Menimbang Roadmap Kebijakan Industri Hasil Tembakau

Senin, 13 Juni 2022 - 07:28 WIB
loading...
A A A
Kebijakan Berkeadilan
Keberlangsungan industri dalam negeri menjadi pertimbangan mengingat besarnya multiplier effect yang dimiliki IHT di sektor ekonomi, sejarah keberadaan IHT di Indonesia, serta peran industri dalam mendukung program pembangunan nasional. Artinya, di tengah banyaknya kepentingan yang ada, pemerintah perlu memperhatikan berbagai sisi kepentingan yang ada didalam mendisain kebijakan IHT.

Guna mencapai kebijakan yang berkeadilan di tengah berbagai ego kepentingan dalam IHT, maka penyusunan peta jalan (roadmap) yang komprehensif dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, ekonomi, pendapatan negara, tenaga kerja, pertanian, serta menjaga kelestarian budaya mendesak untuk segera dilakukan pemerintah. Adanya peta jalan yang disepakati bersama, termasuk oleh DPR akan memberikan kepastian mau dibawa ke mana IHT ke depan.

Pada jangka panjang, untuk menjaga penerimaan negara, pemerintah perlu segera menetapkan alternatif Barang Kena Cukai (BKC) agar tidak terus bertumpu pada penerimaan cukai hasil tembakau. Target penerimaan cukai yang terus tumbuh setiap tahun tanpa diiringi dengan ekstensifikasi barang kena cukai hanya akan merugikan sektor tertentu.

Dibandingkan dengan berbagai negara di dunia lainnya, Indonesia masih tergolong dalam negara yang extemely narrow coverage dalam pengenaan cukai. Oleh sebab itu, perluasan objek (ekstensifikasi) cukai perlu ditambah untuk meningkatkan pengendalian produk berbahaya sekaligus mendorong peningkatan penerimaan negara.

Kebijakan-kebijakan terkait cukai IHT ke depan diharapkan dapat lebih memberikan rasa keadilan dan kepastian dari berbagai pihak yang terlibat, di antaranya dari sisi kesehatan, penerimaan, industri, tenaga kerja, pertanian, hingga peredaran rokok ilegal demi tercapainya kesejahteraan bersama. Semoga.
(ynt)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2180 seconds (0.1#10.140)