Lemahnya Peran Struktur Hukum

Kamis, 16 Juni 2022 - 12:15 WIB
loading...
A A A
Ketiga, budaya hukum (legal culture), yaitu hubungan antara perilaku sosial dengan hukum, guna membentuk karakter masyarakat yang baik dalam melaksanakan prinsip dan nilai yang terkandung di peraturan perundang-undangan (norma hukum).

Peran struktur hukum yang baik akan mendukung terciptanya substansi hukum dan budaya hukum yang baik. Namun dalam pelaksanaannya tampak struktur hukum belum bekerja dengan baik, dan ini bisa dilihat dari beberapa regulasi yang dibuat.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat karena tidak dikenalnya metode Omnibus Law di UU PPP dan rendahnya keterlibatan masyarakat dalam pembahasannya mengonfirmas struktur hukum yaitu Presiden (beserta para pembantunya) dan DPR tidak berperan dengan baik dalam membuat UU tersebut. Putusan MK direspons Pemerintah dan DPR hanya sebatas merevisi UU PPP, namun tidak mengajak masyarakat memberikan masukan untuk membahas kembali UU Cipta Kerja.

Polemik lahirnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 yang ingin mengembalikan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) sesuai Pasal 35 dan Pasal 37 UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), seharusnya bisa dihindari bila Kementerian Ketenagakerjaan terlebih dahulu menyosialisasi program Jaminan Kehilangan Pekerja (JKP) dan memberlakukan Permenaker Nomor 2 setahun setelah ditandatangani.

Pada akhirnya Pemerintah menerbitkan Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 sebagai revisi dari Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Isi Permenaker Nomor 4 jelas bertentangan dengan Pasal 35 dan Pasal 37 UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), dan pertentangan ini melanggar hierarki hukum yang ada di UU PPP. Seharusnya Menteri Ketenagakerjaan tetap mematuhi UU PPP sehingga program Jaminan Hari Tua (JHT) dapat dilaksanakan sesuai filosofinya yaitu mendukung kesejahteraan pekerja yang memasuki masa pensiun.

Lahirnya Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 19 Tahun 2021 yang memuat aturan vaksinasi individu berbayar melalui skema Vaksinasi Gotong Royong menimbulkan protes masyarakat. Karena diprotes akhirnya Permenkes Nomor 19 dibatalkan. Ini juga merupakan contoh buruknya proses pembentukan peraturan perundangan yang tidak melibatkan masyarakat. Seharusnya Menteri Kesehatan meminta masukan dari masyarakat sebelum menandatangani Permenkes tersebut, sehingga bisa memenuhi kebutuhan masyarakat tentang vaksinasi.

Penentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2022 yang berlaku pafa 1 Februari 2022, ternyata tidak terimplementasi di masyarakat. Minyak goreng menjadi langka dan harga minyak goreng curah dijual lebih tinggi dari HET Rp11.500, harga minyak goreng kemasan sederhana di atas Rp13.500 per liter, dan harga minyak goreng kemasan premium di atas Rp. 14.000 per liter.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hari Lahir Pancasila,...
Hari Lahir Pancasila, Arief Pramuhanto Tulis Surat dari Penjara dan Bantah Korupsi
Anggota DPR Cindy Monica:...
Anggota DPR Cindy Monica: Putusan MK Perkuat Hak Politik Perempuan
AHY Dukung Putusan MK...
AHY Dukung Putusan MK yang Pertegas Kuota 30 Persen Caleg Perempuan
Kuota Caleg Perempuan...
Kuota Caleg Perempuan Dipertegas MK, Angkie Yudistia Tekankan Representasi Politik yang Setara
MK: Parpol Melanggar...
MK: Parpol Melanggar Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan Bakal Didiskualifikasi
Dugaan Ancaman terhadap...
Dugaan Ancaman terhadap Aset Negara, Gugatan PLK di PTUN Jakarta Jadi Sorotan
Pimpin KAUP FHUP, Sayuti...
Pimpin KAUP FHUP, Sayuti Fokus Koneksi Alumni dan Edukasi Profesi Hukum
Deadline 60 Hari Terlewati,...
Deadline 60 Hari Terlewati, Trump Terancam Langgar Hukum Perang AS?
Buruh Wanti-wanti RUU...
Buruh Wanti-wanti RUU Ketenagakerjaan: Jangan Sampai Terulang Omnibus Law Cipta Kerja
Rekomendasi
Keberhasilan Memanfaatkan...
Keberhasilan Memanfaatkan Bonus Demografi Bergantung pada Kualitas Generasi Muda
PLN Cikarang Tegaskan...
PLN Cikarang Tegaskan Jarak Aman 3 Meter, Kegiatan Berisiko Tinggi Wajib Koordinasi
PLN EPI, PLN Puslitbang...
PLN EPI, PLN Puslitbang dan ITERA Kolaborasi Kembangkan Tanaman Energi
Berita Terkini
Tak Kaget Dadan dan...
Tak Kaget Dadan dan Silmy Terjerat Kasus Korupsi, Noel: Juni-Juli Banyak Pejabat Ditangkap KPK
ASPEK Indonesia Temui...
ASPEK Indonesia Temui Pimpinan UNI Global Union di Jenewa
KKP Tangkap Kapal Asing...
KKP Tangkap Kapal Asing Pengangkut 1,2 Ton Ikan Napoleon Ilegal
Istana Tepis Isu Pengunduran...
Istana Tepis Isu Pengunduran Diri Menkeu Purbaya
Jadi Kepala BGN, Nanik...
Jadi Kepala BGN, Nanik Deyang: Saya Sarjana Biologi Bukan Kehutanan
Jadi Kepala BGN, Nanik...
Jadi Kepala BGN, Nanik S Deyang: Mohon Dikoreksi Kalau Kami Salah
Infografis
Kampus dengan Jurusan...
Kampus dengan Jurusan Hukum Terbaik di Indonesia Versi Scimago 2024
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved