Lemahnya Peran Struktur Hukum

Kamis, 16 Juni 2022 - 12:15 WIB
loading...
Lemahnya Peran Struktur...
Timboel Siregar (Ist)
A A A
Timboel Siregar
Koordinator Advokasi BPJS Watch/Pengurus Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI)-Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI)

KEBERADAAN hukum tidak bisa dilepaskan dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa. Hukum memiliki konteks yang lebih luas yang meliputi berbagai lingkup kehidupan. Dalam rangka menciptakan kedamaian dan ketertiban dalam masyarakat maka hukum sangat berperan.

Hukum pasti ada dalam masyarakat, di mana ada masyarakat di sana ada hukum, demikian dikatakan Cicero. Hal ini dipertegas oleh AH Post yang menyatakan tidak ada suatu bangsa di dunia yang tidak memiliki hukum. Hukum muncul sebagai kebutuhan masyarakat agar tercipta kedamaian dan ketertiban untuk mendukung kesejahteraan seluruh masyarakat.

Dalam konteks Indonesia, untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara hukum, negara memiliki kewajiban melaksanakan pembangunan hukum nasional yang dilakukan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan. Sistem hukum nasional yang menjamin pelindungan hak dan kewajiban segenap rakyat Indonesia berdasarkan UUD 1945. Pembangunan hukum nasional dimulai dengan kepatuhan pada UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-undangan (UU PPP).

Mengingat hukum tumbuh sebagai kebutuhan masyarakat maka proses pembuatan peraturan perundangan harus terbuka dan melibatkan masyarakat. Salah satu asas di UU PPP adalah asas keterbukaan, yaitu pembentukan peraturan perundang-undangan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan bersifat transparan dan terbuka. Dan Pasal 96 ayat (1) UU tersebut memberikan ruang kepada masyarakat memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Proses yang Bermasalah
Lawrence M Friedman berpendapat, berjalannya hukum dengan baik ditentukan oleh tiga hal yaitu, pertama, struktur hukum (legal structure) yaitu institusi pembuat dan penegak hukum, seperti DPR, Presiden dan para menteri, Pengadilan, Kepolisian, Kejaksaan, pengawas di tingkat kementerian/lembaga, dsb.

Kedua, substansi hukum (legal subtance) yaitu berupa isi peraturan perundang-undangan, putusan, dan ketetapan.

Ketiga, budaya hukum (legal culture), yaitu hubungan antara perilaku sosial dengan hukum, guna membentuk karakter masyarakat yang baik dalam melaksanakan prinsip dan nilai yang terkandung di peraturan perundang-undangan (norma hukum).

Peran struktur hukum yang baik akan mendukung terciptanya substansi hukum dan budaya hukum yang baik. Namun dalam pelaksanaannya tampak struktur hukum belum bekerja dengan baik, dan ini bisa dilihat dari beberapa regulasi yang dibuat.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat karena tidak dikenalnya metode Omnibus Law di UU PPP dan rendahnya keterlibatan masyarakat dalam pembahasannya mengonfirmas struktur hukum yaitu Presiden (beserta para pembantunya) dan DPR tidak berperan dengan baik dalam membuat UU tersebut. Putusan MK direspons Pemerintah dan DPR hanya sebatas merevisi UU PPP, namun tidak mengajak masyarakat memberikan masukan untuk membahas kembali UU Cipta Kerja.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Muruah Hukum
Muruah Hukum
Antara Hukum dan Kekuasaan
Antara Hukum dan Kekuasaan
Peninjauan Kembali dalam...
Peninjauan Kembali dalam KUHAP 1981
Respons Hukuman Mati...
Respons Hukuman Mati Koruptor, Pakar Hukum Henry: Harus Dibarengi Perbaikan Sistem
Mendagri Terima Usulan...
Mendagri Terima Usulan Pelantikan 15 Kepala Daerah: Hanya Gubernur Dilantik Presiden
Dilema Danantara di...
Dilema Danantara di Tengah Pemberantasan Korupsi
KNPRI: Kejagung Jangan...
KNPRI: Kejagung Jangan Tebang Pilih Kasus Hukum
16 Daerah Tak Sanggup...
16 Daerah Tak Sanggup Gelar PSU karena Tak Punya Biaya, Begini Jalan yang Bisa Ditempuh
Ridwan Yasin Masih Berstatus...
Ridwan Yasin Masih Berstatus Terpidana, MK Perintahkan Pilbup Gorontalo Utara Diulang
Rekomendasi
iNews Media Group, MNC...
iNews Media Group, MNC Financial Services, dan MPStore Kolaborasi Dorong Digitalisasi UMKM
Kementan Cetak Petani...
Kementan Cetak Petani Muda, Indonesia Jadi Role Model Global
Its Family Time! Bikin...
It's Family Time! Bikin Pagi si Kecil Lebih Seru Bareng Cocomelon & Sahabat di GTV!
Berita Terkini
Prabowo Tepis Anggapan...
Prabowo Tepis Anggapan Dibohongi Menteri
26 menit yang lalu
Sepanjang 2024, PPATK...
Sepanjang 2024, PPATK Sebut Transaksi Tindak Pidana Korupsi Capai Rp984 Triliun
26 menit yang lalu
Connie Serahkan Dokumen...
Connie Serahkan Dokumen dan Video Rahasia Titipan Hasto ke Wasekjen PDIP
30 menit yang lalu
Geledah Rumah Hakim...
Geledah Rumah Hakim Pemvonis Lepas Kasus CPO, Kejagung Temukan Uang Rp5,5 Miliar di Bawah Kasur
55 menit yang lalu
Perum Bulog Terima Kunjungan...
Perum Bulog Terima Kunjungan Menteri Pertanian dan Keterjaminan Makanan Malaysia
58 menit yang lalu
Prabowo Utus Jokowi...
Prabowo Utus Jokowi hingga Natalius Pigai Hadiri Pemakaman Paus Fransiskus di Vatikan
1 jam yang lalu
Infografis
Disegani Dunia, Ini...
Disegani Dunia, Ini 4 Peran Erdogan dalam Kebangkitan Islam
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved