Perlunya Komitmen Politik 'Selamatkan Tanah'

Selasa, 21 Juni 2022 - 11:06 WIB
loading...
A A A
Selain itu, UU Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Nomor 41/2009 mengatur agar Indonesia sebagai negara agraris memastikan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan menjadi sumber pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal 33 kemudian mengatur agar pemanfaatan lahan pangan dilakukan untuk menjamin konservasi tanah dan air, termasuk perlindungan dan pelestarian sumber daya serta pengelolaan kualitas lahan dan air.

Peraturan Pemerintah Nomor 12/2012 pun mengatur agar pengendalian lahan pertanian pangan berkelanjutan yang dilakukan pemerintah pusat dan daerah dilakukan dengan memberikan insentif untuk menjaga kesuburan tanah serta larangan melakukan kegiatan yang mengurangi kesuburan tanah.

Panca Kebijakan Anti-Kepunahan Tanah
Terlepas peraturan di atas, dalam praktiknya alokasi anggaran maupun pemberian insentif bagi kegiatan pertanian atau petani pada umumnya belum berjalan dengan maksimal. Sebagai contoh selama pandemi Covid-19, terdapat 4 insentif termasuk jaring pengaman sosial untuk 2,7 juta petani dan buruh tani miskin, stimulus modal untuk usaha pertanian, kelautan, dan perikanan. Insentif semacam ini ternyata dalam kenyataannya lebih diprioritaskan pada UMKM sehingga norma alokasi anggaran dan insentif hanya jadi semacam “dead letter law”. Padahal melihat kondisi degradasi tanah sesuai pendapat Guru Besar Chaniago, perlu suatu “Panca Kebijakan Insentif Anti-Kepunahan Tanah” yang selaras dengan Gerakan Selamatkan Tanah.

Perlu regulasi yang mampu berperan sebagai insentif agar, pertama, tanah semakin sehat dan terbebas dari ketergantungan pada bahan kimia yang cenderung punya pengaruh negatif pada ekosistem pada umumnya. Kedua, insentif diperlukan agar dunia pertanian juga bisnis lebih proaktif melalui aktivitasnya menyelamatkan organisme tanah. Ketiga, perlu regulasi agar masyarakat termotivasi lebih aktif mencegah atau mengatasi kerusakan tanah akibat kurangnya air tanah, misalnya mendorong wisatawan untuk membayar bea yang digunakan untuk menanamkan pohon-pohon sehingga bisa melindungi tanah itu sendiri.

Keempat, perlu regulasi punitif agar kelembaban tanah lebih terjaga, Dan kelima dan terakhir, perlu regulasi preventif dan punitif agar erosi tanah lebih tercegah. Sampai saat ini, peraturan-peraturan seperti ini belum ada di Indonesia.

Kesemuanya ini pada dasarnya adalah untuk mendorong agar syarat tanah yang baik dengan 3-6% kandungan organik terutama karbon dapat terjaga. Panca Kebijakan Insentif Anti-Kepunahan Tanah ini perlu dijadikan bagian dari rencana pembangunan dan pertanian ke depan bagi Indonesia. Seyogianya, Presiden Jokowi dan aparat pemerintahan di pusat dan daerah mau berkomitmen tentang masalah mendesak ini.

Baca Juga: koran-sindo.com
(bmm)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1269 seconds (0.1#10.140)