Dampak Corona, Pemutusan Kerja Sama Diharap Perhatikan Sisi Kemanusiaan

Senin, 13 April 2020 - 21:44 WIB
loading...
Dampak Corona, Pemutusan Kerja Sama Diharap Perhatikan Sisi Kemanusiaan
Kuasa Hukum PT SIM, Khresna Guntarto di Kantor Ombudsman. Foto/Istimewa/Dok
A A A
JAKARTA - Wabah virus corona atau Covid-19 yang menimpa seluruh negara termasuk Indonesia, telah meluluhlantakan berbagai sektor kehidupan. Mulai dari kesehatan, sosial kemasyarakatan, hingga ekonomi.

Hal ini pun berdampak pada pemutusan kerja sama yang dilakukan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Laiskodat dengan PT Sarana Investama Manggabar (PT SIM) secara sepihak.

Akibatnya, Viktor Laiskodat dilaporkan ke Ombudsman. Pengaduan tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum PT SIM, Khresna Guntarto. Pengaduannya telah diterima oleh bagian pengaduan Ombudsman RI pada hari Rabu (8/4/2020).

"Pemutusan kerja sama itu diduga sarat maladministrasi dan tidak manusiawi, karena dilakukan di tengah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) akibat mewabahnya penyakit virus corona 2019 (COVID-19)," kata Khresna Guntarto, Senin (13/4/2020).

"Keputusan Pemerintah Provinsi NTT juga kontradiktif dengan kebijakan relaksasi, stimulus dan insentif yang disampaikan Pemerintah Pusat untuk bidang perekonomian guna mengatasi dampak Covid-19," tambahnya.

Menurut kuasa hukum, PT SIM merupakan mitra kerja dalam pengelolaan asset Pemprov NTT di kawasan wisata patai Pede, Labuhan Bajo, Manggarai Barat, NTT. PT SIM membangun Hotel dan beberapa stand di kawasan wisata pantai Pede.

Hubungan kemitraan kerja antara PT SIM dan Pemerintah Provinsi NTT cq. Gubernur NTT sebagaimana Perjanjian Kerja sama Nomor HK.530 Tahun 2014-No.04/SIM/Dirut/V/14 tanggal 23 Mei 2014 ("PKS tanggal 23 Mei 2014").

Kerja sama tersebut memiliki jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun terhitung sejak tanggal beroperasi dan memiliki besaran kontribusi yang telah ditetapkan berdasarkan penelaahan, penelitian dan penilaian oleh Pemerintah Provinsi NTT.

Keputusan Pemutusan Hubungan Kerja sepihak oleh Pemerintah Provinsi NTT kepada PT. SIM dilakukan berdasarkan Surat Sekretariat Daerah Pemprov NTT Nomor: BU.030/60/BPAD/2020 tanggal 31 Maret 2020. Kemudian perintah pengosongan bangunan dilakukan berdasarkan Surat Peringatan Pertama (SP-1) dari Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi NTT Nomor: BU.030/61/BPAD/2020 tanggal 01 April 2020.

"Namun pada saat PT. SIM, yang mati-matian sedang mempertahankan usaha perhotelan dalam kondisi sulit seperti saat ini, malah dipaksa untuk gulung tikar akibat desakan Pemerintah Provinsi NTT kepada PT. SIM untuk menyerahkan bangunan dan meninggalkan lokasi Pantai Pede." kata Khresna.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1921 seconds (0.1#10.140)