Pensiunan...
Aturan Uang Pensiunan DPR Inkonstitusional Bersyarat, MK: Bikin UU Baru
Tutup Masa Sidang 2025,...
Tutup Masa Sidang 2025, DPRD Kota Bogor Sampaikan Laporan Kinerja dan Hasil Reses
Tutup Akhir Tahun 2025,...
Tutup Akhir Tahun 2025, DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda
Sidang Paripurna DPRD...
Sidang Paripurna DPRD Kota Bogor, Adityawarman Apresiasi Peran Guru
Rekomendasi
Solusi Atasi Sampah...
Solusi Atasi Sampah Laut, Komut Pertamina Mochamad Iriawan Hadirkan Kapal Pintar ke Pesisir Bali
Link Live Streaming...
Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Australia di Piala AFF U-19 2026
Kuwait Tawarkan Minyak...
Kuwait Tawarkan Minyak ke Pembeli Asia, Pertama Kalinya Sejak Konflik Iran
Berita Terkini
Ketum All Cipayung Nusantara...
Ketum All Cipayung Nusantara Berharap Sidang Kasus Ijazah Jokowi Digelar Terbuka
Tersangka Kasus Ijazah...
Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Desak Polisi Buat Kepastian Hukum
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Polisi dan Jaksa Ragu-ragu di Kasus Ijazah Jokowi
Kecam Ketimpangan Layanan...
Kecam Ketimpangan Layanan Dialisis, KPCDI Desak Pemerintah Benahi Sistem
Pengacara Jokowi: Ada...
Pengacara Jokowi: Ada Dugaan Manipulasi Bukti Elektronik dalam Kasus Ijazah Jokowi
PKS Sebut Sinergi Pemerintah,...
PKS Sebut Sinergi Pemerintah, Dunia Usaha, hingga Masyarakat Kunci Jaga Stabilitas
Infografis
3 Sekutu China Terkuat...
3 Sekutu China Terkuat Berdasarkan Global Fire Power 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved