Legislator Ungkap 2 Dampak Positif BPJS Kesehatan Sistem KRIS

Senin, 20 Mei 2024 - 23:57 WIB
loading...
Legislator Ungkap 2...
Legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Tengah V Rahmad Handoyo mengungkapkan dua dampak positif dari sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Tengah V Rahmad Handoyo mengungkapkan dua dampak positif dari sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan. Anggota Komisi IX DPR ini mengungkapkan DPR memberikan beberapa catatan kepada pemerintah agar pelaksanaan kebijakan tersebut sesuai rencana.

"Saya kira ada dua hal positifnya. Pertama, tentu dengan adanya pelayanan kelas standar peningkatan pelayanan kualitasnya menjadi naik. Yang tadinya kelas tiga menjadi kelas standar pelayanan semakin baik,” kata Rahmad, Senin (20/5/2024).

“Kedua, dampaknya adalah dengan adanya kelas standar, semua peserta BPJS sama rasa, sama pelayanan, sama kelas, baik itu yang kaya maupun yang kurang mampu haknya sama, dalam hal ini dari sisi pelayanan kesehatan," sambung politikus PDIP ini.



Rahmad menambahkan, sebelum KRIS berlaku, DPR meminta pemerintah menyiapkan perangkat, dalam hal ini DJSN untuk mengambil kebijakan mendasar tidak sebatas pelayanan saja, tapi termasuk soal pembiayaan.

"Isu yang ditunggu adalah soal pembiayaan. Jangan sampai pemberlakuan KRIS standar, peserta BPJS yang kelas tiga akhirnya jadi mantan peserta. Logikanya kalau naik jadi kelas standar, iuran akan meningkat," ujar Rahmad.

Lebih lanjut dia mengatakan, DPR menunggu penjelasan dari pemerintah mengenai konsep dasar bagaimana desain utuh pembiayaan sistem KRIS. Dia tidak ingin perubahan kebijakan memberatkan rakyat, terutama yang pembiayaan secara mandiri.

Pemerintah juga harus menjelaskan perubahan fasilitas untuk peserta BPJS kelas satu. "Ini yang harus diberikan penjelasan secara utuh dari pemerintah, meskipun kita pahami konsepsi BPJS adalah jaminan sosial yang bercirikan gotong royong," pungkasnya.

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan semua jajaran rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk memberlakukan sistem KRIS paling lambat 30 Juni 2025. KRIS akan menggantikan sistem pengelompokkan ruang rawat inap berdasarkan kelas 1, 2, 3 yang selama ini diberlakukan BPJS Kesehatan.

Perubahan sistem di BPJS Kesehatan ini termuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dengan berlakunya sistem ini, maka semua peserta BPJS akan mendapatkan ruang rawat inap dengan fasilitas yang serupa.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyebut, tidak ada perubahan premi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sepanjang 2024. Sebab, besaran iuran Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) masih dipertimbangkan.

"Iuran BPJS itu kalau mau disesuaikan, itu prosesnya panjang. Jadi kita akan pakai dasar yang iurannya ada sekarang sampai ada proses perubahan dari iuran itu sendiri dan sampai 2024 kita tidak ada rencana untuk mengubah iuran premi BPJS," kata Budi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2024).
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Satu Dekade Program...
Satu Dekade Program JKN, Berhasil Berikan Banyak Manfaat bagi Penduduk Indonesia
Perkuat Literasi JKN,...
Perkuat Literasi JKN, BPJS Kesehatan Gandeng Kalangan Akademisi
Partai Perindo Dukung...
Partai Perindo Dukung KRIS BPJS untuk Tingkatkan Mutu Layanan Kesehatan yang Adil dan Merata
Pemulangan 2 Jenazah...
Pemulangan 2 Jenazah WNI dari Taiwan Lancar, Uya Kuya: Perlihatkan Eratnya Solidaritas
BPJS Kesehatan dan Kemenkes...
BPJS Kesehatan dan Kemenkes Optimalkan Integrasi Data untuk Percepat Analisis JKN
Menkes Pastikan Cek...
Menkes Pastikan Cek Kesehatan Gratis Tetap Dilaksanakan saat Ramadan
Menkes Ungkit Harvey...
Menkes Ungkit Harvey Moeis Jadi Penerima Bantuan BPJS di Rapat DPR
DPR Usul Korban Begal...
DPR Usul Korban Begal Ditanggung BPJS Kesehatan
Menkes: Sistem Pembayaran...
Menkes: Sistem Pembayaran Klaim BPJS Kesehatan ke RS Bakal Diubah
Rekomendasi
Pelaku Pembunuhan Kakak...
Pelaku Pembunuhan Kakak Kandung Gegara Warisan Ditangkap di Pamulang
507.000 Warga Palestina...
507.000 Warga Palestina Menganggur di Tepi Barat, Ribuan Orang Dibunuh Israel Saat Cari Nafkah
Peningkatan Pasien Gagal...
Peningkatan Pasien Gagal Ginjal Dorong Urgensi Penanganan dan Pencegahan Dini
Berita Terkini
Tolak PHK Massal dan...
Tolak PHK Massal dan Gelar Pahlawan bagi Soeharto, Musisi Indie Ramaikan Aksi Hari Buruh di Jakarta
4 menit yang lalu
Pidato Mendagri di Qatar...
Pidato Mendagri di Qatar Soroti Peran Non State Actors dalam Stabilitas Keamanan Global
1 jam yang lalu
Nestapa Pekerja Indonesia,...
Nestapa Pekerja Indonesia, Saksikan di One On One Bersama Immanuel Ebenezer Besok Malam
2 jam yang lalu
Peringati Hari Buruh,...
Peringati Hari Buruh, Sarbumusi Soroti Meningkatnya PHK dan Pengangguran
2 jam yang lalu
Jelang Waisak, Ratusan...
Jelang Waisak, Ratusan Umat Buddha Ikuti Upacara Wisudhi Trisarana
3 jam yang lalu
May Day Depan DPR, Sing...
May Day Depan DPR, Sing Along Massa Bareng The Jansen Disambut Water Cannon Polisi
3 jam yang lalu
Infografis
5 Dampak Positif yang...
5 Dampak Positif yang Didapat Houthi karena Serangan Koalisi AS
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved