RKUHP Atur Hina Pemerintah, Hikmahbudhi: Berpotensi Ancam Kebebasan Berpendapat

Senin, 20 Juni 2022 - 18:43 WIB
loading...
RKUHP Atur Hina Pemerintah,...
Ketua Umum Pengurus Pusat Himpunan Mahasiswa Buddhis Indonesia (Hikmahbudhi), Wiryawan menilai RKUHP masih bermasalah terutama pada draf Pasal 240 dan 241. Foto/INDOnews
A A A
JAKARTA - Pro kontra muncul dalam revisi KUHP (RKUHP) yang saat ini berlangsung. Salah satu yang kontra ialah elemen organisasi kemahasiswaan dari Himpunan Mahasiswa Buddhis Indonesia (Hikmahbudhi).

Ketua Umum Pengurus Pusat Hikmahbudhi Wiryawan menilai RKUHP masih bermasalah terutama pada draf Pasal 240 dan 241.Baca juga: Bintang Emon Kritik RKUHP Hina Pemerintah: Dibuat untuk Rakyat atau Wakil Rakyat?

"Yang isinya menyatakan seseorang bisadiancam pidana penjara empat tahun penjara jika menghina pemerintah di media sosial," ujar dia dalam keterangannya, Senin (20/6/2022).

Draf pasal tersebut, kata dia sangat bepotensi mengancam kebebasan berpendapat terutama pengguna media sosial. Apalagi kata penghinaan dinilai memiliki pemaknaan luas, sehingga berpeluang memunculkan pasal karet atau multitafsir.

"Tentu ini rentan disalahgunakan oleh pemerintah untuk membungkam atau mempidanakan para aktivis dalam mengkritik pemerintah baik melalui demonstrasi maupun melalui teknologi informasi," tegasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kebebasan Berpendapat,...
Kebebasan Berpendapat, Rembuk Pemuda Ajak Generasi Muda Rawat Nilai Intelektual
Soal Pernyataan Amien...
Soal Pernyataan Amien Rais, Foksi Ingatkan Pentingnya Etika Demokrasi di Ruang Publik
Tenaga Ahli KSP: Kebebasan...
Tenaga Ahli KSP: Kebebasan Berpendapat Ada Batas, Kritik Harus Patuhi Aturan
Akademisi Dilaporkan...
Akademisi Dilaporkan ke Polisi, Pengacara Ubedilah Badrun: Kenapa Tidak Adu Data Saja?
Feri Amsari Dipolisikan,...
Feri Amsari Dipolisikan, Pangi Syarwi Chaniago: Negara Demokrasi 'Dewanya' Itu Kebebasan
Makar dan Penertiban...
Makar dan Penertiban Kognitif
Hakim AS Bebaskan Aktivis...
Hakim AS Bebaskan Aktivis Pro-Palestina Mahmoud Khalil, Trump Terpukul
Guru Besar Unair Ingatkan...
Guru Besar Unair Ingatkan Menyampaikan Pendapat secara Bertanggung Jawab Bukan dengan Anarkis
Terinspirasi Perang...
Terinspirasi Perang Revolusi Amerika, Ribuan Demonstran Turun ke Jalanan Melawan Trump
Rekomendasi
Gading Serpong Perkuat...
Gading Serpong Perkuat Posisi sebagai Koridor Komersial
Pelajari Investasi,...
Pelajari Investasi, Mahasiswa Universitas IBA Palembang & Universitas Tazkia Kunjungi MNC Sekuritas
Asabri Gandeng 119 RS...
Asabri Gandeng 119 RS TNI Perluas Akses Jaminan Sosial Prajurit
Berita Terkini
Belajar dari Inggris,...
Belajar dari Inggris, Tembakau Alternatif Bisa Hentikan Kebiasaan Merokok
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Polisi Tahan 2 Tersangka...
Polisi Tahan 2 Tersangka Baru Kasus TPPU Tambang Emas Ilegal
PKB Instruksikan DPC...
PKB Instruksikan DPC dan DPW Berdialog dengan Mahasiswa
Ajukan Tambahan Anggaran...
Ajukan Tambahan Anggaran Rp762 Miliar, KPK: Kami Tidak Muluk-muluk
Prabowo Batal Hadiri...
Prabowo Batal Hadiri KTT ASEAN-Rusia, Istana Ungkap Alasannya
Infografis
Marwah Piala Dunia 2026...
Marwah Piala Dunia 2026 Terancam, 5 Negara Berpotensi Absen
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved