Draf Terbaru RKUHP Belum Ditampilkan ke Publik, Ini Penjelasan Wamenkumham

Kamis, 23 Juni 2022 - 17:56 WIB
loading...
Draf Terbaru RKUHP Belum Ditampilkan ke Publik, Ini Penjelasan Wamenkumham
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan draf RKUHP baru akan dibuka setelah resmi diserahkan kepada DPR. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah hingga kini belum mempublikasi atau menampilkan draf terbaru Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) ke publik. Draf terbaru RKUHP tersebut masih dirahasiakan oleh pemerintah.

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy mengakui bahwa pemerintah memang belum membuka draf terbaru itu ke publik. Sebab, kata dia, untuk menghormati proses yang sedang berlangsung.

"Bukannya kami tidak mau membuka draf tersebut kepada publik, tetapi ini ada proses yang harus dihormati bersama," kata Prof Eddy saat mengikuti diskusi terkait RUU KUHP yang disiarkan langsung di akun YouTube Pusdatin Kumham, Kamis (23/6/2022).



Untuk diketahui, draf terakhir yang beredar di masyarakat masih berupa draf lama. Di mana, draf yang lama tersebut dihentikan sementara karena terdapat sejumlah pasal yang kontroversial. Hingga kini, belum diketahui draf terbaru RKUHP.

Padahal, pembahasan RKUHP sendiri sudah dimulai kembali melalui rapat Komisi III DPR pada 25 Mei 2022, lalu. Bahkan, DPR dan pemerintah telah memberikan target bahwa RKUHP harus disahkan pada Juli 2022.



Eddy menekankan bahwa pihaknya tidak akan membuka draf RKUHP terbaru sebelum naskahnya diserahkan kepada DPR. Sampai hari ini, kata Eddy, draf yang ada masih dibaca ulang oleh tim pemerintah.

Salah satu alasan pemerintah enggan menampilkan draf terbaru RKUHP tersebut ke publik, kata Prof Eddy, agar peristiwa Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) tidak terulang kembali akibat ketidaktelitian.

"Jadi, kita baca teliti betul, kalau sudah selesai, kita serahkan ke DPR, baru kemudian itu kita buka ke publik," katanya.

"Kalau hari ini kita serahkan kemudian masih perubahan itu nanti kita dicaci maki, ini yang kita terima tidak sama dengan yang diomongkan, jadi maju kena mundur kena, tapi saya pahami itu lah. Apalagi saya dalam sisi pemerintah, pemerintah itu bertindak benar aja salah apalagi salah. Jadi mohon bersabar," sambungnya.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1249 seconds (0.1#10.140)