Dampak Corona, Pemutusan Kerja Sama Diharap Perhatikan Sisi Kemanusiaan

Senin, 13 April 2020 - 21:44 WIB
loading...
A A A
Kerja sama tersebut memiliki jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun terhitung sejak tanggal beroperasi dan memiliki besaran kontribusi yang telah ditetapkan berdasarkan penelaahan, penelitian dan penilaian oleh Pemerintah Provinsi NTT.

Keputusan Pemutusan Hubungan Kerja sepihak oleh Pemerintah Provinsi NTT kepada PT. SIM dilakukan berdasarkan Surat Sekretariat Daerah Pemprov NTT Nomor: BU.030/60/BPAD/2020 tanggal 31 Maret 2020. Kemudian perintah pengosongan bangunan dilakukan berdasarkan Surat Peringatan Pertama (SP-1) dari Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi NTT Nomor: BU.030/61/BPAD/2020 tanggal 01 April 2020.

"Namun pada saat PT. SIM, yang mati-matian sedang mempertahankan usaha perhotelan dalam kondisi sulit seperti saat ini, malah dipaksa untuk gulung tikar akibat desakan Pemerintah Provinsi NTT kepada PT. SIM untuk menyerahkan bangunan dan meninggalkan lokasi Pantai Pede." kata Khresna.

Menurut kuasa hukum PT SIM, Kesewenang-wenangan Pemerintah Provinsi NTT semakin terlihat jelas dengan mengabaikan tata cara pengakhiran perjanjian yang diatur di dalam Pasal 237 Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Pemutusan hubungan kerja dilakukan dengan jalan pintas tanpa didahului peringatan yang harus dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali dan masing-masing peringatan memiliki jangka waktu 30 (tiga puluh hari) kalender.

"PT. SIM menolak pemutusan secara sepihak dan keberatan untuk menyerahkan bangunan. Sebab, surat pemutusan kerja sama tersebut didasarkan pada fitnah yang bertentangan dengan fakta sesungguhnya. PT. SIM tidak pernah terlambat atau menunggak pembayaran biaya kontribusi tahunan pada 2015/2017 sebagaimana dituduhkan dalam surat pemutusan hubungan kerja," kata Khresna.

PT SIM lanjutnya, selalu membayar biaya kontribusi tahunan sesuai Perjanjian Kerja Sama yang telah disepakati mulai dari tahun 2017 sampai 2019, serta terus berkomitmen untuk membayar kontribusi tahunan dan pembagian hasil sebesar 10% di tahun ke-10. Pembayaran kontribusi baru dilakukan sejak 2017 karena tahun 2014 s/d 2016 adalah masa konstruksi yang belum dikenakan kewajiban membayar kontribusi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ketua Presidium IPW...
Ketua Presidium IPW Neta S Pane Dikabarkan Positif Covid-19
Sebut Corona Itu Ada,...
Sebut Corona Itu Ada, Kiai Said Aqil: Saya Alumni Covid
Menristek Bakal Sulap...
Menristek Bakal Sulap Gedung Indonesia Life Science Center Jadi Pusat Penelitian Vaksin
Menristek Sayangkan...
Menristek Sayangkan Gedung Indonesia Life Science Center Dibiarkan Kosong
Meski Terus Bertambah,...
Meski Terus Bertambah, Epidemiolog: Pandemi Covid-19 di Indonesia Belum Capai Puncak
Update Covid-19, Positif...
Update Covid-19, Positif 429.574 Orang, 360.705 Sembuh dan 14.442 Meninggal
Eks Bos CDC Klaim Peran...
Eks Bos CDC Klaim Peran Penting AS dalam Memulai Pandemi Covid
Jumlah Kasus Covid-19...
Jumlah Kasus Covid-19 di Korea Utara 2020 Hingga Sekarang: Nol
Perjuangan Nakes COVID-19,...
Perjuangan Nakes COVID-19, Dikhawatirkan Keluarga hingga Kehilangan Teman Dekat
Rekomendasi
Riau Bhayangkara Run...
Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Efek Ekonomi Rp58,9 Miliar
Gunakan Semut Jadi Hiasan...
Gunakan Semut Jadi Hiasan Makanan, Pemilik Restoran Berbintang Michelin Ini Dipenjara
Apa Itu Kokushobi? Cuaca...
Apa Itu Kokushobi? Cuaca Ekstrem yang Terjadi Pertama Kalinya di Jepang
Berita Terkini
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Infografis
10 Negara dengan Jam...
10 Negara dengan Jam Kerja Terpendek di Dunia, Suriah Paling Singkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved