Mengawal Arah Pemulihan Regional
loading...
A
A
A
Kebijakan umum tersebut diterjemahkan menjadi sejumlah kebijakan spesifik sesuai dengan jenis dana TKD. Sebagai contoh, Dana Alokasi Umum (DAU) yang berupablock grantakan terus digunakan untuk mendukung peningkatan pelayanan publik, penguatan birokrasi, dan pemulihan ekonomi.
Selanjutnya dari sisi Dana Alokasi Khusus (DAK), sinergi antara Kementerian/Lembaga dengan Pemerintah Daerah dalam hal perencanaan, mulai dari timeline pengerjaan hingga sektor-sektor yang dikerjakan, mutlak akan terus diperkuat.
Kemudian terkait dengan kebijakan Dana Desa, harus diakui bahwa program ini berperan sangat krusial dalam pembangunan wilayah perdesaan. Untuk itu, kebijakan Dana Desa terus diperkuat melalui penguatan perencanaan dan fleksibilitas penggunaan, terutama untuk mendukung penanganan pandemi, menjaga daya beli, dan ketahanan pangan.
Dari sisi pembiayaan, Pemerintah Daerah perlu terus meningkatkan inovasi pembiayaan pembangunan, baik melalui skema kerja sama antardaerah maupun penerbitan pinjaman daerah. Beberapa programexistingtelah terbukti dapat dijadikan contoh keberhasilan skema pembiayaan inovatif, seperti Sistem Penyediaan Air Minum Umbulan.
Untuk mendukung kerja sama dan inovasi pembiayaan, Pemerintah Daerah tentu perlu terus meningkatkan daya saing daerahnya melalui peningkatanease of doing business. Dengan adanya perbaikanease of doing business,investasi di daerah diharapkan juga akan terus meningkat. Hal tersebut dapat menjadi modal penting bagi upaya pembangunan yang lebih masif dalam rangka memperbaiki perekonomian di daerah.
Terakhir yang perlu menjadi catatan penting, kebijakan TKD harus memegang prinsip akuntabilitas, efektivitas dan efisiensi. Mengingat pemerintah terus melakukan konsolidasi fiskal, di mana defisit anggaran harus kembali ke maksimal 3% pada 2023 mendatang. Untuk itu, pengalokasian dana TKD akan lebih mengedepankan prinsipperformance base,tentu dengan tetap menjaga upaya pemulihan ekonomi di daerah.
Di tengah upaya pemulihan regional, kebijakan TKD hadir untuk meningkatkan kualitas pembangunan yang lebih merata. Untuk itu, peran TKD akan menjadi sangat strategis untuk meningkatkan kesejahteraan di daerah, mengurangi ketimpangan, meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia, dan meningkatkan akses layanan publik. Kebijakan TKD yang terarah, inovatif dan terukur jelas sangat diperlukan di era yang masih penuh ketidakpastian seperti saat ini.
Pemerintah terus membuka diri untuk terus melakukan pembinaan sekaligus memperbaiki kualitas pengelolaan keuangan daerah melalui berbagai pelatihan pengelolaan keuangan daerah dengan bekerjasama dengan perguruan tinggi. Perbaikan pengelolaan bukan hanya perbaikan hal – hal teknis saja, termasuk perbaikan kualitas SDM di pemerintahan perlu terus dilakukan, untuk menghasilkan pengelolaan keuangan yang labih baik, semoga.
Lihat Juga: Dorong Potensi Ekonomi, Sosial, Budaya di Lebak, FPR 2024 Digelar di Pasar Rangkasbitung
Selanjutnya dari sisi Dana Alokasi Khusus (DAK), sinergi antara Kementerian/Lembaga dengan Pemerintah Daerah dalam hal perencanaan, mulai dari timeline pengerjaan hingga sektor-sektor yang dikerjakan, mutlak akan terus diperkuat.
Kemudian terkait dengan kebijakan Dana Desa, harus diakui bahwa program ini berperan sangat krusial dalam pembangunan wilayah perdesaan. Untuk itu, kebijakan Dana Desa terus diperkuat melalui penguatan perencanaan dan fleksibilitas penggunaan, terutama untuk mendukung penanganan pandemi, menjaga daya beli, dan ketahanan pangan.
Dari sisi pembiayaan, Pemerintah Daerah perlu terus meningkatkan inovasi pembiayaan pembangunan, baik melalui skema kerja sama antardaerah maupun penerbitan pinjaman daerah. Beberapa programexistingtelah terbukti dapat dijadikan contoh keberhasilan skema pembiayaan inovatif, seperti Sistem Penyediaan Air Minum Umbulan.
Untuk mendukung kerja sama dan inovasi pembiayaan, Pemerintah Daerah tentu perlu terus meningkatkan daya saing daerahnya melalui peningkatanease of doing business. Dengan adanya perbaikanease of doing business,investasi di daerah diharapkan juga akan terus meningkat. Hal tersebut dapat menjadi modal penting bagi upaya pembangunan yang lebih masif dalam rangka memperbaiki perekonomian di daerah.
Terakhir yang perlu menjadi catatan penting, kebijakan TKD harus memegang prinsip akuntabilitas, efektivitas dan efisiensi. Mengingat pemerintah terus melakukan konsolidasi fiskal, di mana defisit anggaran harus kembali ke maksimal 3% pada 2023 mendatang. Untuk itu, pengalokasian dana TKD akan lebih mengedepankan prinsipperformance base,tentu dengan tetap menjaga upaya pemulihan ekonomi di daerah.
Di tengah upaya pemulihan regional, kebijakan TKD hadir untuk meningkatkan kualitas pembangunan yang lebih merata. Untuk itu, peran TKD akan menjadi sangat strategis untuk meningkatkan kesejahteraan di daerah, mengurangi ketimpangan, meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia, dan meningkatkan akses layanan publik. Kebijakan TKD yang terarah, inovatif dan terukur jelas sangat diperlukan di era yang masih penuh ketidakpastian seperti saat ini.
Pemerintah terus membuka diri untuk terus melakukan pembinaan sekaligus memperbaiki kualitas pengelolaan keuangan daerah melalui berbagai pelatihan pengelolaan keuangan daerah dengan bekerjasama dengan perguruan tinggi. Perbaikan pengelolaan bukan hanya perbaikan hal – hal teknis saja, termasuk perbaikan kualitas SDM di pemerintahan perlu terus dilakukan, untuk menghasilkan pengelolaan keuangan yang labih baik, semoga.
Lihat Juga: Dorong Potensi Ekonomi, Sosial, Budaya di Lebak, FPR 2024 Digelar di Pasar Rangkasbitung
(ynt)