Dampak Corona, Pemutusan Kerja Sama Diharap Perhatikan Sisi Kemanusiaan
Senin, 13 April 2020 - 21:44 WIB
loading...
A
A
A
Kerja sama tersebut memiliki jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun terhitung sejak tanggal beroperasi dan memiliki besaran kontribusi yang telah ditetapkan berdasarkan penelaahan, penelitian dan penilaian oleh Pemerintah Provinsi NTT.
Keputusan Pemutusan Hubungan Kerja sepihak oleh Pemerintah Provinsi NTT kepada PT. SIM dilakukan berdasarkan Surat Sekretariat Daerah Pemprov NTT Nomor: BU.030/60/BPAD/2020 tanggal 31 Maret 2020. Kemudian perintah pengosongan bangunan dilakukan berdasarkan Surat Peringatan Pertama (SP-1) dari Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi NTT Nomor: BU.030/61/BPAD/2020 tanggal 01 April 2020.
"Namun pada saat PT. SIM, yang mati-matian sedang mempertahankan usaha perhotelan dalam kondisi sulit seperti saat ini, malah dipaksa untuk gulung tikar akibat desakan Pemerintah Provinsi NTT kepada PT. SIM untuk menyerahkan bangunan dan meninggalkan lokasi Pantai Pede." kata Khresna.
Menurut kuasa hukum PT SIM, Kesewenang-wenangan Pemerintah Provinsi NTT semakin terlihat jelas dengan mengabaikan tata cara pengakhiran perjanjian yang diatur di dalam Pasal 237 Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Pemutusan hubungan kerja dilakukan dengan jalan pintas tanpa didahului peringatan yang harus dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali dan masing-masing peringatan memiliki jangka waktu 30 (tiga puluh hari) kalender.
"PT. SIM menolak pemutusan secara sepihak dan keberatan untuk menyerahkan bangunan. Sebab, surat pemutusan kerja sama tersebut didasarkan pada fitnah yang bertentangan dengan fakta sesungguhnya. PT. SIM tidak pernah terlambat atau menunggak pembayaran biaya kontribusi tahunan pada 2015/2017 sebagaimana dituduhkan dalam surat pemutusan hubungan kerja," kata Khresna.
PT SIM lanjutnya, selalu membayar biaya kontribusi tahunan sesuai Perjanjian Kerja Sama yang telah disepakati mulai dari tahun 2017 sampai 2019, serta terus berkomitmen untuk membayar kontribusi tahunan dan pembagian hasil sebesar 10% di tahun ke-10. Pembayaran kontribusi baru dilakukan sejak 2017 karena tahun 2014 s/d 2016 adalah masa konstruksi yang belum dikenakan kewajiban membayar kontribusi.
Keputusan Pemutusan Hubungan Kerja sepihak oleh Pemerintah Provinsi NTT kepada PT. SIM dilakukan berdasarkan Surat Sekretariat Daerah Pemprov NTT Nomor: BU.030/60/BPAD/2020 tanggal 31 Maret 2020. Kemudian perintah pengosongan bangunan dilakukan berdasarkan Surat Peringatan Pertama (SP-1) dari Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi NTT Nomor: BU.030/61/BPAD/2020 tanggal 01 April 2020.
"Namun pada saat PT. SIM, yang mati-matian sedang mempertahankan usaha perhotelan dalam kondisi sulit seperti saat ini, malah dipaksa untuk gulung tikar akibat desakan Pemerintah Provinsi NTT kepada PT. SIM untuk menyerahkan bangunan dan meninggalkan lokasi Pantai Pede." kata Khresna.
Menurut kuasa hukum PT SIM, Kesewenang-wenangan Pemerintah Provinsi NTT semakin terlihat jelas dengan mengabaikan tata cara pengakhiran perjanjian yang diatur di dalam Pasal 237 Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Pemutusan hubungan kerja dilakukan dengan jalan pintas tanpa didahului peringatan yang harus dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali dan masing-masing peringatan memiliki jangka waktu 30 (tiga puluh hari) kalender.
"PT. SIM menolak pemutusan secara sepihak dan keberatan untuk menyerahkan bangunan. Sebab, surat pemutusan kerja sama tersebut didasarkan pada fitnah yang bertentangan dengan fakta sesungguhnya. PT. SIM tidak pernah terlambat atau menunggak pembayaran biaya kontribusi tahunan pada 2015/2017 sebagaimana dituduhkan dalam surat pemutusan hubungan kerja," kata Khresna.
PT SIM lanjutnya, selalu membayar biaya kontribusi tahunan sesuai Perjanjian Kerja Sama yang telah disepakati mulai dari tahun 2017 sampai 2019, serta terus berkomitmen untuk membayar kontribusi tahunan dan pembagian hasil sebesar 10% di tahun ke-10. Pembayaran kontribusi baru dilakukan sejak 2017 karena tahun 2014 s/d 2016 adalah masa konstruksi yang belum dikenakan kewajiban membayar kontribusi.
Lihat Juga :