Saksi Ahli: Kuorum Paripurna Pengesahan RUU Harus Berdasarkan Kehadiran Fisik

Rabu, 24 Juni 2020 - 21:31 WIB
loading...
Saksi Ahli: Kuorum Paripurna...
Foto/ilustrasi.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kuorum rapat paripurna DPR dalam pengesahan rancangan undang-undang (RUU) semestinya dihitung berdasarkan kehadiran fisik anggota DPR, bukan dari daftar hadir.

Hal ini diungkapkan Bagir Manan saat memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam siding gugatan uji materi UU Nomor 19/2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) di di Mahkamah Konstitusi, Rabu (24/6/2020).

Berdasarkan keterangan pemohon, pengesahan DPR atas revisi UU KPK itu tidak memenuhi kuorum karena tidak dihadiri minimal 50 persen tambah 1 anggota DPR.

“Seandainya hal ini terbukti benar, pengesahan persetujuan rancangan UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 tersebut menjadi undang-undang bukan sekedar cacat hukum, tetapi tidak sah karena itu batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” papar Bagir saat memberikan keterangan sebagai ahli pemohon di MK, Rabu (24/6).

Pakar hukum dari Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto yang juga menjadi saksi ahli, berpendapat senada. Ia mengatakan ada tiga esensi mengapa rapat paripurna harus kuorum secara fisik.

Pertama, DPR sebagai lembaga representatif harus menyampaikan aspirasi dari yang diwakili. Penyampaian itu harus ada wujudnya yang bisa dilihat dan didengar dalam suatu pengambilan keputusan.

“Bentuk konkret dalam konsep pelaksanaan perwakilan ini, (wakil rakyat) hadir dalam gedung tersebut sehingga dia bisa mengungkapkan ini rasa rakyat, ini pendapatnya,” terang Aan secara daring.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MK Tolak Gugatan Dharma...
MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun Atas UU Kesehatan: Kepatuhan Warga adalah Konsekuensi Logis
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Di Sidang Paripurna,...
Di Sidang Paripurna, Ketua Komisi III Puji Listyo Sigit Prabowo Salah Satu Kapolri Terbaik
Anggota DPD RI Muhammad...
Anggota DPD RI Muhammad Hidayattollah Soroti Jalan Rusak di Sidang Paripurna
Di Sidang Paripurna...
Di Sidang Paripurna DPR, Prabowo: Kekayaan Mengalir ke Luar Negeri Jadi Penyebab Gaji Guru Kecil
Gantikan Anwar Usman,...
Gantikan Anwar Usman, Liliek Prisbawono Adi Resmi Jadi Hakim MK usai Ucap Sumpah
Tutup Masa Sidang 2025,...
Tutup Masa Sidang 2025, DPRD Kota Bogor Sampaikan Laporan Kinerja dan Hasil Reses
Tutup Akhir Tahun 2025,...
Tutup Akhir Tahun 2025, DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda
Sidang Paripurna DPRD...
Sidang Paripurna DPRD Kota Bogor, Adityawarman Apresiasi Peran Guru
Rekomendasi
Turki Jadi Bagian Penting...
Turki Jadi Bagian Penting Arsitektur Keamanan NATO di Masa Depan
Manohara Tolak Flexing,...
Manohara Tolak Flexing, Pilih Habiskan Uang untuk Merawat 8 Anjing dan 4 Kucing
Tunggu Penerbitan PP,...
Tunggu Penerbitan PP, Pemerintah Godok Aturan Enam KEK Baru
Berita Terkini
DPP PPP Menangkan 5...
DPP PPP Menangkan 5 Gugatan Sengketa Internal, PN Jakpus Perkuat Legalitas Kepengurusan Partai
Kemenag Siapkan Konten...
Kemenag Siapkan Konten Edukasi untuk Cegah Penyebaran LGBTQ
Prabowo-Narendra Modi...
Prabowo-Narendra Modi Siap Teken 8 Kerja Sama, Pertahanan hingga Teknologi
Praperadilan Tersangka...
Praperadilan Tersangka Kasus Haji Asrul Azis Ditolak, KPK: Lanjutkan Penyidikan
3 Polisi Satresnarkoba...
3 Polisi Satresnarkoba Polres Katingan yang Gugur Terima Kenaikan Pangkat Luar Biasa
Soroti Survei Terbuka...
Soroti Survei Terbuka IndexMundi, Burhanuddin Muhtadi Beberkan Cacat Metodologi Riset Online
Infografis
Ini Alasan Mengapa Tanaman...
Ini Alasan Mengapa Tanaman Ganja Harus Ditanam di Ketinggian
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved