Dampak Corona, Pemutusan Kerja Sama Diharap Perhatikan Sisi Kemanusiaan
Senin, 13 April 2020 - 21:44 WIB
loading...
A
A
A
"Klien kami PT. SIM baru memulai kegiatan uji coba operasional setelah pembangunan hotel selesai dibangun pada bulan Juni tahun 2019. Selama proses pembangunan juga menghadapi banyak kendala. Walau menghadapi kendala selama pembangunan dan baru memulai uji coba pada Juni 2019, PT. SIM tetap melaksanakan pembayaran kontribusi tepat waktu sejak hotel selesai dibangun pada 2017 sesuai dengan PKS tanggal 23 Mei 2014," jelas Khresna.
Oleh sebab itu menurut Khresna, alasan pemutusan kerja sama tersebut bertentangan dengan ketentuan yang diatur Pasal 236 Ayat (2) Permendagri No. 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
"Gubernur Pemerintah Provinsi NTT sebagai Terlapor dapat dikategorikan melakukan perbuatan maladministrasi, karena telah mengabaikan kewajiban hukum dalam penyelenggaraan publik yang dilakukan oleh Penyelenggara Daerah dan Pemerintahan Daerah," kata Khresna Guntarto.
Selain pengaduan kepada Ombudsman RI, PT. SIM juga mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Presiden RI dan ke Menteri Dalam Negeri RI selaku pengawas jalannya pemerintahan daerah. Permohonan perlindungan hukum disampaikan pada hari yang sama dengan pengaduan ke Ombudsman RI, Rabu (8/4/2020).
PT SIM memohon kepada Presiden RI dan Menteri Dalam Negeri RI dapat memerintahkan atau mengingatkan Pemerintah Provinsi NTT agar bijaksana dan manusiawi terhadap para mitra kerja sama ataupun para pelaku usaha di wilayah Provinsi NTT.
"PT SIM juga mengharapkan agar terwujud penyelesaian yang terbaik atas persoalan pemutusan hubungan kerja yang terjadi, dengan tetap memperhatikan situasi nasional dan internasional saat ini yang sedang menghadapi persoalan wabah penyakit COVID-19," tegas Khresna.
Oleh sebab itu menurut Khresna, alasan pemutusan kerja sama tersebut bertentangan dengan ketentuan yang diatur Pasal 236 Ayat (2) Permendagri No. 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
"Gubernur Pemerintah Provinsi NTT sebagai Terlapor dapat dikategorikan melakukan perbuatan maladministrasi, karena telah mengabaikan kewajiban hukum dalam penyelenggaraan publik yang dilakukan oleh Penyelenggara Daerah dan Pemerintahan Daerah," kata Khresna Guntarto.
Selain pengaduan kepada Ombudsman RI, PT. SIM juga mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Presiden RI dan ke Menteri Dalam Negeri RI selaku pengawas jalannya pemerintahan daerah. Permohonan perlindungan hukum disampaikan pada hari yang sama dengan pengaduan ke Ombudsman RI, Rabu (8/4/2020).
PT SIM memohon kepada Presiden RI dan Menteri Dalam Negeri RI dapat memerintahkan atau mengingatkan Pemerintah Provinsi NTT agar bijaksana dan manusiawi terhadap para mitra kerja sama ataupun para pelaku usaha di wilayah Provinsi NTT.
"PT SIM juga mengharapkan agar terwujud penyelesaian yang terbaik atas persoalan pemutusan hubungan kerja yang terjadi, dengan tetap memperhatikan situasi nasional dan internasional saat ini yang sedang menghadapi persoalan wabah penyakit COVID-19," tegas Khresna.
(maf)
Lihat Juga :